BAB
VII
Lembaga
Negara dan Perundang-Undangan (Setelah Perubahan UUD 1945)
A.
Sistem Pemerintahan Negara
Republik Indonesia
Menurut
UUD 1945, Indonesia adalah suatu negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat).
Sesuai
dengan Perubahan UUD 1945, A. Hamid S.Attamimi berpendapat bhawa Sistem
Pemerintahan Negara sesudah Perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
A.
Menurut
pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan, Negara Indonesia adalah Negara hukum,
dengan demikian hal ini berdampak pula danya prinsip pemerintahan yang berdasar
atas sistem Konstitusi
II.
Kekuasaan Negara yang tertinggi adalah di tangan rakyat, sesuai dengan
pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Perubahan yang menetapkan bahwa “Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
III.
MPR terdisi atas anggota DPR dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
yang dipilih melalui pemilihan umum, dan mempunyai wewenang untuk :
a.
Mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar
b.
Melantik
Presidan dan/atau Wakil Presiden, dan
c.
Memberhentikan
Presidan dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
Dasar, sesuai pasa 3 UUD 1945 Perubahan
d.
Memilih
Wakil Presiden dalma hal terjadi kekosongan, dan
e.
Memilih
Presiden dan Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan, sesuai pasal 8 ayat
(2) dan (3) UUD 1945 Perubahan.
VI. Presiden ialah penyelenggara
Pemerintahan Negara yang tertinggi di Negara Republik Indonesia, sesuai pasal 4
ayat (1) UUD 1945Perubahan yang menetapkan bahwa, “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahaan menurut Udang-Undang Dasar”
Selain itu dalam menjalankan pemerintahaan negara,
kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden, hal ini berhubungan
erat dengan rumusan pasal 6A UUD 1945 Perubahan yang menetapkan bahwa,
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat”
V.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
- Menurut pasal 5 ayat (1) UUD 1945 Perubahan, “Presiden
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Depan Perwakilan Rakyat”
- Berdasarkan
pasal 20 ayat (1) UUD 1945 Perubahan, Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang, namun dalam
membentuk Undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat harus membahas bersama Presiden
dan mendapat persetujuan dari Presiden, sesuai pasa 20 ayat (2) UUD 1945
Perubahan.
- Menurut pasa 20 A UUD 1945 Perubahan, Dewan Perwakilan
Rakyat juga memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,
memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, sedangkan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat juga mempunyai hak mengajukan pertanyaan,
menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
Oleh sebab itu, Presiden seharusnya bekerja bersama-sama
dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan, dan
kedudukan Presiden tidak tergantung kepada Dewan.
VI.
Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, dan ia tidak bertanggungjawab
kepada DPR.
Dalam
Pasl 17 UUD 1945 Perubahan antara lain ditetapkan bahwa:
(1).
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
(2).
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
(3).
Setiap menteri membidangan urusan tertentu dalam pemerintahan.
VII.
Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas
Meskipun
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia buka diktator, artinya
diberi kekuasaan yang tidak terbatas.
Kedudukan
DPR adalah kuat, ia tidak dibubarkan oleh Presiden sebagaimana disebutkan dalam
pasal 7C UUD 1945 Perubahan, baha “Presiden tidak dapat membekukan danatau
membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”
Menurut
pasal 2 ayat (1) UUD 1945 Perubahan, Anggota DPR dan DPRD semuanya merangkap
menjadi anggota MPR.
Berdasarkan
pasal 7 A, 7 B , dan 20 A UUD 1945 Perubahan, maka DPR dapat mengawasi
tindakan-tindakan Presiden, sehingga apabila DPR menganggap bahwa Presiden
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan, terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnyam atau perbuatan tercela maupun
apabila terbuktI tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden, yang telah
ditetapka oleh Undang-Undangg Dasar, maka melalui Putusan Mahkamah Konstitusi,
DPR dapat mengusulkan pemberhentian Presiden kepada MPR.
Menteri-menteri
negara bukan pegawai biasa, mereka adalah yang terutama menjalankan kekuasaan
Pemerintah dalam praktek. Untuk menetapkan politik Pemerintahan Negara, para
Menteri bekerja bersama satu sama lain di bawah pimpinan Presiden.
Berdasarkan ketentuan dalam
Batang tubuh UUD 1945 Perubahan, yang berkaitan dengan sistem pemerintahan
negara tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kewenangan pembentukan
Undang-Undang dilaksanakan oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden.
Sesuai ketentuan-ketentuan
dalam UUD 1945 Perubahan, Indonesia tetap tidak menganut ajaran Trias Politica (Montesquieu) dengan
adanya pemisahan kekuasaan (separation of
powers).
Berdasarkan ketentuan dalam
UUD 1945 Perubahan, pemegang ketiga kekuasaan negara di Indonesia dilakukan
oleh lembaga-lembaga negara berikut :
-
Kekuasaan
eksekutif dipegang oleh Presiden
-
Kekuasaan
legislatif dipegang oleh DPR bersama Presiden
-
Kekuasaan
yudikatif dipegang oleh MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Badan-Badan
Peradilan lainnya
Indonesia tetap menganut
sistem pembagian kekuasaan (distribution
of powers) dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
B.
Presiden sebagai
Penyelenggara tertinnggi Pemerintahan Negara
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 (sebelum dan sesudah Perubahan)
menetapkan bahwa, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahaan
menurut Udang-Undang Dasar”
Pasal
4 ayat (1) UUD 1945 tersebut merupakan salah satu pasal yang tidak dilakukan
perubahan oleh MPR. Dengan demikian rumusan
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 tersebut
mempunyai makna yang sama dengan semula (sebelum Perubahan UUD 1945),
sehingga Presiden adalah Kepala Pemerintahan di Negara Republik Indonesia.
Sebagai
tambahan, bahwa sesudah Perubahan UUD 1945 Presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat sesuai pasal 6A UUD 1945 Perubahan sehingga kedudukan Presiden
Republik Indonesia sesudah Perubahan UUD 1945 sebenarnya lebih kuat daripada
sebelum Perubahan. Saat ini, Presiden RI langsung mendapatkan mandat dauri
rakyat. Hal ini berbeda dengan kondisi pada saat sebelum terjadi perubahan UUD
1945, yang mana Presiden mendapatkan mandat dari rakyat secara tidak langsung,
yakni melalui MPR.
C.
Presiden sebagai Penyelenggara
Pemerintahan dan Perudang-undangan
Sebagai
penyelenggara pemerintahan, Presiden dapat membentuk peraturan
perundang-undangan yang diperlukan, oleh karena itu Presiden juga merupakan
pemegang kekuasaan pengaturan di Indonesia :
Fungsi
pengaturan ini dapat terlihat dalam :
-
pembentukan
UU bersama DPR, sesuai pasal 20 ayat (2), (3), dan (4) UUD 1945
Perubahan
-
pembentukan
PP, berdasarkan pasal 5 ayat (2) UUD 1945 (sebelum dan
sesudah Perubahan)
-
pembentukan
PERPU, berdasarkan pasal 22 aya(1) UUD 1945 (sebelum dan
sesudah Perubahan)
-
pembentukan
KEPRES, berdasarkan pasal 4 ayat (1) UUD 1945 (sebelum dan
sesudah Perubahan)
D.
DPR memegang kekuasaan
membentuk Undang-undang bersama Presiden
Pasal
5 aya(1) UUD 1945 Perubahan menyebutkan bahwa,
“Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”
Sedangkan
pasal 20 UUD 1945 Perubahan, menetapkan :
(1).
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang
(2).
Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
(3).
Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
(4)
Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk
menjadi undang-undang.
(5).
Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui tersebut tidak disetujui ersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden
dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut
disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan,
Apabila
membaca perumusan pasal 5 ayat (1) UUD 1945 Perubahan tersebut maka dapat
ditafsirkan bahwa Presiden hanya berhak untuk mengajukan rancangan
undang-undang usul inisiatif kepada DPR.
Akan
tetapi bila pasa 5 ayat (1) UUD 1945 Perubahan dihubungkan dengan pasal 20 ayat
(2) UUD 1945 Perubahan, maka undang-undang terbentuk dari adanya pelaksanaan
kewenangan Presiden dan DPR secara bersama-sama dalam hal membentuk
undang-undang sebagaimana tersebut diatas.
Berdasarkan
uraian diatas, maka dapat dilihat sesudah Perubahan UUD 1945 kewenangan Presiden
dalam pembentukan UU tidak jauh berbeda dengan sebelum Perubahan UUD 1945.
E.
Lembaga-Lembaga Negara
Lainnya
Selain lembaga-lembaga
negara yang berhubungan dengan pembentukan
perturan perundang-undangan, yaitu DPR
dan Presiden, yang berwenang membentuk Undang-Undang, masih terdapat lembaga-lembaga
negara lainnya yang mempunyai fungsi tertenu dalam penyelenggaraan
kekuasaan negara di Indonesia.
Secara keseluruhan yang
dapat dianggap sebagai Lembaga-Lembaga Negara menurut Perubahan UUD 1945
adalah:
1.
MPR
2. DPR
3. DPD
4. Presiden
5. MA
6. Mahkamah Konstitusi
7. Mahkamah yudisial
8. BPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar