Kamis, 02 Mei 2019

Paper: Revitalisasi Koperasi Unit Desa dan Pembangunan Nasional


BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Indonesia merupakan negara agraris yang mana memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, khususnya pada sektor pertanian. Dalam hal pemanfaatan dan pengelolannya, diperlukan adanya konsistensi pelaksanaan sistem ekonomi. Pasal 33 UUD 1945 ayat (1),(2),(3), dan (4) merupakan landasan orde ekonomi Indonesia, yang mana pada intinya menyebutkan bahwa sistem perekonomian kita bertujuan pada terciptanya kesejahteraan sosial. Artinya perekonomian Indonesia bertujuan mensejahterakan hajat hidup orang banyak (rakyat), dengan wawasan mengutamakan kemakmuran rakyat.
Koperasi merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem ekonomi Indonesia. Dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945[1]; dan berdasar atas asas kekeluargaan[2]; serta dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan[3] ; maka koperasi merupakan bentuk usaha yang paling ideal demi terciptanya kesejahteraan sosial.
Koperasi Unit Desa (untuk selanjutnya disebut KUD) merupakan koperasi pertanian dalam rangka permbangunan pertanian pada umumnya dan khususnya untuk peningkatan produksi pangan. Dengan adanya Inpres No.2 tahun 1978 maka jenis KUD yang sebelumnya adalah koperasi pertanian (Inpres No 4 tahun 1973) berubah menjadi koperasi pedesaan. KUD sebagai koperasi pedesaan berarti bahwa KUD merupakan koperasi bagi penduduk pedesaan. Sebagai lembaga usaha pedesaan, KUD memiliki peran untuk membantu usaha para petani, khususnya yang menjadi anggota KUD, dan mengentaskan kemiskinan yang cenderung melilit penduduk pedesaan.
Pada zaman Orde baru, KUD mendapat perhatian yang sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari adanya berbagai landasan yuridis yang dibuat demi menegakkan koperasi, antara lain UU No. 12 tahun 1967 , Inpres No.4 tahun 1984, Kepres No.29 dan 30 tahun 1984. KUD sebagai  suatu proses dapat dilihat dari awalnya sebuah ide (Pelita I) menjadi “ada” (Pelita  II), kemudian menjadi “lembaga dan usaha” (Pelita  III), selanjutnya lembaga tadi mengalami kemajuan,seperti  meningkatnya  jumlah  organisasi,  meningkatnya  jumlah aanggota,  makin  baiknya  adminsitrasi  dan  tambahnya  kader (Pelita IV).  Terdapat kemajuan dari KUD bila dilihat dari segi perkembangannya. Namun, apabila  dilihat  dari  sudut  usaha ternyata KUD mengalami sedikit kemunduran, yakni volume usaha yang berkurang dan keadaan usaha yang  sedikit  lesu.[4]
Setelah rezim Soeharto tersebut berakhir, di satu sisi, perhatian pemerintah terhadap KUD mulai berkurang. Hal ini sejalan dengan berkembangnya industrialisasi dan paham kapitalisme, dimana pembangunan lebih diarahkan pada keberadaan sektor-sektor industri swasata yang tidak menangani pertanian dan berasaskan pada kapitalisme. Keberadaan KUD pun seolah dilupakan. Namun demikian, di sisi lain reformasi telah membuka kesempatan untuk membangun kembali koperasi, termasuk koperasi pertanian (KUD) sebagai salah satu pilar perekonomian bangsa. Hal inilah yang sedang dilakukan oleh Pemerintah, yakni melakukan revitalisasi KUD di Indonesia guna menciptakan pembangunan yang menyeluruh dan berasaskan kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong.
Revitalisasi KUD sebenarnya sudah dimulai sejak dikeluarkannya Inpres 18 tahun 1998, namun demikian revitalisai tersebut kurang mendapat dukungan dari masyarakat. Masyarakat cenderung masih lebih menyukai ‘keterbatasan’ koperasi sebagaimana pada saat diterapkannya Inpres 4 tahun 1984 . daripada “keleluasaan” yang diberikan Inpres 18 tahun 1998. Belakangan, rencana revitalisasi KUD ini muncul kembali sebagai amanat dalam pidato Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada Hari Koperasi tahun 2012.[5] Kali ini pemerintah tampak serius untuk menggiatkan kembali KUD sebagai salah satu bentuk usaha yang ideal bagi masyarakat Indonesia yang mana menjunjung tinggi asas kekeluargaan demi terciptanya pembangunan Nasional yang pro rakyat (kesejahteraan sosial).

1.2              Rumusan Masalah
-          Bagaimana kedudukan KUD saat ini?
-          Apa yang dimaksud dengan revitalisasi KUD?
-          Bagaimanakah peran revitalisasi KUD dalam Pembangunan Nasional?


1.3              Tujuan
-          Untuk mengetahui kedudukan KUD saat ini
-          Untuk mengetahui revitalisasi KUD
-          Untuk menjelaskan peran revitalisasi KUD bagi Pembangunan Nasional





BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kedudukan KUD
2.1.1 Sejarah Terbentuknya KUD  
Pada tahun 1950-an muncul beberapa jenis koperasi pertanian di Indonesia, yakni Koperasi Pertanian (Koperta), Koperasi Desa, Koperasi Kopra, dan Koperasi Karet.  Selanjutnya, pada tahun 1970-an koperasi-koperasi itu disatukan dalam KUD (Koperasi Unit Desa). KUD sendiri pada hakikatnya merupakan penjelamaan dari BUUD (Badan Usaha Unit Desa).           
BUUD merupakan amalgamasi dari Koperta (Koperasi Pertanian). Pada tahun 1966-1967 BUUD dikembangkan sebagai bentuk tindak lanjut dari Koperta. BUUD merupakan penggabungan antara Koperasi Pertanian dan Koperasi Desa yang ada dalam satu unit desa, yang disebut wilayah agro-ekonomis dengan luas 600 sampai 1.000 hektar sawah.[6] Tugas utama BUUD adalah untuk membantu para petani produsen dalam mengatasi masalah proses produksi (termasuk kredit dan ketentuan bagi hasil), penyediaan sarana produksi, serta pengolahan dan pemasaran hasil produksi. Dalam rangka tugas inilah, BUUD melakukan pembelian gabah, menggiling dan menyetor beras ke Dolog, serta menjadi penyalur pupuk. BUUD didirikan pertama kali di Yogyakarta tahun 1971 sebagai model dalam menunjang proyek Bimas. Dalam proyek Bimas, BUUD ditugasi untuk membantu dalam hal pengadaan saprotan  dan penampungan hasil produksi padi. BUUD sendiri pada awalnya bukanlah koperasi. Pada saat itu citra koperasi cukup buruk, sehingga dibentuklah BUUD sebagai bentuk usaha “antara” yang mana nantinya direncanakan untuk diubah menjadi koperasi. Proses pengalihan bentuk BUUD menjadi KUD relatif cepat, yakni kurang lebih 4 tahun.[7] .
2.1.2 Perkembangan KUD
Pada masa Orde Baru, KUD menjadi prioritas pengembangan. Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya Inpres No. 2 tahun 1978, yang pada intinya menyatakan bahwa KUD merupakan pusat pelayanan berbagai kegiatan perekonomian di pedesaan. Hal ini menjadikan KUD sebagai titik tekanan dan pusat pengembangan perekonomian desa.  Dalam tahun-tahun pertama perkembangan KUD sangatlah pesat.
Kehadiran KUD tidak terlepas dari strategi pemerintah, khususnya dalam rangka pengadaan pangan. Sejak awal perkembangan KUD, pemerintah menetapkan strategi tiga tahap pembinaan KUD, yaitu: ofisialisasi (ketergantungan kepada pemerintah masih sangat besar), deofisialisasi/debirokratisasi (ketergantungan kepada pemerintah secara bertahap dikurangi), dan otonomi (kemandirian).
Sejalan dengan Inpres No.2 tahun 1978, maka Inpres No 4 tahun1984 pun mengukuhkan kembali KUD sebagai organisasi koperasi tunggal (kecuali ada izin dari menteri),yakni satu-satunya koperasi di desa.
Selanjutnya, pada tahun 1998, No. 4/1984 dicabut dengan hadirnya melalui Inpres No. 18/1998. Hal ini mengakibatkan hapusnya legitimasi KUD sebagai organisasi koperasi tunggal di tingkat pedesaan. Dampaknya banyak KUD yang runtuh. KUD tersebut tidak sukses melaksanakan pengadaan pangan. Subsidi pupuk diberhentikan, akibatnya KUD mengalami kesulitan dalam hal memperoleh dan menyalurkan pupuk. Akibatnya pengadaan pangan dan penyaluran pupuk tersebut diambil alih oleh Bulog, LSM, dan swasta. Tidak berapa lama setelahnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang meliberalisasikan koperasi. Masyarakat dapat dengan bebas mendirikan koperasi hanya dengan izin dari Dinas Koperasi tingkat kabupaten dan mendapatkan insentif kredit lunak.  Alhasil, tumbuhlah koperasi dengan niat mendapatkan fasilitas pemerintah saja tanpa kegiatan. Koperasi yang demikian ini disebut juga koperasi “papan nama”.
Dalam hal kelembagaan, KUD membentuk Pusat KUD (koperasi sekunder) dan Induk KUD (pusat utama KUD yang mana membawahi PUSKUD dan menjadi perwakilan KUD di tingkat nasional). Induk KUD dibentuk.pada tahun 1979, dan disahkan menjadi Badan Hukum Koperasi dari pemerintah pada tahun 1980.[8]
2.1.3        KUD bagi Pembangunan Nasional
A.    Pembangunan Nasional dan Sektor Pertanian Indonesia
Dalam pembangunan nasional, kedudukan sektor pertanian adalah cukup nyata dan penting, hal ini dapat dilihat dari proporsinya terhadap pendapatan nasional pada tahun 1993, dimana sumbangan sektor pertanian terhadap GDP adalah 18%, kemudian turun menjadi 15% (1997). Dengan adanya krisis ekonomi, sektor pertanian kembali menunjukkan peranannya yang lebih besar yaitu sumbangannya sebesar 17% pada GDP (1998).[9] Oleh sebab itu apabila kita membahas pembangunan nasional maka secara tidak langsung kita juga membahas perkembangan dari pembangunan pertanian.
Paradigma pembangunan pertanian direncanakan sebagai pertanian berkelanjutan yang berada dalam lingkup pembangunan manusia, yakni bertumpu pada kemampuan bangsa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan kemampuan sendiri. Pembangunan pertanian modern pun menjadi langkah strategis guna mewujudkann pembangunan pertanian yang berkelanjutan ini. Pada pembangunan pertanian modern hal yang diutamakan adalah peningkatan kualitas dan profesionalitas sumber manusia tani sebagai pelaku aktif pembangunan pertanian. Inilah yang kemudian menjadi persoalan dalam pembangunan pertanian modern, yakni modal bagi para pelaku pembangunan pertanian (petani). Persoalan pada sektor pertanian ini pun merupakan masalah dalam pembangunan nasional.
B.     KUD dan Sektor Pertanian Indonesia
KUD sebagaimana koperasi yang tumbuh dan berkembang “di” dan “dari” pedesaan (baik keanggotaan maupun nilai-nilai yang dijunjung tinggi di dalamnya), dianggap “mewakili” potensi ekonomi pedesaan. Salah satu sasaran KUD adalah pertanian. Dalam mengembangkan potensi pertanian tersebut maka pemerintah memberikan bimbingan bantuan kepada KUD berupa manajemen modal, pembinaan dan pengembangan, sehingga nantinya KUD tersebut menjadi kokoh dan mampu sendiri.
 Keberadaan KUD menjadi amat penting, terkait dengan salah satunya adalah mengatasi persoalan modal bagi para petani. KUD sebagai salah satu lembaga pendanaan melakukan perannya melalui pola pelayanan kredit, seperti Kredit Candak Kulak (KCK) yang kemudian disempurnakan menjadi Tempat Pelayanan Simpan PinjamKUD (TPSP-KUD), Kredit Usaha Tani (KUT), Unit Usaha Simpan Pinjam (USP-KUD).[10] Namun sayangnya, jumlah petani yang menjadi anggota KUD masih sangat sedikit. Bahkan bila ada yang menjadi anggota KUD, ternyata kira-kira sepertiga dari keseluruhan anggota KUD tersebut tidak pernah mendapat pelayanan KUD[11].
Selanjutnya, bila kita melihat kehidupan petani di Jawa (tahun 1983), maka akan terlihat bahwa jumlah petani relatif padat sementara pengusahaan tanahnya terbatas. Selanjutnya, tampak pula bahwa para petani belum sanggup membeli ataupun menggunakan teknologi baru (pupuk, benih, obat-obatan, dan lainnya) karena penghasilannya yang terbatas. Di sisi lain, pada saat yang bersamaan kita dapat menemukan bahwa  para petani tersebut giat melakukan upacara sosial tradisi keagamaan dengan biaya yang lebih besar daripada anggaran penggunan teknologi baru yang telah tersedia.[12] Para petani tersebut lebih memilih mengeluarkan uang mereka untuk upacara tersebut daripada menjadikannya modal dalam KUD. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa meskipun terdapat KUD di suatu desa, para petani tidak banyak yang sadar akan pentingnya menjadi anggota KUD. Inilah yang kemudian akan diubah dalam revitalisasi, menumbuhkan kesadaran KUD masyarakat desa.
Dikarenakan peranannya yang sangat penting dalam sektor pertanian, maka pada hakikatnya pemerintah terus menerus menyempurnakan strategi pengembangan KUD, sehingga perkembangan KUD diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat desa, dan untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan kerjasama semua pihak (masyarakat dan pemerintah).
2.2            Pengertian Revitalisasi KUD
o   Revitalisasi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti : proses,cara, perbuatan menghidupkan atau menggiatkan kembali[13]
o   KUD merupakan suatu koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi di daerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencakup suatu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi Pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya di pedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi di dorong perkembangannya oleh pemerintah. KUD didirkan oleh pemerintah dengan berbagai macam fasilitas, dana yang diperoleh KUD sama dengan koperasi lainnya yaitu berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela para anggota koperasi tersebut. Selain itu, dana KUD juga berasal dari pemerintah.
Dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa revitalisasi KUD merupakan suatu proses menggiatkan kembali KUD, ini berarti membuat koperasi kembali menjadi penting di tengah perkembangan zaman. Adanya revitalitas KUD ini  merupakan strategi untuk kembali membangkitkan koperasi sebagai lokomotif untuk menunjang program ketahanan pangan.
2.3. Peran Revitalisasi KUD dalam Pembangunan Nasional
KUD lahir karena adanya program swasembada beras dan distributor pupuk. Namun dalam perjalanannyam peran tersebut runtuh setelah Orde Baru. Sehingga peran PUSKUD dan KUD semakin terbatas. Revitalisasi KUD diharapkan dapat memaksimalkan peran Puskud dan KUD serta mampu menyokong kehidupan ekonomi masyarakat. Di dalam kelembagaan Puskud dan KUD harus bersatu jangan bercerai berai, sehingga dalam mengembangkan usahanya dapat bersaing dengan perusahaan besar.[14]
2.3.1 KUD dan Inpres 18 tahun 1998
Revitalisasi KUD bukan merupakan hal baru. Inpres 18 tahun 1998 pada hakikatnya merupakan cikal gagasan revitalisasi KUD. Keberadaan Inpres 18 tahun 1998 membuat Inpres 4 tahun 1984tidak berlaku lagi.
Pada Inpres 4 tahun 1984 memang tidak disebutkan pembatasan ataupun larangan koperasi selain KUD untuk berkembang di pedesaan, namun pemerintah saat itu menetapkan kebijakan bahwa KUD merupakan satu-satunya koperasi di pedesaan. Apabila terdapat pembentukan koperasi lain di pedesaan maka akan selalu diarahkan untuk bergabung dengan KUD yang sudah ada, atau membentuk KUD baru. Kebijakan yang demikian ini memberi kesan bahwa pemerintah membatasi keleluasaan masyarakat untuk mendirikan koperasi. Dengan lahirnya Inpres 18 tahun 1998 masyarakat diberikan keleluasaan untuk mendirikan koperasi lain di dalam desa tersebut,sesuai dengan aspirasi dan kebutuhannya di pedesaan.Meskipun diberikan keleluasaan yang demikian,ternyata tidak banyak masyarakat yang membentuk koperasi, khususnya koperasi sektor riil. Hal ini dikarenakan masyarakat tampak takut bersaing dengan dunia usaha swasta, pun ini dikarenakan mayoritas pimpinan koperasi sektor riil masih berpikir untuk menerima fasilitas pemerintah. Akibatnya, Inpres 18 tahun 1998 pun menjadi seolah  tidak bermanfaat.Revitalisasi yang dicita-citakan Inpres 18 tahun 1998 tidak tercapai dan tentunya tidak ada perubahan dalam pembangunan sektor pertanian. Pembangunan nasional pada sektor pertanian bukannya semakin maju, melainkan terus mengalami kemunduran.KUD semakin ditinggalkan.
2.3.2 Amanat Revitalisasi KUD pada Hari Koperasi 2012
            Pada Hari Koperasi 2012, dalam pidatonya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pada intinya akan melakukan revitalisasi KUD. KUD dipandang baik dan sangat strategis dalam meningkatkan perekonomian rakyat di desa.  Tindak lanjut dari amanat presiden itu kini tengah gencar dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah tengah melakukan revitalisasi.
            Revitalisasi KUD dimaksudkan untuk mendorong peran aktif KUD dalam mensukseskan program ketahanan pangan Nasional yang bergerak dalam sektor pertanian pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan dan industri turunannya, melalui kerjasama kemitraan lintas kementerian/ lembaga/instansi terkait lainnya, seperti BUMN dan BUMS serta partisipasi aktif seluruh gubernur/bupati/walikota.[15].
            Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa total KUD yang berhasil diidentifikasi mencapai 10.677 unit dengan 7.088 unit tercatat aktif dan 3.589 tidak aktif. Terhadap KUD yang tetap aktif, pembenahannya menjadi tugas seluruh unit eseleon I Instansi. Unit Sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM pun bertindak mengkoordinasikan program aksi dari seluruh unit eselon I, menerbitkan payung hukum dan mempersiapkan dukungan anggaran.[16]
Dengan adanya revitalisasi KUD maka KUD dapat melaksanakan tugasnya dengan sebagaimana mestinya dan optimal. Sehingga usaha-usaha pertanian, yang mana memiliki kontribusi besar dalam pembangunan nasional, dapat menjadi sumber penghidupan bagi masyarkat Indonesia nya (pada umumnya) dan anggota KUD itu sendiri (pada khususnya). Alhasil orde perekonomian Indonesia sebagaimana dicantumkan dalam pasal 33 UUD 1945 mengenai kesejahteraan sosial dapat tercapai.













BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1  Kesimpulan
Koperasi merupakan bentuk usaha yang ideal sesuai dengan orde ekonomi Indonesia sebagaimana dimuat dalam pasal 33 UUD 1945, yakni untuk mencapai kesejahteraan sosial.  KUD adalah koperasi yang berkembang, dominan dan tersebar luas di pedesaan Inonesia dalam Orde Baru. Sejak Orde Reformasi Koperasi diliberalisasikansehingga banyak koperasi yang dimunculkan. Akhirnya KUD yang semula dirancang untuk menjadi satu-satunya koperasi di pedesaan akan berkembang.  Hal ini berarti meniadakan koperasi yang kuat, sehingga kelembagaan petani pun menjadi lemah. Kesejahteraan petani tidak lagi dapat ditingkatkan.  Bagaimana caranya agar di pedesaan tumbuh koperasi yang kuat? Yakni dengan melakukan revitalisasi KUD.
Revitalisasi ini bukan merupakan hal baru. Inpres No.18 tahun 1998 merupakan pemrakarsanya, namun pada saat itu cita-cita Inpres tersebut tidak dapat terlaksana, dikarenakan tidak mendapat dukungan dari pemerintah dan masyarakat. Kini pemerintah tengah melakukan Revitalisasi KUD lagi, berdasarkan amanat dalam pidato Presiden pada Hari Koperasi 2012.
Masa depan koperasi di Indonesia khususnya KUD harus dipandang secara multi disipliner. Kehidupan KUD tergantung dari berbagai faktor yang mengelilinginya, antara lain faktor ekonomi, sosial budaya, politik, dan lainnya. Melihat hari depan KUD harus pula melihat bagaimana keadaan dan perhitungan masa depan dan berbagai faktor tersebut di atas.
KUD merupakan kebanggaan di dalam usaha-usaha pengembangan ekonomi nasional, namun seringkali masih kurang memiliki rasa partisipasi di antara anggotanya. Oleh sebab itu melalui revitalisasi maka KUD diharapkan akan tumbuh rasa ‘memiliki’ dan keinginan memajukan perekonomian dan pembangunan nasional.

3.2  Saran
Pada hakikatnya sukses tidaknya revitalisasi KUD bergantung pada terciptanya sinergitas dan peran aktif seluruh stake holder dan masyarakat (khususnya para petani dan anggota KUD). Namun demikian, berikut beberapa poin saran khusus terhadap pemerintah :
-          Perlunya peninjauan kembali Inpres 18 tahun 1998. Hal ini demi memperkuat peran KUD dalam program ketahanan pangan dengan sistem pembinaan organisasi yang mengarah pada keswadayaan KUD dan anggotanya.
-          Dilibatkannya KUD dalam penyaluran sarana produksi, pengadaan pangan dan program-program pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan
-          Peningkatan kualitas SDM dalam manajemen KUD melalui pendidikan perkoperasian, pelatihan dan pendampingan, agar rasa memiliki terhadap KUD semakin kuat
-          Mereformasi kelembagaan KUD dengan mengintegrasikan kelompok tani dan gabungan kelompok tani sebagai salah satu organ dalam struktur KUD.
-          Melakukan peningkatan citra bahwa KUD adalah satu-satunya wadah perekonomian dari,oleh,dan untuk mereka





BAB IV
DAFAR PUSAKA

Buku
Syafradji, Saleh. Pembangunan Koperasi Unit Desa (KUD) : Tinjauan Studi Empiris. Jakarta : Badan Penelitian dan Pengembangan Koperasi Departemen Koperasi,1995
Krisnamurthi, Bayu et.al..Prosiding Seminar Nasional. Membangun Koperasi Pertanian dan Koperasi Perkreditan Memasuki Milenium Ketiga. Jakarta : Art Pro2, 1999
Swasono, Sri Edi. Koperasi dalam Orde Ekonomi Nasional. Jakarta : Ceramah pada Pendidikan Jabatan Mangement Perbankan Umum lanjutan BNI, 1946
Suwandi, Ima. Koperasi Unit Desa di Masa Datang. http://www.smecda.com/e-book/KUD_dmasa_datang.pdf. Diakses pada 7 Juli 2013
Rofi’ie, Achmad  dan Zainal Abidin Shahab. Seri Forum 2 : Manajemen Koperasi: Peranan Pendidikan dan Latihan. Jakarta : SEAFDA, 1992
Koran / Majalah
Win. KUD Lokomotif Penunjang Ketahan Pangan.Tribun Jabar, 15 Mei 2013
Peraturan Perundang-Undangan
UU No.17 tahun 2012 tentang Perkoperasian
Inpres No. 18 tahun  1998 tentang Peningkatan Pembinaan Dan Pengembangan Perkoperasian
Inpres 4 tahun 1984
Internet
AHAPC. Perkembangan Koperasi Unit Desa. http://ahapc.blogspot.com/2011/05/perkembangan-kud.html. Diakses 4 Juli 2013

Induk KUD. Sejarah.http://induk-kud.com/sejarah/?doing_wp_cron=1372822937.1741549968719482421875. Diakses 3 Juli 2013

Kamus Besar Bahasa Indonesia Online. http://kbbi.web.id/revitalisasi. Diakses 7 Juli 2013


Budianto, Arif. Jabar Akan Revitalisasi KUD, http:// m.sindonews.com/read/2013/05/21/34/751366/jabar-akan-revitalisasi-kud . Diakses 7 Juli 2013



[1] Pasal 2 UU No.17 tahun 2012 tentang Perkoperasian
[2] Pasal 3 UU No.17 tahun 2012 tentang Perkoperasian
[3] Pasal 4 UU No.17 tahun 2012 tentang Perkoperasian
[4]AHAPC, “Perkembangan Koperasi Unit Desa”, http://ahapc.blogspot.com/2011/05/perkembangan-kud.html, diakses 4 Juli 2013
[5] Win, “KUD Lokomotif Penunjang Ketahan Pangan”,  Tribun Jabar, (15 Mei 2013)
[7] Dr.Saleh Syafradji, “Pembangunan Koperasi Unit Desa (KUD) : Tinjauan Studi Empiris”, Jakarta : Badan Penelitian dan Pengembangan Koperasi Departemen Koperasi ,1995), hal. 21
[9] Dr.Ir.Bayu Krisnamurthi,MA et.al., “Prosiding Seminar Nasional. Membangun Koperasi Pertanian dan Koperasi Perkreditan Memasuki Milenium Ketiga”, (Jakarta : Art Pro2, 1999), hal.49
[10] Sri Edi Swasono, “Koperasi dalam Orde Ekonomi Nasional”, (Jakarta : Ceramah pada Pendidikan Jabatan Mangement Perbankan Umum lanjutan BNI, 1946) , hal.58
[11]Ibid., hal 37
[12] Dr.Saleh Syafradji, “Pembangunan Koperasi Unit Desa (KUD) : Tinjauan Studi Empiris”, Jakarta : Badan Penelitian dan Pengembangan Koperasi Departemen Koperasi ,1995), hal.185
[13]Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, http://kbbi.web.id/revitalisasi, diakses 7 Juli 2013
[14] Arif Budianto, “Jabar Akan Revitalisasi KUD”, http:// m.sindonews.com/read/2013/05/21/34/751366/jabar-akan-revitalisasi-kud , diakses 7 Juli 2013


Tidak ada komentar:

Posting Komentar