Judul
Buku :
Diskresi Pejabat Publik
dan Tindak Pidana Korupsi
|
Pengarang
:
Dr.Yopie Morya Immanuel
Patiro, S.H., M.H.
|
Impresum
:
CV.Keni Media, 2012,
Bandung, Cetakan pertama, ISBN: 978 602 98478 5 7
|
Kolasi:
Tinggi buku (panjang)
24.5 cm; 242 halaman (228 halaman isi, 14 halaman Daftar Isi); Bagian awal
buku terdiri dari: Kata Pengantar, Daftar Isi, Daftar Tabel, Daftar Gambar,
Daftar Singkatan dan Akronim; Lebar buku 16 cm; Tebal 1.4 cm.
|
Kata Kunci:
Diskresi, Pejabat Publik, Tindak Pidana Korupsi,
Penyalahgunaan Wewenang, Hukum Administrasi Negara, Hukum PidanaInti Pembahasan pada Buku:
Aliena Keempat Pembukaan UUD 1945 menyiratkan salah satu tujuan Negara Indonesia yakni memberikan suatu kesejahteraan umum bagi masyarakat. Salah satu perwujudannya berupa pelayanan umum. Hal ini merupakan kewenangan
pemerintah yang mana menjadi peran Pejabat Administrasi Negara.
Pada dasarnya, berdasarkan teori negara hukum, suatu negara
harus berlandaskan hukum begitupun tindakan/perbuatan dari para Pejabat Administrasi
Negara. Di sisi lain, kehidupan masyarakat berkembang dengan dinamis yang menyebabkan kadang kala sejumlah hal tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan (hukum). Dalam menyikapi situasi tersebut, lazimnya Pejabat Administrasi
Negara menggunakan mekanisme diskresi. Adapun dalam perkembangan hukum pidana,
khususnya terkait Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) diketahui bahwa terdapat pergesaran
pemahaman, bahwa ada kalanya suatu diskresi dianggap sebagai penyalahgunaan
wewenang padahal secara administrasi hal tersebut perlu untuk dilakukan dan
justru tidak membuat negara lebih rugi dibandingkan jika diskresi tidak
diambil.
Buku ini pada pokoknya membahas keterkaitan diskresi dengan
TIPIKOR. Diskresi oleh Pejabat Administrasi Negara merupakan perbuatan hukum administrasi negara. Dalam hal ini, dinyatakan sebagai diskresi semata apabila suatu tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh
Pejabat Administrasi Negara dalam hal tertentu dimana peraturan perundang-undangan
yang berlaku tidak/belum mengaturnya (atau peraturan yang ada yang mengatur
tentang tindakan/perbuatan tersebut tidak jelas/tersamar) sehingga diperlukan
kebebasan menilai dari Pejabat Administrasi Negara, dan tindakan/perbuatan
tersebut hanya dapat dilakukan dalam
pengertian keadaaan memaksa/mendesak demi kepentingan umum yang telah
ditetapkan dalam suatu peraturan perundang-undangan, dengan batas-batas/tolak
ukur yakni:
a)
Diskresi
dalam bentuk peraturan kebijaksanaan tidak boleh menyimpang atau bertentangan
dengan aturan di atasnya. Dalam artian harus sesuai dengan hierarki peraturan
perundang-undangan;
b)
Diskresi
yang digunakan tidak boleh melanggar hak asasi dan kewajiban warga negara dalam
artian tidak digunakan sewenang-wenang;
c)
Diskresi
yang digunakan masih berada dalam ruang lingkup peraturan dasarnya;
d)
Diskresi
digunakan dalam keadaan memaksa/mendesak demi kesejahteraan/kepentingan umum;
e)
Diskresi
yang digunakan harus berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak.
Adapun diskresi Pejabat Administrasi Negara yang merupakan penyalahgunaan
wewenang yang dikategorikan sebagai TIPIKOR adalah bila suatu tindakan/perbuatan
yang dilakukan oleh Pejabat Administrasi Negara dalam hal tertentu dimana
peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak/belum mengaturnya, atau
peraturan yang ada yang mengatur tentang tindakan/perbuatan tersebut tidak
jelas/tersamar sehingga diperlukan kebebasan menilai dari Pejabat Administrasi
Negara, namun tindakan/perbuatan yang
dilakukan oleh Pejabat Administrasi Negara tersebut menyimpang dari seharusnya
dilakukan, dengan maksud/sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain
sehingga dapat menyebabkan kerugian keuangan/perekonomian negara yang
sebagaimana dengan tegas telah diatur oleh Undang-Undang dengan
batas-batas/tolak ukur berikut ini:
a)
Diskresi
yang digunakan menyimpang dari tujuan peraturan yang mendasari kewenangan
pejabat administrasi negara dan;
b)
Diskresi
yang digunakan dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi sehingga dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
Untuk menjamin kepastian
hukum dan keadilan bagi administrasi negara dalam menjalankan tugasnya untuk
melayani kepentingan umum/mewujudkan kesejahteraan umum dapat berjalan secara
dinamis, apabila tersedia perangkat hukum yang mengatur semua proses
penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu melindungi warga masyarakat dan
administrasi negara itu sendiri. Salah satu terobosan hukum yang dapat ditempuh
guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang dinamis adalah membentuk
peraturan perundang-undangan yang mengatur secara materil sistem administrasi
pemerintahan termasuk di dalamnya proses pengambilan keputusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar