Apakah
setelah Amandemen UUD NRI 1945 kondisi lembaga negara berubah? Bagaimana kondisinya?
Ø
Setelah
terjadi Amandemen terjadi beberapa perubahan, yakni :
-
Adanya
penghapusan Lembaga Negara Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
-
Adanya
penambahan Lembaga Negara, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah
Konstitusi (MK), dan Komisi yudisial (KY )
-
Kewenangan
MPR yang sebelumnya menetapkan UUD berubah menjadi mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar.
Kemudian kewenangan MPR yang sebelumnya mengangkat Kepala
Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden) berubah menjadi melantik Presidan dan/atau Wakil Presiden,
dan Memberhentikan Presidan dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut Undang-Undang Dasar (pasal 3 UUD 1945 Perubahan), dan memilih Presiden
dan Wakil Presiden hal terjadi kekosongan (pasal 8 ayat (2) dan
(3) UUD 1945 Perubahan)
-
Mengenai
kerja sama antara DPR dan Presiden dalam hal membentuk Undang-Undang dipertegas
dan diperjelas dengan adanya pasl 20 UUD 1945 Perubahan.
-
Mandat
yang diterima Presiden yang sebelumnya berasal dari MPR (yang merupakan
penerima mandat dari rakyat), setelah amandemen berubah menjadi Presiden secara
langsung menerima mandat dari rakyat. Sehingga pertanggungjawaban Presiden
tidak lagi kepada MPR melainkan kepada rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar