Bandingkan
jawaban atas 3 jawaban dengan ketentuan dalam pasal 8 UU No.12 tahun 2011 tentang
Pembentukan peraturan perundang-undangan!
Pasal 8 UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan menyebutkan, bahwa
(1). Jenis Peraturan
Perundang-undangan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup
peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Peraturan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan,
lembaga, atau komisi setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah
atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat
(2). Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan
Pasal 7 UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan
perundang-undangan menyebutkan, bahwa
(1) Jenis dan Hierarki
Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
a. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indnesia tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f.
Peraturan
Daerah Proyinsi; dan
g. Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
(2). Kekuatan hukum
Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
Ø
Perbandingan
yang dapat ditemukan adalah sebagai berikut :
1.
Terdapat
perbedaan istilah dalam produk peraturan Presiden, yakni pada UUD 1945 (sebelum
dan sesudah Perubahan) disebutkan
“Keputusan Presiden” sementara pada UU No. 12 tahun 2011 tersebut
disebutkan “Peraturan Presiden”
2. Menurut UUD 1945 sebelum Perubahan, disebutkan bahwa Lembaga-Lembaga Negara dalam
perundang-undangan adalah Presiden
dengan persetujuan DPR, yang
mana Presiden merupakan penerima mandat dari MPR (yang merupakan
penerima mandat dari rakyat). Sementara menurut UUD 1945 sesudah Perubahan, disebutkan bahwa lembaga-lembaga negara yang berhubungan
dengan pembentukan perturan perundang-undangan, adalah DPR dan Presiden (Presiden dalam hal ini menerima mandat
dari rakyat, bukan MPR lagi). Sementara pada pasal 8 aya(1) UU No.12 tahun 2011
peraturan perundang-undangan juga
mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Peraturan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah
Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Bank
Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi setingkat yang
dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala
Desa atau yang setingkat, yang mana selanjutnya berdasarkan pasal 8 ayat
(2) UU No.12 tahun 2011 maka peraturan
Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan
3. Berdasarkan UUD 1945 (sebelum dan sesudah Perubahan) jenis
peraturan perundang-undangan adalah UU, PP, PERPU, KEPRES, dan tidak secara
tegar menyebutkan jenis peraturan pelaksananya . Sementara pasal 8 aya(1) jo
Pasal 7 ayat (1) UU No.12 tahun 2011 menyebutkan
secara lebih jelas jenis peraturan perundang-undangannya yakni UUD RI 1945,
Ketetapan MPR, UU/PERPU, PP, PERPRES, PERDA PROVINSI, dan PERDA KABUPATEN/KOTA .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar