Kamis, 02 Mei 2019

Tanya jawab: Perbandingan Pengaturan Umum dengan UU 12/2011


Bandingkan jawaban atas 3 jawaban dengan ketentuan dalam pasal 8 UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan!

Pasal 8 UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan menyebutkan, bahwa
(1). Jenis Peraturan Perundang-undangan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Peraturan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat
(2). Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan

Pasal 7 UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan menyebutkan, bahwa
(1)    Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indnesia tahun 1945;
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.      Peraturan Pemerintah;
e.       Peraturan Presiden;
f.        Peraturan Daerah Proyinsi; dan
g.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2). Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Ø  Perbandingan yang dapat ditemukan adalah sebagai berikut :
1.        Terdapat perbedaan istilah dalam produk peraturan Presiden, yakni pada UUD 1945 (sebelum dan sesudah Perubahan) disebutkan  “Keputusan Presiden” sementara pada UU No. 12 tahun 2011 tersebut disebutkan “Peraturan Presiden”
2.       Menurut UUD 1945 sebelum Perubahan, disebutkan bahwa Lembaga-Lembaga Negara dalam perundang-undangan adalah Presiden dengan persetujuan DPR,  yang  mana Presiden merupakan penerima mandat dari MPR (yang merupakan penerima mandat dari rakyat). Sementara menurut UUD 1945 sesudah Perubahan, disebutkan bahwa lembaga-lembaga negara yang berhubungan dengan pembentukan perturan perundang-undangan, adalah DPR dan Presiden (Presiden dalam hal ini menerima mandat dari rakyat, bukan MPR lagi). Sementara pada pasal 8 aya(1) UU No.12 tahun 2011 peraturan perundang-undangan juga  mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Peraturan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat, yang mana selanjutnya berdasarkan pasal 8 ayat (2) UU No.12 tahun 2011 maka  peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan

3.       Berdasarkan UUD 1945  (sebelum dan sesudah Perubahan) jenis peraturan perundang-undangan adalah UU, PP, PERPU, KEPRES, dan tidak secara tegar menyebutkan jenis peraturan pelaksananya . Sementara pasal 8 aya(1) jo Pasal 7 ayat (1) UU No.12 tahun 2011  menyebutkan secara lebih jelas jenis peraturan perundang-undangannya yakni UUD RI 1945, Ketetapan MPR, UU/PERPU, PP, PERPRES, PERDA PROVINSI, dan PERDA KABUPATEN/KOTA .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar