Kamis, 02 Mei 2019

Ringkasan Materi: Bab VII Lembaga Negara dan Perundang-Undangan (Setelah Perubahan UUD 1945)


BAB VII
Lembaga Negara dan Perundang-Undangan (Setelah Perubahan UUD 1945)

A.      Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
Menurut UUD 1945, Indonesia adalah suatu negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat).
Sesuai dengan Perubahan UUD 1945, A. Hamid S.Attamimi berpendapat bhawa Sistem Pemerintahan Negara sesudah Perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
A.      Menurut pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan, Negara Indonesia adalah Negara hukum, dengan demikian hal ini berdampak pula danya prinsip pemerintahan yang berdasar atas sistem Konstitusi

II.  Kekuasaan Negara yang tertinggi adalah di tangan rakyat, sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Perubahan yang menetapkan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”

III.  MPR terdisi atas anggota DPR dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih melalui pemilihan umum, dan mempunyai wewenang untuk :
a.       Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
b.      Melantik Presidan dan/atau Wakil Presiden, dan
c.       Memberhentikan Presidan dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar, sesuai pasa 3 UUD 1945 Perubahan
d.      Memilih Wakil Presiden dalma hal terjadi kekosongan, dan
e.       Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan, sesuai pasal 8 ayat (2) dan (3) UUD 1945 Perubahan.

VI. Presiden ialah penyelenggara Pemerintahan Negara yang tertinggi di Negara Republik Indonesia, sesuai pasal 4 ayat (1) UUD 1945Perubahan yang menetapkan bahwa, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahaan menurut Udang-Undang Dasar”
Selain itu dalam menjalankan pemerintahaan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden, hal ini berhubungan erat dengan rumusan pasal 6A UUD 1945 Perubahan yang menetapkan bahwa, “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”

V.   Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
- Menurut pasal 5 ayat (1) UUD 1945 Perubahan, “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Depan Perwakilan Rakyat”
-  Berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD 1945 Perubahan, Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang, namun dalam membentuk Undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat harus membahas bersama Presiden dan mendapat persetujuan dari Presiden, sesuai pasa 20 ayat (2) UUD 1945 Perubahan.
- Menurut pasa 20 A UUD 1945 Perubahan, Dewan Perwakilan Rakyat juga memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, sedangkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat juga mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
Oleh sebab itu, Presiden seharusnya bekerja bersama-sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan, dan kedudukan Presiden tidak tergantung kepada Dewan.

VI.  Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, dan ia tidak bertanggungjawab kepada DPR.
Dalam Pasl 17 UUD 1945 Perubahan antara lain ditetapkan bahwa:
(1). Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
(2). Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
(3). Setiap menteri membidangan urusan tertentu dalam pemerintahan.

VII. Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia buka diktator, artinya diberi kekuasaan yang tidak terbatas. 
Kedudukan DPR adalah kuat, ia tidak dibubarkan oleh Presiden sebagaimana disebutkan dalam pasal 7C UUD 1945 Perubahan, baha “Presiden tidak dapat membekukan danatau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”
Menurut pasal 2 ayat (1) UUD 1945 Perubahan, Anggota DPR dan DPRD semuanya merangkap menjadi anggota MPR.
Berdasarkan pasal 7 A, 7 B , dan 20 A UUD 1945 Perubahan, maka DPR dapat mengawasi tindakan-tindakan Presiden, sehingga apabila DPR menganggap bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan, terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnyam atau perbuatan tercela maupun apabila terbuktI tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden, yang telah ditetapka oleh Undang-Undangg Dasar, maka melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, DPR dapat mengusulkan pemberhentian Presiden kepada MPR.
Menteri-menteri negara bukan pegawai biasa, mereka adalah yang terutama menjalankan kekuasaan Pemerintah dalam praktek. Untuk menetapkan politik Pemerintahan Negara, para Menteri bekerja bersama satu sama lain di bawah pimpinan Presiden.

Berdasarkan ketentuan dalam Batang tubuh UUD 1945 Perubahan, yang berkaitan dengan sistem pemerintahan negara tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kewenangan pembentukan Undang-Undang dilaksanakan oleh DPR dengan persetujuan bersama  Presiden.
Sesuai ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 Perubahan, Indonesia tetap tidak menganut ajaran Trias Politica (Montesquieu) dengan adanya pemisahan kekuasaan (separation of powers).
Berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945 Perubahan, pemegang ketiga kekuasaan negara di Indonesia dilakukan oleh lembaga-lembaga negara berikut :
-          Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden
-          Kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR bersama Presiden
-          Kekuasaan yudikatif dipegang oleh MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Badan-Badan Peradilan lainnya
Indonesia tetap menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of powers)  dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

B.      Presiden sebagai Penyelenggara tertinnggi Pemerintahan Negara
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 (sebelum dan sesudah Perubahan) menetapkan bahwa, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahaan menurut Udang-Undang Dasar”
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 tersebut merupakan salah satu pasal yang tidak dilakukan perubahan oleh MPR. Dengan demikian rumusan  Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 tersebut  mempunyai makna yang sama dengan semula (sebelum Perubahan UUD 1945), sehingga Presiden adalah Kepala Pemerintahan di Negara Republik Indonesia.
Sebagai tambahan, bahwa sesudah Perubahan UUD 1945 Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat sesuai pasal 6A UUD 1945 Perubahan sehingga kedudukan Presiden Republik Indonesia sesudah Perubahan UUD 1945 sebenarnya lebih kuat daripada sebelum Perubahan. Saat ini, Presiden RI langsung mendapatkan mandat dauri rakyat. Hal ini berbeda dengan kondisi pada saat sebelum terjadi perubahan UUD 1945, yang mana Presiden mendapatkan mandat dari rakyat secara tidak langsung, yakni melalui MPR.

C.      Presiden sebagai Penyelenggara Pemerintahan dan Perudang-undangan
Sebagai penyelenggara pemerintahan, Presiden dapat membentuk peraturan perundang-undangan yang diperlukan, oleh karena itu Presiden juga merupakan pemegang kekuasaan pengaturan di Indonesia :
Fungsi pengaturan ini dapat terlihat dalam :
-          pembentukan UU bersama DPR, sesuai pasal 20 ayat (2), (3), dan (4) UUD 1945 Perubahan
-          pembentukan PP, berdasarkan pasal 5 ayat (2) UUD 1945 (sebelum dan sesudah Perubahan)
-          pembentukan PERPU, berdasarkan pasal 22 aya(1) UUD 1945 (sebelum dan sesudah Perubahan)
-          pembentukan KEPRES, berdasarkan pasal 4 ayat (1) UUD 1945 (sebelum dan sesudah Perubahan)

D.      DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang bersama Presiden
Pasal 5 aya(1) UUD 1945 Perubahan menyebutkan bahwa,
“Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan  Dewan Perwakilan Rakyat”
Sedangkan pasal 20 UUD 1945 Perubahan, menetapkan :
(1). Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang
(2). Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
(3). Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(5). Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui tersebut tidak disetujui  ersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan,

Apabila membaca perumusan pasal 5 ayat (1) UUD 1945 Perubahan tersebut maka dapat ditafsirkan bahwa Presiden hanya berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang usul inisiatif kepada DPR.
Akan tetapi bila pasa 5 ayat (1) UUD 1945 Perubahan dihubungkan dengan pasal 20 ayat (2) UUD 1945 Perubahan, maka undang-undang terbentuk dari adanya pelaksanaan kewenangan Presiden dan DPR secara bersama-sama dalam hal membentuk undang-undang sebagaimana tersebut diatas.
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dilihat sesudah Perubahan UUD 1945 kewenangan Presiden dalam pembentukan UU tidak jauh berbeda dengan sebelum Perubahan UUD 1945.

E.       Lembaga-Lembaga Negara Lainnya
Selain lembaga-lembaga negara yang berhubungan dengan pembentukan perturan perundang-undangan, yaitu DPR dan Presiden, yang berwenang membentuk Undang-Undang, masih terdapat lembaga-lembaga negara lainnya yang mempunyai fungsi tertenu dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia.
Secara keseluruhan yang dapat dianggap sebagai Lembaga-Lembaga Negara menurut Perubahan UUD 1945 adalah:
1.        MPR
2.       DPR
3.       DPD
4.       Presiden
5.       MA
6.      Mahkamah Konstitusi
7.       Mahkamah yudisial
8.      BPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar