Kamis, 02 Mei 2019

Tanya Jawab: Kondisi Lembaga Negara pasca Amandemen UUD NRI 1945


Apakah setelah Amandemen UUD NRI 1945 kondisi lembaga negara berubah? Bagaimana kondisinya?

Ø  Setelah terjadi Amandemen terjadi beberapa perubahan, yakni :
-          Adanya penghapusan Lembaga Negara Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
-          Adanya penambahan Lembaga Negara, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi yudisial (KY )
-          Kewenangan MPR yang sebelumnya menetapkan UUD berubah menjadi mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Kemudian kewenangan MPR yang sebelumnya mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden) berubah menjadi  melantik Presidan dan/atau Wakil Presiden, dan Memberhentikan Presidan dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar (pasal 3 UUD 1945 Perubahan), dan memilih Presiden dan  Wakil Presiden  hal terjadi kekosongan (pasal 8 ayat (2) dan (3) UUD 1945 Perubahan)
-          Mengenai kerja sama antara DPR dan Presiden dalam hal membentuk Undang-Undang dipertegas dan diperjelas dengan adanya pasl 20 UUD 1945 Perubahan.
-          Mandat yang diterima Presiden yang sebelumnya berasal dari MPR (yang merupakan penerima mandat dari rakyat), setelah amandemen berubah menjadi Presiden secara langsung menerima mandat dari rakyat. Sehingga pertanggungjawaban Presiden tidak lagi kepada MPR melainkan kepada rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar