Sabtu, 11 April 2020

Intisari Buku: "Diskresi Pejabat Publik dan Tindak Pidana Korupsi"



Judul Buku :
Diskresi Pejabat Publik dan Tindak Pidana Korupsi

Pengarang :
Dr.Yopie Morya Immanuel Patiro, S.H., M.H.

Impresum :
CV.Keni Media, 2012, Bandung, Cetakan pertama, ISBN: 978 602 98478 5 7

Kolasi:
Tinggi buku (panjang) 24.5 cm; 242 halaman (228 halaman isi, 14 halaman Daftar Isi); Bagian awal buku terdiri dari: Kata Pengantar, Daftar Isi, Daftar Tabel, Daftar Gambar, Daftar Singkatan dan Akronim; Lebar buku 16 cm; Tebal 1.4 cm. 


Kata Kunci:
Diskresi, Pejabat Publik, Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana


Inti Pembahasan pada Buku:


Aliena Keempat Pembukaan UUD 1945 menyiratkan salah satu tujuan Negara Indonesia yakni memberikan suatu kesejahteraan umum bagi masyarakat. Salah satu perwujudannya berupa pelayanan umum. Hal ini merupakan kewenangan pemerintah yang mana menjadi peran Pejabat Administrasi Negara. Pada dasarnya, berdasarkan teori negara hukum, suatu negara harus berlandaskan hukum begitupun tindakan/perbuatan dari para Pejabat Administrasi Negara. Di sisi lain, kehidupan masyarakat berkembang dengan dinamis yang menyebabkan kadang kala sejumlah hal tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan (hukum). Dalam menyikapi situasi tersebut, lazimnya Pejabat Administrasi Negara menggunakan mekanisme diskresi. Adapun dalam perkembangan hukum pidana, khususnya terkait Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) diketahui bahwa terdapat pergesaran pemahaman, bahwa ada kalanya suatu diskresi dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang padahal secara administrasi hal tersebut perlu untuk dilakukan dan justru tidak membuat negara lebih rugi dibandingkan jika diskresi tidak diambil. 
Buku ini pada pokoknya membahas keterkaitan diskresi dengan TIPIKOR. Diskresi oleh Pejabat Administrasi Negara merupakan perbuatan hukum administrasi negara. Dalam hal ini, dinyatakan sebagai diskresi semata apabila suatu tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh Pejabat Administrasi Negara dalam hal tertentu dimana peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak/belum mengaturnya (atau peraturan yang ada yang mengatur tentang tindakan/perbuatan tersebut tidak jelas/tersamar) sehingga diperlukan kebebasan menilai dari Pejabat Administrasi Negara, dan tindakan/perbuatan tersebut hanya dapat dilakukan dalam pengertian keadaaan memaksa/mendesak demi kepentingan umum yang telah ditetapkan dalam suatu peraturan perundang-undangan, dengan batas-batas/tolak ukur yakni:
a)      Diskresi dalam bentuk peraturan kebijaksanaan tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan aturan di atasnya. Dalam artian harus sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan;
b)      Diskresi yang digunakan tidak boleh melanggar hak asasi dan kewajiban warga negara dalam artian tidak digunakan sewenang-wenang;
c)      Diskresi yang digunakan masih berada dalam ruang lingkup peraturan dasarnya;
d)      Diskresi digunakan dalam keadaan memaksa/mendesak demi kesejahteraan/kepentingan umum;
e)      Diskresi yang digunakan harus berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak.
Adapun diskresi Pejabat Administrasi Negara yang merupakan penyalahgunaan wewenang yang dikategorikan sebagai TIPIKOR adalah bila suatu tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh Pejabat Administrasi Negara dalam hal tertentu dimana peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak/belum mengaturnya, atau peraturan yang ada yang mengatur tentang tindakan/perbuatan tersebut tidak jelas/tersamar sehingga diperlukan kebebasan menilai dari Pejabat Administrasi Negara, namun tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh Pejabat Administrasi Negara tersebut menyimpang dari seharusnya dilakukan, dengan maksud/sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga dapat menyebabkan kerugian keuangan/perekonomian negara yang sebagaimana dengan tegas telah diatur oleh Undang-Undang dengan batas-batas/tolak ukur berikut ini:
a)      Diskresi yang digunakan menyimpang dari tujuan peraturan yang mendasari kewenangan pejabat administrasi negara dan;
b)      Diskresi yang digunakan dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
Untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi administrasi negara dalam menjalankan tugasnya untuk melayani kepentingan umum/mewujudkan kesejahteraan umum dapat berjalan secara dinamis, apabila tersedia perangkat hukum yang mengatur semua proses penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu melindungi warga masyarakat dan administrasi negara itu sendiri. Salah satu terobosan hukum yang dapat ditempuh guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang dinamis adalah membentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur secara materil sistem administrasi pemerintahan termasuk di dalamnya proses pengambilan keputusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar