Kamis, 02 Mei 2019

Hak Kekayaan Intelektual: Indonesia - Belanda


HKI INDONESIA – BELANDA

27 DESEMBER 2013
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak kebendaan,yakni hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio.[1] HKI dikategorikan dalam 2 kelompok yakni (1) Hak Cipta (copyright) dan (2) Hak Milik (baca: Hak Kekayaan) Perindustrian (Industrial property Right).[2] Adapun dalam makalah ini akan dibahas mengenai Hak Cipta (copyright) di Indonesia dan di Belanda dalam kaitannya dengan Hukum Acara yang berlaku.
1.      Hak Cipta Di Indonesia

1.1.        Hak Cipta di Indonesia
Hak cipta atau copyright merupakan salah satu hak kekayaan intelektual. Hak Cipta adalah sebuah hak monopoli terkait penghargaan atas sebuah hasil kerja atau karya yang dijamin oleh hukum dalam jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu tersebut, Pemegang Hak Cipta adalah satu-satunya orang yang dapat memanfaatkan hak tersebut. Hak Cipta mencari keseimbangan antara keuntungan dari pencipta dan pemilik karya, dan hak publik untuk menggunakan karya tersebut.
”Copyright seeks to balance the interests of creators and owners of works, and the right of the public to use these works”[3]
Hak cipta merupakan hak kebendaan yang mana memiliki sifat mutlak dan droit de suit. Hak cipta termasuk dalam hak kekayaan immaterial sebagaimana dimaksud pasal 499 KUHPerdata.
Hak cipta dapat diklasifikasikan menjadi dua, yakni Hak Cipta dan Hak yang berkaitan (bersempadan) dengan hak cipta (neighbouring rights).[4] Istilah neighbouring rights belum memiliki terjemahan yang tepat dalam bahasa hukum Indonesia, namun demikian ada yang menerjemahkannya dengan istilah hak yang berkaitan atau berhubungan dengan hak cipta sebagaimana diatur dalam BAB VA UU No.12 tahun 1997 atau hak terkait seperti yang diatur BAB VII UU NO.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pengaturan mengenai neighbouring rights di Indonesia masih tumpang tindih dengan pengaturan hak cipta. Namun bila ditelusuri lebih lanjut neighbouring rights lahir dari adanya hak cipta induk. Misalnya liputan pertandingan sepak bola atau pertandingan tinju atau live show arti penyanyi adlaah hak cipta sinematografi, tetapi untuk penyiarannya di televisi yakni berupa hak siaran adalah neighbouring rights. Hak cipta dan neighbouring rights saling melekat, saling menempel tetapi dapat dipisahkan. Adanya neighbouring rights selalu diikuti dengan adanya hak cipta, namun sebaliknya adanya hak cipta tidak mengharuskan adnaya neighbouring rights.
Di Indonesia, hak cipta diatur dalam UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (untuk selanjutnya disebut UUHC). Pengaturan hak cipta di Indonesia diawali dengan berlakunya Auteurswet 1912 Stb. No.600, yakni UU Hak Cipta Belanda yang berdasarkan asas konkordansi maka berlaku pula di Indonesia. Pasca kemerdekaan Auteurswet 1912 diganti dengan UU No.6 tahun 1982 (UHC 1982). Dalam perkembangan selanjutnya atas desakan masyarakat internasional terutama Amerika Serikat dan kebutuhan perlindungan hak cipta dalam negeri, maka UHC 1982 direvisi dengan UU No.7 tahun 1987 dan disempurnakan kembali dengan UU No.12 tahun 1997.Selanjutnya, dikarenakan keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia yang di dalamnya tercakup persetujuan TRIPs, mengharuskan Indonesie untuk turut meratifikasi Konvensi Bern dan WIPO Copyright Treaty, sehingga Indonesia berkewajiban untuk menyesuaikan undang-undang nasional bidang hak cipta termasuk hak yang berkaitan dengan hak ciota terhadap persetujuan internasional tersebut. Alhasil, UU No.12 tahun 1997 tersebut direvisi kembali dan digantikan oleh UU No. 19 tahun 2002 (UUHC).[5]
Pasal 1 UUHC mengatur bahwa yang dimaksud Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau penerima hak. Hanya yang namanya disebut sebagai pemegang hak khususlah yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang mengganggu atau menggunakannya tidak dengan cara yang telah diatur perundang-undangan.
Selanjutnya pasal 12 UUHC mengatur mengenai hal-hal yang dilindungi sebagai hak cipta adalah sebagai berikut :[6]
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;[7]
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
Hal yang dilindungi disini bukanlah ‘benda’ yang menjadi perwujudan hak tersebut melainkan ‘hak’ yang melekat pada benda tersebut. Jadi bukan buku, patung atau lukisan tetapi hak untuk menerbitkan atau memperbanyak atau mengumumkan buku, patung, atau lukisan tersebut. Kepingan VCD, program computer yang terekam dalam kepingan CD Room, dilindungi sebagai hak atas benda berwujud, benda materil yang dalam terminologi pasal 499 KUHPerdata dirumuskan sebagai barang. Sehingga teranglah disini benda yang dilindungi dalam hak cipta adalah benda immaterial (benda tidak berwujud) yaitu dalam bentuk hak.[8]
Dalam hal terjadi sengketa maka Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum.[9]
Pengadilan Niaga didirikan pada tahun 1998 dimana pada awalnya Pengadilan Niaga terbatas hanya mengadili perkara berdasarkan Undang-Undang Kepailitan yang baru. Tetapi pada tahun 2001, terjadi perluasan yang mencakup kewenangan untuk mengadili perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), meliputi kewenangan memeriksa sengketa merek, paten, hak cipta, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Pengadilan Niaga pertama kali dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Pasal 306 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 97 tahun 1999 didirikan Pengadilan Niaga di Makassar, Surabaya, Semarang dan Medan. Perluasan pengembangan Pengadilan Niaga dilihat dari eksistensinya yaitu sebagai Pengadilan yang memutus perkara-perkara Kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Perkara HAKI. Pembentukan Pengadilan Niaga membawa beberapa pembaruan, sebagai contoh adanya standar waktu penyelesaian perkara dan diperkenalkannya hakim Ad Hoc. Pengadilan Niaga juga merupakan Pengadilan pertama yang memberikan kewenangan bagi hakimnya untuk mengajukan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion dalam putusan.[10] Selanjutnya dikarenakan Pengadilan Niaga merupakan bagian dari Pengadilan Negeri maka Ketua Pengadilan serta Panitera Pengadilan juga bertindak sebagai Ketua Pengadilan dan Panitera Pengadilan Niaga. Namun, hakim yang menangani perkara niaga merupakan Hakim Karir yang khusus ditunjuk atau ditugaskan untuk itu.
Adapun ketentuan mengenai penyelesaian sengketa ini terdapat pada pasal 55- 66 UUHC. Pasal 56 UUHC mangatur sebagai berikut :
(1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
(3) Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

Jangka waktu mengadili perkara gugatan tersebut adalah 90 hari, sebagaimana diatur dalam pasal 59 UUHC berikut :
“Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib diputus dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga yang bersangkutan.”

Adapun mengenai tata cara pengajuan gugatan di Pengadilan Niaga lebih kurang sama dengan tata cara pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri dan sebenarnya mengacu pula pada ketentuan HIR/Rbg sepanjang tidak diatur khusus di dalam UUHC tersebut. Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga, selanjutnya Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada tanggal gugatan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran, berikutnya Panitera menyampaikan gugatan kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah gugatan didaftarkan.[11] Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang. Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
Selanjutnya mengenai pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan[12]. Adapun putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung (pasal 61 ayat (2) UHHC). Putusan atas gugatan tersebut harus memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan dan putusan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan apabila diminta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum (pasal 61 ayat (3) UUHC). Selanjutnya, isi putusan tersebut wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan diucapkan. (pasal 61 ayat (4) UUHC).
Adapun upaya hukum yang dapat diajukan hanyalah kasasi (pasal 62 ayat (1) UUHC). Permohonan kasasi tersebut diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada Pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.[13] Selanjutnya Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.[14] Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan[15]. Selanjutnya Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.[16] Sementara itu, Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.[17] Selanjutnya pasal 63 ayat (4) UUHC mengatur bahwa Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Selanjutnya, mengenai alur kasasi di Mahkamah Agung diatur dalam pasal 64 UUHC sebagaimana berikut:
(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(5) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
(6) Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan kasasi diterima oleh panitera.

Adapun skema penyelesaian sengketa HKI di Pengadilan Niaga adalah sebagai berikut :[18]
thumb_haki_01

Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.[19] Adapun hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65 UUHC tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta(Pasal 66 UUHC).
Selanjutnya dalam hal permintaan pihak yang merasa dirugikan, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan dengan segera dan efektif yakni untuk  : (1) mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang, yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi, (2). menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti, (3) meminta kepada pihak yang merasa dirugikan, untuk memberikan bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas Hak Cipta atau Hak Terkait, dan hak Pemohon tersebut memang sedang dilanggar (Pasal 67 UUHC). Dalam hal penetapan sementara pengadilan tersebut telah dilakukan, para pihak harus segera diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar bagi pihak yang dikenai penetapan sementara tersebut.[20] Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan penetapan sementara pengadilan, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan huruf b dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara pengadilan tersebut. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari hakim tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan sementara pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum.[21] Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan sementara tersebut.[22]

Gugatan ganti rugi dapat juga dilakukan terhadap pelanggaran hak moral (moral rights) sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 UUHC. Gugatan dapat diajukan oleh Pencipta atau Ahli warisnya.

1.2.       Putusan No.48/Hak Cipta/2005/PN.Niaga.Jkt.Pst[23]
Kasus Posisi:
Yayasan Karya Cipta Indonesia beralamat di Jakarta yang diwakili oleh Dahuri, SE, General Manager Karya Cipta Indonesia dalam hal ini memilih kedudukan hukum pada kantor pengacaranya di Bandung Jawa Barat berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 22 Agustus 2005 untuk selanjutnya disebut PENGGUGAT melawan Sirkuit Karaoke dan The Club Diskotik beralamat di Bandung yang diwakili oleh Erwin Budiputra yang dalam hal ini memilih domisili hukum pada kantor pengacaranya di Jakarta Pusat selanjutnya disebut TERGUGAT
Penggugat mengajukan surat gugatan tertanggal 7 September 2005 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 13 September 2005. Adapun duduknya perkara pada intinya sebagai berikut:
-    Penggugat merupakan Yayasan yang bergerak dalam bidang pengelolaan hak ekonomi para pencipta lagu berdasarkan surat kuasa perjanjian kerjasama dengan para pencipta di dalam negeri dan berdasrakan perjanjian resiprokal dengan berbagai pemegang hak cipta music dan lagu luar negeri diantaranya BMI dan ASCAP (Amerika) dan BUMA (Belanda). Sebagai pemegang hak cipta music dan lagu maka Penggugat memiliki hak eksklusif untuk mengelola hak eksklusif para pencipat tersebut, khususnya berkaitan dengan hak ekonomi untuk menggunakan dan atau memperbanyak/menyiarkan karya copta music dan lagu yang bersangkutan tidak terkecuali untuk member ijin/lisensi kepada para pengguna dan memungut royalty atas penggunaan karya music dan lagu tersebut. Berdasarkan UU No.19 tahun 2002 tentang hak cipta yang dimaksud hak cipta adalah….[24]
-   Oleh sebab itu setiap orang yang memutar, menyiarkan dan memperdengarkan (melakuan pengumuman) ciptaan music atau lagu untuk kegiatan usaha yang bersifat komersil melalui sarana/alat apapun baik berupa radio/tape recorder, pesawat televisi, MP3 dengan menggunakan computer wajib meminta ijin terlebih dahulu kepada pencipta dan atau pemegang hak cipta melalui perjanjian lisensi.
-   Tergugat sebagai perusahan yang bergerak dalam bidang penyelenggara jasa karaoke dan diskotik, yang bersifat komersil, yakni memungut sejumlah uang dari pengunjung yang hendak menggunakan jasa karaoke per jam, tarif masuk diskotik, menjual makanan dan minuman untuk para pengunjung.
-   Tergugat dalam hal ini melakukan kegiatan pengumuman lagu atau music di sirkuit karaoke dengan cara menyediaka dan memasukkan daftar karya cipta music atau lagu yang berada dalam buku lagu. Pun di Club Diskoti dilakukan pengumuman lagu atau music oleh Disc Jockey (DJ)[25]
-   Kegiatan Tergugat tersebut termasuk dalam ketentuan pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta Oleh sebab itu Tergugat harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pencipta dalam hal ini adalah Penggugat (pasal 1 angka 14 UU Hak Cipta).
-   Penggugat menyatakan telah menghubungi Tergugat beberapa kali untuk segera mengurus ijin pengumuman music atau lagu termasuk dengan pembayaran royaltynya melalui 4 buah surat, tetapi Tergugata tidak menanggapi peringatan-peringatan tersebut dan tetap melakukan kegiatan pengumuman tersebut.[26]
-   Penggugat kemudian me-list lagu-lagu yang diumukan oleh Tergugat baik  di Sirkuit Karaoke ataupun The Club Diskotik.
-   Tergugat dalam hal ini telah melkukan pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta.
-   Adapun tuntutan Penggugat dalam hal ini ada 2, yakni mengenai Provisi dan Dalam Pokok Perkara.
-   Dalam Provisi Penggugat pada intinya meminta agar Majelis Hakim memerintahkan Tegrugat untuk menghentikan kegiatan pengumuman lagu atau music sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, serta Penggugat meminta adanya sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat berupa tanah dan bangunan milik Tergugat dan alat-alat atau sarana yang dipergunakan untuk mengumumkan karya music atau lagu milik Tergugat
-   Adapun Dalam Pokok Perkara Penggugat pada intinya meminta agar gugatannya untuk seluruhnya diterima, ada ganti rugi materil dan immaterial, dan permintaan maaf Tergugat di Harian Umum Pikiran Rakyat dengan format yang telah Penggugat tentukan, menghukum uang paksa (dwangsong), putusan yang dapat dijatuhkan terlebih dahulu (uit voobaar bij vooraad), dan Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Selanjutnya pada hari sidang yang telah ditetapkan para pihak keduanya hadir. Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua pihak namun tidak berhasil. Penggugat pun membacakan gugatan dan tetap pada gugatannya. Selanjutnya Tergugat mengajukan jawaban yakni Dalam Eksepsi dan Dalam Pokok Perkara.[27]
-   Dalam poin Eksepsi, Tergugat menyatakan mengenai Gugatan Salah Alamat. Sirkuit Karaoke dan The Club Diskotik bukan merupakan subyek hukum. Bukan Badan Hukum. Sehingga seharusnya gugatan ditujukan kepada pemilik Sirkuit Karaoke dan The Club Diskotik. Dalam tuntutannya Tergugat meminta Majelis Hakim untuk menerima Eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
-   Dalam Pokok Perkara, Tergugat menyatakan bahwa pada intinya ia menolak secara tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali apa yang secara tegas dan nyata telah diakui kebenarannya. Adapun mengenai dalil kegiatan pengumuman music dan lagu tersebut, Tergugat menolak secara tegas. Hal ini dikarenakan cara menentukan royalty atau kriterianya belum secara jelas diatur dalam UU Hak Cipta sehingga Penggugat tidak memiliki dasa gukum yang jelas atau kuat untuk mendalilkan hal tersebut. Selanjutnya sesuai ketentuan pasal 45 ayat (4) UU Hak Cipta maka terdapat unsure “kesepakatan” antara para pihak mengenai jumlah royalty yang wajib dibayarkan, dalam hal ini belum ada kesepakatan antara Penggugat dengan Asosiasi Perusahaan Tergugat dan/atau Tergugat sehubungan dengan pengumuman, penggunaan music atau lagu baik lagu-lagu Indonesia maupun lagu Asing, maka apabila pun benar terbukti Tergugat telah mengumumkan, menggunakan music atau lagu tersebut tanpa ijin Penggugat maka Tergugat tidak dinyatakan bersalah.[28] Selanjutnya berdasarkan Surat Edaran dari Dinar Pariwisata Kotamadya Bandung No.556/443/Dis Par/2004 tanggal 7 Oktober 2004 perihal Royalty terhadap YKCI yang ditujukan kepada Pemilik/Pimpinan Perusahaan BIO-21 PUB dan Karaoke dan Ropongi Papa Karaoke di Bandung, maka pada intinya disebutkan bahwa pembayaran royalty akan ditangguhkan dahulu sebelum ketentuan atau petunjuk teknis kegiatan YKCI di lapangan telah ada. Sehingga apabila pun Tergugat benar melakukan pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud Penggugat, dengan mengacu pada surat dari Dinas Pariwisata tersebut maka Tergugat tidak dapat dipersalahkan sebab sampai saat ini Pengugat belum melengkapi prosedur kegiatannya di lapanga baik yang berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknisnya. Tergugat juga selanjutnya mempertanyakan kedudukan Penggugat sebagai yayasan yang mana tidak berhak melakukan kegiatan yang sifatnya menagih atau memungut yang berorientasi pada keuntungan. Tergugat juga menolak dengan keras dalil Penggugat mengenai telah beberapa kali menghubungi Tergugat dengan 4 surat tersebut dalam gugatan, sebab Tergugat hanya menerima surat satu kali dan segera melakukan pertemuan dengan Penggugat dan telah ada tolerir penundaan pelanjutan pengurusan izin pengumuman music/lagu termasuk kewajiban pembayaran royalty. Tergugat selanjutnya juga menolak dengan keras dalil ganti rugi materil dan immaterial Penggugat, sebab jumlah ganti rugi materil tersebu hanya berdasarkan asumsi/mereka-reka tanpa adanya bukti-bukti yang akurat dan kuat. Selanjutnya dikarenak gugatan Penggugat tidak beralasan maka permohonan sita jaminan, permohonan provisi Penggugat tidak mempunyai dasar untuk dikabulkan. [29]
-   Tergugat selanjutnya dalam petitumnya memohon Majelis Hakim agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Selanjutnya Penggugat telah mengajukam bukti-bukti tertulis P-1 sampai dengan P-19, berupa foto copy surat-surat bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya dan ada pula yang tidak ada aslinya (sesuai dengan disposisi Hakim Ketua dan telah diberi tanda). Begitupun Tergugat telah mengajukan bukti-bukti tertulis tersebut T-1 sampai dengan T-5.
Berikutnya, Penggugat telah menghadirkan 2 orang saksi yakni Lani Dwiputri Yanti dan Chanda Eka Handayani yang keduanya dibawah sumpah pada intinya keduanya menyatakan perbuatan komersil dan pengumuman lagu atau music yang dilakukan oleh Tergugat. Adapun Tergugat tidak menghadirkan saksi.[30]
Penggugat dan Tergugat mengajukan kesimpulan masing-masing tertanggal 5 Desember 2005 dan memohon putusan.
Majelis Hakim dalam “tentang pertimbangan hukumnya” terlebih dahulu mempertimbangkan “Dalam Eksepsi” yakni mengenai gugatan salah alamat. Berdasarkan asas Legitima Persona Standi in Judicio, maka Penggugat dengan berdasarkan pada bukti-bukti tertulis sebagaimana disebut, maka berhak untuk mengajukan gugatan, dan menjadi Penggugat.Selanjutnya mengenai kedudukan Tergugat, dalam gugatan identitas tergugat ditulis SIRKUIT KARAOKE DAN THE CLUB DISKOTIK tanpa ada kejelasan apakah tergugat merupakan badan hukum atau bukan. Berdasarkan pasal 6 No.3 o RV, pasal 6 No.1 o Rv, pasal 6 No.5 o Rv maka terkait kasus identitas Tergugat harusnya disebutkan mengenai siapa pengurusnya. Berdasarkan bukti T-1, T-1a,T-2. T-2a  diketahui mengenai nama pemilik “Sirkuit” dan pemilik “Laguna”. Oleh sebab itu, dalam gugatan identitas Tergugat tidak lengkap, tidak sempurna. Sehingga Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat beralasan menurut hukum dan diterima.
Dalam Pokok Perkara, Majelis Hakim pada intinya menyatakan bahwa gugata Penggugat tidak sempurna, oleh sebab itu gugatan Pengggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Intvankelijk verklaard).Selanjutnya Penggugat dibebani untuk membayar biaya perkara.
Majelis Hakim dalam hal ini telah menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.000,00.[31]
Adapun Putusan diucapkan pada tanggal 21 Desember 2005 oleh 3 orang Majelis Hakim pada sidang yang terbuka untuk umum didampingi oleh Panitera Pengganti dan dihadiri kuasa Tergugat, tetapi tidak dihadiri Kuasa Penggugat.

2.3                   Hukum Acara Hak Cipta dan Analisis Putusan
Dalam kasus tersebut, baik Penggugat ataupun Tergugat diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus. Adanya kuasa hukum bukanlah merupakan suatu hal wajib dalam penyelesaian perkara ini, hal ini sebagaimana diatur pada pasal 123 ayat (1) HIR[32]. Apabila dikehendaki maka kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa (khusus).
  Selanjutnya, Penggugat merupakan badan hukum berbentuk yayasan yang memegang hak cipta. Berdasarkan pasal 1 angka 4 UUHC, maka Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Dalam hal ini Penguggugat adalah yang menerima hak tersebut dari Pencipta. Adapun ciptaan yang dipegang haknya oleh Penggugat adalah lagu atau musik, yang mana termasuk dalam ciptaan yang dilindungi berdasarkan pasal 12 ayat (1) butir d. Dalam hal mengajukan gugatan berdasarkan pasal 56 UUHC, maka Penggugat memiliki hak untuk mengajukan gugatan. Berkaitan dengan asas hukum umum hukum acara perdata maka Penggugat memiliki kepentingan untuk menggugat demi mempertahankan obyek yang merupakan haknya, poin d’interet poin d’action. Adapun gugatan yang diajukan oleh Penggugat berupa ganti rugi, penyerahan penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan hasil pelanggaran hak cipta, dan penghentian kegiatan pengumuman ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta sebelum dijatuhkannnya putusan akhir (dalam provisi).Hal ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 56 jo pasal 67 UUHC . Adapun pelanggaran yang dimaksud Penggugat adalah pelanggara terhadap pasal 2 ayat (1) UUHC, yang berbunyi : Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Tergugat, menurut Penggugat, telah melakukan pengumuman terhadap ciptaan yang haknya dipegang oleh Penggugat. Adapun definsi pengumuman sebagaimana diatur pasal 1 angka 5 UUHC adalah sebagai berikut:
“Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang”.
Pengumuman yang dilakukan Tergugat dalam kasus adalah penyiaran terhadap ciptaan yang haknya dipegang Penggugat dengan menggunakan seperangkat alat usahanya sehingga dapat didengar. Hal ini dilakukan di Sirkuit Karaoke dalam bentuk Future Music dan The Club Diskotik dalam bentuk Backgroun Musik (Musik Latar).[33]
Selanjutnya mengenai kompetensi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dalam hal kompetensi absolut maka perkara hak cipta ini benar termasuk dalam wewenang Pengadilan Niaga berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (1) UU No.49 tahun 2009 jo pasal 56 jo pasal 60 UUHC. Dalam hal kompetensi relatif, maka pasal 5 Keppres No.97 tahun 1999 diatur sebagaimana berikut[34] :
“Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini, maka daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung dan Kalimantan Barat.”
Berdasarkan pasal 118 ayat (1) HIR maka gugatan diajukan ke Pengadilan dimana Tergugat bertempat diam atau tempat tinggal, dalam hal ini Tergugat berada di Bandung yang mana termasuk dalam wilayah Propinsi Jawa Barat sehingga tepat diadili di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berikutnya, sebagaimana diketahui surat gugatan terdaftar di Kepaniteraan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 13 September 2005 dan putusan diucapkan pada tanggal 21 Desember 2005. Jangka waktu penyelesaian sengketa tersebut adalah 99 hari. Berdasarkan pasal 59 UUHC maka gugatan harus diputus dalam tenggang waktu 90 hari sejak didaftarkan. Namun demikian pasal 61 UUHC memberikan kelonggaran, yakni tenggang waktu tersebut dapat diperpanjang lama 30 hari. Sehingga jangka waktu penyelesaian sengketa tersebut termasuk dalam jangka waktu yang telah ditetapkan undang-undang, telah sesuai.
Adapun tata cara memeriksa dan mengadili perkara telah sesuai dengan ketentuan UUHC dan HIR. Hal mengenai bukti, sebagaimana diatur pasal 164 HIR, maka yang disebut alat-alat bukti adalah bukti dengan surat, bukti dengan saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, sumpah.[35] Dalam kasus maka alat bukti yang diajukan berupa surat baik dari Penggugat dan Tergugat, dan saksi dari pihak Penggugat. Adapun mengenai surat telah dicocokkan sesuai dengan asli, dan bagi yang tidak ada aslinya maka telah sesuai dengan disposisi Hakim Ketua dan diberi tanda. Selanjutnya mengenai saksi, telah memenuhi ketentuan saksi yang dapat didengarkan keterangannya di persidangan, sebagaimana diatur dalam pasal 145 HIR, dan tata cara pemanggilannya telah sesuai dengan ketentuan pasal 144 HIR.
Putusan Majelis Hakim dalam hal ini adalah menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.000,00. Eksepsi Tergugat adalah mengenai salah alamatnya gugatan. Dalam hal ini sangat disayangkan, bahwa Penggugat tidak teliti dalam merumuskan pihak Tergugat. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 No.3 o RV, pasal 6 No. 1 o Rv, pasal 6 No.5 o Rv, maka identitas Tergugat di dalam gugatan benar tidak lengkap dan tidak sempurna. Adanya eksepsi yang diterima oleh Majelis Hakim tersebut menyebabkan dalam pokok perkara tidak dipertimbangkan. Hal ini sudah tepat dilakukan oleh Majelis Hakim. Adanya putusan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (N.O.) pun sudah tepat. Hal ini sesuai ketentuan pasal 178 – 187 HIR.
Selanjutnya, sengketa tersebut tidak diajukan upaya hukum, yakni kasasi, pun tidak diketahui apakah kasus ini didakwa kan pula dalam ranah hukum pidana. 

2.      Hak Cipta di Belanda
Indonesia dan Belanda merupakan Negara yang menganut common law system. Cikal bakal hukum Indonesia adalah hukum Belanda, hal ini berdasarkan asas konkordansi yakni pemberlakuan hukum Negeri Belanda di Negara jajahannya, termasuk Indonesia. Alhasil baik hukum materiil maupun formil Indonesia dengan Belanda lebih kurang adalah sama. Salah satu contohnya adalah pengaturan mengenai hak cipta di Indonesia yang dulunya diatur dalam Auteurswet 1912, pun mengenai hukum acara perdata Indonesia masih berdasarkan produk hukum Belanda, yakni HIR dan Rbg.
Hak kekayaan intelektual (Intellectual property rights) didesain untuk melindngi penemuan, merek dagang, dan ide kreatif. Perlindungan dapat dimintakan pada saat tahap awal melakukan klaim hak cipta (copyright) dan mendaftarkan ide melalui Benelux Office of Intellectual Property (BOIP), the pejabat pajak, atau notaries atau melalui perlindungan berdasarkan kontrak.[36]
Di Belanda, hak cipta lahir seketika setelah pekerjaan pekerjaan/ciptaan dihasilkan. Pencipta tidak perlu mendaftarkan ciptaan tersebut atau mengumumkan bahwa hak cipta dipesan.[37] Dalam beberapa kasus hak cipta dikuasai oleh orang yang bukan merupakan pencipta, contohnya:
-   Pekerja,ketika pemberi kerja memproduksi sebuah ciptaan dalam sebuah kontrak kerja;
-   Pekerja, ketika sebuah ciptaan diproduksi dalam suatu manajemen dan pengawasan pihak lain;
-   Seseorang yang secara hukum menguasainya, ketika orang ini membawa ciptaan itu ke luar negeri.[38]  
Undang-undang Hak cipta Belanda mengatur bahwa hak cipta berakhir 70 tahun setelah kematian Pencipta atau 70 tahun setelah pemegang hak cipta selain Pencipta menyingkap ciptaan tersebut.
Di Belanda, Auteurswet 1912 masih berlaku hingga saat ini yang tentunya dengan telah mengalami beberapa perubahan. Auteurswet 1912 tersebut dulunya dibuat untuk memperbaruhi undang-undang hak cipta tahun 1881, terkait dengan keikutsertaan Belanda menjadi anggota Konvensi Bern.  Auteurswet 1912 dibuat pada tanggal 23 September 1912.[39] Adapun bagian-bagian dalam Auteurswet adalah sebagai berikut:
-   Inscription (Persembahan)
-   Salutation (Salam Pembukaan)
-   Chapter I General provisions (Aturan Umum) (Articles 1-25a)
-   Chapter II , the exercise and enforcement of copyright and criminal law provisions (Penggunaan dan penegakan hukum hak cipta dan ketentuan pidana)(Articles 26-36c)
-   Chapter III The duration of copyright(Jangka waktu Hak Cipta) (Articles 37-42)
-   Chapter IV Special provisions on the resale right (Ketentuan khusus hak penjualan ulang) (Articles 43-45)
-   Chapter V Special provisions relating to cinematographic works (Ketentuan khusus berkaitan pekerjaan sinematografi) (Articles 45a-45g)
-   Chapter VI Special provisions relating to computer programs (Ketentuan Khusus berkaitan program computer) (Articles 45h-45n)
-   Chapter VII Protection of the expiry of the term of protection unpublished work (Perlindungan habis waktu pada term perlindungan pekerjaan yang tidak diumumkan)(Article 45o)
-   Chapter VIII Transitional and final provisions (Peralihan dan Ketentuan Akhir) (Articles 46-53)
-   Final Form and signing (Bentuk akhir dan penandatangan)
Hak cipta[40] adalah hak eksklusif pencipta atas sebuah kerja atas kesusateraan, pengetahuan atau kesenian, atau pekerjaannya, yang dipublikasikan dan direproduksi, dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang.

 “Het auteursrecht is het uitsluitend recht van den maker van een werk van letterkunde, wetenschap of kunst, of van diens rechtverkrijgenden, om dit openbaar te maken en te verveelvoudigen, behoudens de beperkingen, bij de wet gesteld.”

Copyright is the exclusive right of the creator of a work of literature, science or art, or his assigns, to publish and reproduce, subject to the limitations set by law.
Ketentuan ini mirip dengan ketentuan pasal 1 UUHC. Perbedaannya, hak cipta berdasarkan pasal 1 Auteurswet 1912 hanya dimiliki oleh Pencipta, sementara pasal 1 UUHC mencantumkan selain Pencipta juga penerima hak, sehingga dapat dilihat disini terdapat perluasan pemegang hak cipta berdasarkan UUHC. Sehingga terdapa kesan bahwa hak cipta di Belanda adalah “hak tunggal” bukan “hak khusus” sebagaimana diatur dalam UUHC Indonesia. Namun demikian, bila diperhatikan lebih lanjut keseluruhan isi Auteurswet 1912, pemegang hak cipta tersebut tidak ‘tunggal’, melainkan sama dengan Indonesia, yakni ‘khusus’, sehingga dapat pula diberikan kepada pihak lain sebagai pemegang hak cipta selain Pencipta.[41]
Unsur penting dalam UUHC terkait pengertian Hak Cipta adalah adanya pengalihan yakni dapat berupa pemberian izin (lisensi) kepada pihak ketiga. Dibandingkan dengan Auteurswet 1912, mencakup pengertian yang lebih luas, karena disana memuat kata-kata “menerbitkan terjemahan” yang pada akhirnya tidak saja melibatkan pencipta tetapi juga pihak penerbit dan penerjemah.[42]
Selanjutnya hal-hal yang dilindungi oleh hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 adalah sebagai berikut[43] :
1. Under literary, scientific or artistic purposes of this Act:
1 books, brochures, newspapers, magazines and other writings;
2 dramatic and dramatic-musical works;
3 oral presentations;
4 choreographic works and pantomimes;
5 musical compositions with or without words;
6 sign, painting, architecture and sculpture, lithographs, engravings, and other sheet metal work;
7 geographical maps;
8 designs, sketches and three-dimensional works relating to architecture, geography, topography or other sciences;
9 photographic works; 
10 the film;
11 °. works of applied art and industrial designs;
12 computer programs and the preparatory material;

and generally any creation in the literary, scientific or artistic works, in any manner and in whatever form it expresses it charged.

2.Reproductions are in a modified form of a literary, scientific or artistic works, such as translations, musical arrangements, adaptations, and other operations, and collections of different works, without prejudice to the copyright in the original work, protected as separate works.
3.Collections of works, data or other materials in a systematic or methodical way and individually accessible by electronic or other means, without prejudice to other rights in the collection, and without prejudice to the copyright or other rights to the works in their collection, data or other elements, protected as independent works.[44]
4.Collections of works, data or other materials referred to in the third paragraph, the obtaining, verification or presentation of the contents, evaluated qualitatively or quantitatively a substantial investment are not included in the first paragraph under 1 writings mentioned.
5.Computer programs are not part of the writings referred to under 1 °, in the first paragraph.
Ketentuan pasal 10 Auteurswet 1912 tersebut tampaknya lebih luas daripada pasal 12 UUHC. Dalam pasal 10 Auteurswet 1912 disebutkan adanya pemisahan pemberiaan hak yakni adanya  protected as separate works dan protected as independent works terhadap pekerjaan yang berkaitan dengan proses pembuatan ciptaan. Hal inilah yang dimaksud dengan neighbouring right.
Saat ini pemerintah Belanda hendak mempermudah penggunaan hak cipta tanpa melakukan pelanggaran terhadap hak yang dipegang oleh pemegang hak cipta. Pemerintah Belanda berencana untuk melakukan “unilaterally” di Eropa, khususnya terkait dengan media di Belanda. [45]
The Dutch Government is proposing to make it easier to use copyrighted material without Infringing copyright owners' rights and plans to do this "unilaterally" of the EU, according to media in the Netherlands.
Pelanggaran terhadap hak cipta dibedakan atas dua yakni (1) Property rights (hak milik) dan (2)Moral rights (hak moral). Property rights berarti bahwa sebuah hak cipta diberi berdasarkan kepemilikannya sebagai hak eksklusif untuk membuat ciptaan tersebut tersedia ke publik dan melakukan produksi ulang (tidak hanya termasuk imitasi, tetapi penyesuaian dan penerjemahaan juga). Moral rights adalah sebuah bagian dari hak eksklusif yang di produksi ulang dan untuk membuat ciptaan tersedia ke publik, UU Hak Cipta memberikan jaminan hak-hak lebih kepada Pencipta. Moral rights membolehkan pencipta untuk secara pantas melakukan penyimpangan atas ciptaannya jika itu akan merugikan reputasinya dan lainnya. Elemen lain dari moral rights termasuk hak untuk diidentifikasi sebagai pencipta/pembuat dari karya/ciptaan tersebut atau memiliki kembali atau menahan ciptaannya.[46] Hal sebagaimana tersebut juga diatur dalam UUHC Indonesia, yakni mengenai pelanggaran atas kepemilikan hak cipta dan hak moral. Adapun mengenai hak moral diatur pada pasal 24-26 UUHC.

Selanjutnya mengenai penegakan hukum hak cipta diatur pada Chapter II , the exercise and enforcement of copyright and criminal law provisions (Penggunaan dan penegakan hukum hak cipta dan ketentuan pidana) (Articles 26-36c). Dalam hal ini akan dibahas hanya mengenai penegahak hukum dalam ketentuan perdata, yakni sebagaimana berikut[47] :
Article 26
If two or more persons, a joint copyright in a work belongs, the enforcement of this law by each of them, may, unless otherwise agreed upon,.
Article 26a
1.the right to provide for the simultaneous, unaltered and unabridged coverage of a radio or television program work through a broadcast network as specified in the consent clause 1.1 of the Media Act 2008 may be exercised by legal persons under their articles of association only objectives the interests of right holders by exercising to defend. entitled to them accruing referred to above
2.The legal entities referred to in the first paragraph are also authorized to represent claimants that gave, in the case of the exercise of the rights defined in the bylaws. no job interests If several entities themselves according to their bylaws, the representation of the interests of holders the same category as objectives, the holder may designate one of them as authorized to protect his interests. For beneficiaries who have given the meaning of the second sentence does not command the rights and obligations arising from an agreement concluded in relation to the broadcast referred to in the first paragraph, in full. Competent entity to exercise the same rights.
3.Claims against the legal person referred to in the first paragraph in respect of these funds collected shall expire three years after the start of the day following that on which the broadcast referred to in subsection occurred.[48]
4.This Article shall not apply to the rights referred to in subsection owned by a broadcasting organization in respect of its own broadcasts.
Article 26b
Parties are negotiating the agreement for the simultaneous, unaltered and unabridged broadcasting referred to in Article 26a, paragraph in good faith to implement and not without good reason to prevent or hinder.,
Article 26c
1.If the simultaneous, unaltered and unabridged broadcasting referred to in Article 26 a , paragraph , no agreement can be reached, either party may appeal to one or more mediators. Mediators are selected such that their independence and impartiality are beyond reasonable doubt.
2.Mediators assist in the conduct of the negotiations and submit proposals to the parties to mean. To three months after the date of receipt of the proposals of the mediators, a party may not object to this proposal mean to the other party. The proposals of the mediators bind the parties unless one of those objections have been served. Within the period specified in the preceding sentence The proposals and objections shall be served on the parties in accordance with the first title, the sixth section of the first book of the Code of Civil Procedure.
Article 26d [49]
The court may intermediaries whose services are used on an application by the maker, by third parties for copyright infringing recommend the services used to create, to stop such infringements.
Article 26
The president may authorize, on request of the author or his successor temporary continuation of the alleged infringement under the condition that security be provided for compensation by the author or his successor damages. Under the same conditions the judge continuation of services by the intermediary referred to in Article 26d permit.

Article 27 (PASAL 56 UUHC)
1.Notwithstanding the partial or total transfer of copyright is the creator remains entitled to appeal against the one who has made copyright infringement bring an action for recovery of damages.
2.In appropriate cases, the court may set the damages as a lump sum.
3.Proceedings referred to in subsection to obtain damages for copyright infringement comes after the death of the creator to his heirs or legatees until the expiry of copyright.
Article 27a [50]
1.Besides damages the author or his successor claim that the person who has infringed on copyright is condemned by wearing this off as a result of the infringement and the profits to be covered in that regard accounts
2.The author or his assignee, the claims referred to in the first paragraph or one of these on behalf of fellow set on behalf of a licensee, without prejudice to the latter in whether or not his behalf or on behalf of him by their creator or his come to get or to pretend to assign. proportionate share of the profits to be paid by the defendant paid directly damage suffered by him between assignee brought proceedings The claims referred to in subsection or any of these can only set a licensee if he has obtained. Such authority of the author or his successor in title

Article 28[51]
1.gives the copyright to the owner the power to movable property, which are not registered property and made public or Unauthorised reproduction forms or materials or machinery are in conflict with the law primarily in the creation or manufacture of these goods been used as a claim or to demand. withdrawal from circulation, destruction or neutralization, are owned In order to destroyed or rendered useless to go on to the grantee issuing these matters progress.
2.same right to claim includes:
a. payment in respect of the amount of the entry fees for attending a lecture, a performance or an exhibition or presentation which infringes the copyright;
b.regarding other monies that may be assumed to have been obtained by or as a result of copyright infringement.
3.Provisions of the Code of Civil Procedure relating to attachment and execution to issue goods not being registered property, apply. In concurrence with another seizure the person seizing pursuant to this Article.
4.the measures referred to in the first paragraph shall be performed at the expense of the defendant, unless particular reasons are invoked for this.
5.Regarding immovable property, ships or aircraft, thus infringing on copyright, the court may, upon application by the owner in order that the defendant therein such amendment will make the infringement is lifted. [52]
6.Unless otherwise agreed, the licensee has the right to exercise, as far as their purpose is to protect the rights whose exercise is permitted. him powers arising from the first to fifth member
7.Equal powers referred to in subsection exists regarding the devices, products and components referred to in Article 29a , as well as reproductions of works referred to in Article 29b , which are not registered property.
8.When assessing the measures taken by the owner or his licensee may claim under the powers referred to in the first, second and seventh paragraph, courts take into account the need for proportionality between the seriousness of the breach and the measures applied and the interests of third parties.
9. the court may, upon application by the entitled person who has infringed on his right to all orders which it is aware of the origin and distribution networks of the goods or services which infringe, communicate to the owner and all subsequent related to provide data. these Under the same conditions, this command can be given to a third party on a commercial scale infringing goods in its possession or use, which provides services that are used in the infringement on a commercial scale, or by any of these third parties is designated as being involved the production, manufacture or distribution of the goods or the provision of these services. This third party may be excused from providing information that would constitute participation in an infringement of an intellectual property right by himself or by other evidence in Article 165, third paragraph, of the Code of Civil Procedurepersons referred.
10.The court may, upon application by the owner in order that appropriate measures are taken to disseminate information about the ruling. expense of the person who has infringed his copyright

Article 29[53]
1.the in Article 28, paragraph power provided, can not be exercised in respect of goods in the possession of persons who do not trade and have obtained, unless they have made themselves infringement on copyright in similar cases this only for private use . (PASAL 57 UUHC)
2.The claim referred to in Article 28, paragraph may only be brought against the owner or holder of the case, who is to blame for the infringement of copyright.

Article 29a[54]
1.For the purposes of this Article, means any technology, device or component that is designed to prevent or restrict acts, in respect of works which the author or his assigns are not in the normal course of its operation "technical provisions" allowed. Technological measures shall be deemed to exist if the use of a protected work is controlled by means of access or by using a protection process, such as encryption, distortion or other transformation of the work or a copy that intended by the author or his assigns «effective» achieved protection.
2.A person who circumvents effective technological measures, and knows or reasonably should know, is acting unlawfully.
Thirdperson who provides services or manufactures devices, products or components, imports, distributes, sells, rents, advertises or possession for commercial purposes which:
a)offered, advertised or marketed for the purpose of circumventing the protective effect of effective technological measures or
b)only a limited commercially significant purpose or use other than to circumvent the protective effect of effective technological measures, or
c)are primarily designed, constructed or adapted for the purpose of making the circumvention of effective technological measures possible or easier acting unlawfully.
4.For general administrative rules may be adopted by the author or his heirs are oblige to the user of a work of literature, science or art for purposes described in Articles 15i , 16 , 16b , 16c , 16h , 16n , 17b and22 to provide to benefit from these restrictions provided funds to this Act, the user has legitimate access to the protected work by the technical provision. The provisions of the preceding sentence shall not apply to works that are made at a time individually chosen by them, place and time. Available to users under contractual terms
Article 29b[55]
1.Whoever intentionally and without being entitled to do so, remove electronic rights management information or changes, or works of literature, science or art from which such information has been removed or to which such information has been altered, unauthorized spreads, unlawfully for distribution check, transmitting or otherwise making public, and knows or reasonably should know that he thereby encourages copyright infringement, or make such an infringement possible, facilitating or concealing acts unlawfully.
2.By "information concerning the management of rights" in this article means any information provided by the author or his assignees which is connected to a reproduction of a work or the disclosure of a work is created, which serves to identify known work or of the author or his assigns, or information concerning the conditions for the use of the work and any numbers or codes that represent such information is contained.

Article 30
If a person without a portrait disclose entitled thereto shall respect the right of the person portrayed in the same provisions as Articles 28 and 29 relating to copyright are made.
Article 30a[56]
1.To bestow mediation in respect music copyright, as a company with or without the intent to make a profit, the permission of Our Minister of Justice.
2.Below as delivering schedules music copyright shall mean, whether or not in his own name, on behalf of the creators of musical works or their assignees, closing or implementation of agreements concerning the performance in public or broadcast in a radio - or television, by signs, sounds or images, of that work, or their reproductions, in whole or in part.
3.Execution or broadcast in a radio or television program of musical works is equated performance or broadcast in a radio or television program of dramatic-musical works, choreographic works and pantomimes, and their reproductions, if it be without at gehoore to be screened.
4.Agreements referred to in the second paragraph, which shall be entered into without the under paragraph requisite ministerial approval has been obtained, are void.
5.For general administrative detailed regulations concerning the authorization referred to in the first paragraph.
6.Supervision of the person who acquired the ministerial authorization is exercised by the Board of Trustees, provided for in the collective management organizations Supervision Act copyright and neighboring rights .
Article 30b[57]
1.At the request of one or more, in the opinion of the Minister of Justice and Minister of Economic Affairs representative organizations of business or profession that legal persons with full legal and whose purpose is the promotion of the interests of persons professional or commercial literary, scientific or artistic import into the Netherlands, disclose or reproduce, the aforementioned Ministers may jointly determine that they have appointed professional or business associates are required to conduct a further indicate they way their administration.
2.He who does not fulfill the obligation referred to in the preceding paragraph, shall be punished by a fine of the second category. The fact is a violation.
Pengaturan dalam Auteurswet 1912 lebih kurang adalah sama dengan ketentuan UUHC. Selanjutnya mengenai hukum acara yang berlaku dalam menangani perkara hak cipta di Belanda selain diatur dalam Auteurswet 1912 juga diatur dalam Netherlands Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering, pada Third Book. Regtspleging of distinct character, Title 15. Of justice in matters relating to intellectual property rights, yang terdiri dari  Article 1019,Article 1019a, Section 1019b, Article 1019c, Article 1019d, Article 1019e, Article 1019f, Article 1019g, Article 1019h,Article 1019i sebagaimana berikut[58]:
“Article 1019
This Title shall apply to the enforcement of intellectual property rights under the Copyright Act, the Act on neighboring rights, the Database, the 1995, the Benelux Convention on Intellectual Property (trademarks and designs), containing the Law rules for the protection of original topographies of semiconductor products, the Seeds and Planting Materials 2005, proceedings under Articles 5 and 5a Trade Names Act, in proceedings relating to geographical indications under Article 13a Agricultural Quality and enforcement of intellectual property rights under Regulation (EC) No of December 20, 1993. 40/94 on the Community trade mark (OJ 1994 L11), Regulation (EC) No 2100/94 of 27 July 1994 on Community plant variety rights (OJ L 227) and Regulation (EC ) No 6/2002 of 12 December 2001 on Community designs (OJ 2002, L3).

Article 1019a
1.   A tort for breach of an intellectual property right is considered a legal relationship as referred to in Article 843a.
2.  In the procedure on the basis of Article 843a can also be claimed on presentation of other evidence in the power of the opposing party.
3.  The court rejected the claim as far as the protection of confidential information is not guaranteed. Article 843a, paragraph does not apply.

Section 1019b[59]
1.      The president may grant leave to take provisional measures to protect the certificate to an applicant who has made that infringe his intellectual property right has been infringed or threatened to be made. Sufficiently plausible These measures to protect evidence may include, in addition to the measures regulated already in the law, prejudgment attachment of evidence, detailed description and sampling in respect of allegedly infringing goods, the production materials and implements used and relating to the infringement documents.
2.       The court shall, if necessary, how to place description or samples are taken and what should be done with the samples.
3.       These measures are taken as necessary without the other party being heard, in particular where the delay is likely to cause the applicant will be irreparable, or if there is a demonstrable risk of misappropriation or loss of evidence.
4.       Leave to take the requested action is not given to the extent of the protection of confidential information is not guaranteed.

Article 1019c[60]
1.       Sequestration for the Protection of evidence shall be made by analogy with the rules on means to preserve rights, with the exception of Article 709, third paragraph.
2.       Once a decision on the substance, and this decision has the force of res judicata, the seizure shall automatically lapse. Are studded affairs in judicial custody, then the custodian required to discharge to the judgment debtor, unless the court on plaintiff's claim has determined otherwise. The court may give further instructions at the request of the parties or ex officio.

Article 1019d
1.       Description made by a bailiff on the spot where the items referred to in section 1019b, paragraph are located. The bailiff will make things at the request immediately to get him to make the minutes accurately describe with which they allegedly infringing features, number, weight and size according to their nature. This description may also include capturing the business in any way on visual or audio material that is attached to the report and it is part. The police report states the judicial authorization. Article 440, second paragraph, 443, 444, 444a and 444b shall apply mutatis mutandis.
2.       Sampling is done by a bailiff on the spot where the items referred to in section 1019b, paragraph are located. The rules relating to resources to preserve rights apply mutatis mutandis, with the exception of Article 709, third paragraph. He will give every kind of business than three specimens to a custodian appointed by the court in judicial custody, unless the court decides otherwise.[61]
3.       Once a decision on the substance, and this decision has the force of res judicata, the Depositary is obliged to issue the samples to the judgment debtor, unless the court on plaintiff's claim has determined otherwise. The court may give further instructions at the request of the parties or ex officio.

Article 1019e
1.       In urgent cases, in particular where any delay would cause irreparable harm to the holder of the intellectual property right is the court competent to give a done at application, to issue order of an injunction against the alleged infringer an immediate provisional prevent, without calling. alleged infringer an imminent infringement of the intellectual property right of the holder
2.       The president may grant the request on condition that security is provided. An amount to be determined by him
3.       The alleged infringer may request that the court order that includes the decision mentioned in the first paragraph has given the revises decision, ruling in summary proceedings.

Article 1019f[62]
1.       If the plaintiff wishes to obtain a third party on a commercial scale infringing goods in its possession or use, which provides services that are used in the infringement on a commercial scale, or by any of these third parties as being involved in the information production, manufacture or distribution of the goods or the provision of these services, the right to just and reasonable claim of the plaintiff witnesses orders about all that is the third known about the origin and distribution channels of the infringing goods or services. This hearing relates only to obtain the information referred to in this paragraph.
2.       In addition to or instead of hearing of a witness at the hearing may be requested submission of the information referred to in the second paragraph in written form by the witness.

Article 1019g
The court may, upon application by the person who is affected by[63]
a.  a herd is made pursuant to Article 28, third paragraph, of the Copyright Act 1912, Article 17, second paragraph, of the Act on neighboring rights, Article 2.22, second paragraph, and 3.18, second paragraph, Benelux Convention on Intellectual Property (Trademarks and designs), Article 70, paragraph nine, Seeds and Planting Materials Act 2005 and Article 13a, paragraph nine, Agricultural Product Quality,
b. a measure referred to in Article 1019b, paragraph
c. an order pursuant to Article 1019e, paragraph, or
d. any other interim measure imposed by a law referred to in Article 1019 of intellectual property, to prevent any imminent infringement or prohibiting infringing acts or an injunction against an intermediary, order that the person who has asked for this measure compensates the damage caused by this measure appropriately, if the batter has been wrongly placed or the batter is lifted or the extent ought not to be taken or should not have ordered the measure be given or if it is determined that there was no infringement or threatened.

Article 1019h
To the extent necessary, in derogation from the second paragraph of the twelfth section of the second title of the first book, and notwithstanding Article 843a, first paragraph, the party unsuccessful is pleadings convicted in a reasonable and proportionate legal costs and other expenses that made, unless equity does not allow this. in the successful party

Article 1019i[64]
1.       In cases concerning applications for the granting of interim measures referred to in Article 50, first paragraph, of the Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights in Annex 1C annexed to the Agreement establishing the World Trade Organisation (Treaty Series 1995, 130), determines the court in taking a preliminary injunction a reasonable period for bringing the claim in the main action. The preliminary injunction loses its power when a claim in the main is not brought within that period, and the defendant submits a declaration to that effect with the clerk. Has filed the statement after the expiry of the stipulated period, the preliminary injunction will lose its strength with the filing of the statement.
2.       Has the court any period referred to in paragraph made the preliminary injunction loses its effect by a declaration under subsection if, after at least 31 days, at least 20 days, no requirement in the main set .
3.       In a statement referred to in the first paragraph, a copy submitted to the judgment. Is there an appeal against set, this will be stated in the declaration. The defendant shall send a copy of his statement to the plaintiff. As soon as possible
Sebagaimana halnya di Indonesia, Belanda juga memiliki pengadilan tingkat pertama, banding dan hoge raad[65], yakni sebagaimana berikut[66]:
Organogram-3x-nieuw

Judicial system di Belanda terbagi atas (1) District Courts (ada 11 distrik yang masing-masingnya memiliki 1 pengadilan), (2) Courts of Appeal (ruang lingkup lebih luas daripada District Court, dan menangani perkara lanjutan dari District Courts, ibaratnya di Indonesia adalah pengadilan tingkat banding, ada 4 Courts of Appeal yakni di The Hague dan Amsterdam, Arnhem-Leeuwarden, serta 's-Hertogenbosch); (3) Special Tribunals (ada 3 special tribunals yang memiliki kompetensi di bidang hukum administratif); Supreme Court (pengadilan tertinggil di bidang civil, criminal dan tax law di Belanda, the Supreme Court menangani kasasi dan kasus tertentu sebagaiama diatur dalam undang-undang).[67] Sementara terdapat 3 yurisdiksi hukum di Belanda, yakni (1) civil law: citizens or organizations face each other; (2) administrative law: citizens or organizations confront the government; dan (3) Criminal Law: Government sues citizens or organizations who are suspected of an offense.
Perkara hak kekayaan intelektual (termasuk di dalamnya hak cipta) termasuk dalam yurisdiksi civil court dan diadili di District Court pada tingkat pertama dan upaya hukumnya adalah kasasi di hoge Raad.[68] Adapun jangka waktu penyelesaian sengketa Hak Cipta ini tidak diatur. Selanjutnya mengenai mediasi, juga dilakukan pada civil court. Seperti halnya di Indonesia.

3.      Kesimpulan
Pengertian hak cipta menurut UUHC Indonesia lebih lengkap daripada rumusan hak cipta menurut Auteurswet 1912, sehingga cakupan pengalihannya pun lebih banyak. Selanjutnya mengenai hal-hal yang dilindungi hak cipta, Auteurswet 1912 tampaknya lebih detil mengatur, yakni terkait dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta suatu ciptaan, sedangkan UUHC tidak.
Selanjutnya, pengaturan hukum acara penyelesaian sengketa hak cipta di Belanda dan Indonesia lebih kurang adalah sama,[69] sebab keduanya adalah Negara dengan civil law system dan Indonesia dulunya merupakan wilayah jajahan Belanda, sehingga berlaku asas konkordansi. UUHC Indonesia maupun Auteurswet 1912 sama-sama mengatur mengenai diajukannya gugatan ganti rugi dan pidana untuk kasus hak cipta yang sama. Berikutnya dalam hal regulasi, maka pengaturan mengenai hukum acara penyelesaian sengketa hak cipta di Belanda diatur tidak hanya di dalam undang-undang hak ciptanya saja (Auteurswet 1912) namun juga di dalam undang-undang yang mengatur hukum acara secara keseluruhan (Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering), sedangkan di Indonesia pengaturan hukum acara penyelesaian sengketa hak cipta tidak secara khusus disebutkan dalam kitab undang-undang hukum acara perdata (HIR) tetapi berlakunya ketentuan hukum acara sebagaimana diatur pasal 55-56 undang-undang hak cipta (UUHC) tetap merujuk pada ketentuan HIR apabila tidak diatur didalam UUHC tersebut.   
Pada intinya, baik di dalam UU Hak Cipta Belanda (Auteurswet 1912) maupun di dalam UUHC Indonesia, hak cipta dapat diberikan kepada pihak selain Pencipta itu sendiri (pencipta asli), baik pihak kedua ataupun pihak ketiga.[70] Sehingga sebutan untuk orang yang memiliki hak cipta ini pun dapat dinamakan Pemegang Hak Cipta. Selanjutnya baik dalam UU Hak Cipta dan UUHC Indonesia diatur mengenai hak milik ciptaan tersebut dan hak moralnya.Selanjutnya baik kasus hak cipta termasuk dalam yurisdiksi civil law dan masuk dalam lingkup peradilan umum, dalam hal ini adalah civil court dengan sama halnya di Indonesia yakni adanya Pengadilan Niaga (pada tingkat pertama) dan kasasi pada Mahkamah Agung/Hoge Raad. Pada pengadilan tingkat pertama juga terdapat prosedur mediasi. Perbedaannya dalam hal jangka waktu penyelesaian sengketa, maka UUHC mengatur jelas yakni 90 hari sejak gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang selama 30 hari, sementara di Belanda hal ini tidak diatur, sehingga perkara dapat berlangsung bertahun-tahun.[71]





















Daftar Pustaka
Belanda. Undang-Undang Hak Cipta,  Auterswet 1912.
Belanda, Undang-Undang Hukum Acara, Netherlands Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering. 
De Rechtspraak.  “de Rechtspraak”. http://www.rechts praak.nl/Recht-In-Nederland/Hoe-werkt-het-recht/ Pages/ Rechtspraak.aspx. Diakses pada 21 Desember 2013.
De Rechtspraak. “Judicial System”. http://www.rechts praak.nl/English/Judicial-System/Pages/default.aspx. Diakses pada 21 Desember 2013.
De Rechtspraak. “Hoge Raad Stelt Vragen Over Thuiskopieervergoeding”. http://www.rechtspraak .nl/Organisatie/Hoge-Raad/Nieuws/Pages/Hoge-Raad-stelt-vragen-over-thuiskopieervergoeding.aspx. Diakses pada 21 Desember 2013.
Indonesia. Undang-undang Peradilan Umum, UU No. 49 Tahun 2009, LN No.158 Tahun 2009, TLN No. 5077.
Indonesia. Undang-Undang Hak Cipta, UU No.19 tahun 2002, LN No.85 tahun 2002, TLN No.4220.
Indonesia, Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang, Kepres No.97 tahun 1999, LN No.142 tahun 1999, ps.5.
LeIP. “Penyelnggaran peradilan di Belanda”. http://www. leip.or.id/kegiatan/317-penyelenggaraan-peradilan-di-belanda.html. Diakses pada 21 Desember 2013.
PN Semarang. “Wilayah Hukum dan Pembentukan Pengadilan”. http://www.pn-semarangkota.go.id/ index.php?option=com_content&view=article&id=1&Itemid=48&lang=id. Diakses pada 24 Desember 2013.
Saidin, OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, ed.revisi. Jakarta: RajaGrafindo Persada,2006.
Soesilo,R. RIB.HIR dengan Penjelasannya. Bogor: Politeia, 1979. 
Tim Redaksi Tatanusa. Himpunan Putusan-putusan Pengadilan Niaga dalam Perkara Hak Cipta”,cet.1. Jakarta : Tatanusa, 2007.
Yi-Ling,Teo. Media Law in Singapoore, ed.3. Singapore: Sweet & Maxwell Asia, 2011.



[1] OK.Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, ed.revisi,( Jakarta: RajaGrafindo Persada,2006), hal 9.
[2] Ibid., hal.13.
[3] Teo Yi-Ling, Media Law in Singapoore, ed.3, (Singapore: Sweet & Maxwell Asia, 2011), hal.181.
[4] OK.Saidin, Op.Cit., hal.13.
[5] OK.Saidin, Op.Cit.,  hal.46.
[6] Indonesia, Undang-Undang Hak Cipta, UU No.19 tahun 2002, LN No.85 tahun 2002, TLN No.4220, ps.12.
[7] Ibid.,
[8] OK.Saidin, Op.Cit.,hal 56.
[9]     Indonesia, Undang-undang Peradilan Umum, UU No. 49 Tahun 2009, LN No.158 Tahun 2009, TLN No. 5077, ps.8 ayat (1).
[10]      PN Semarang, “Wilayah Hukum dan Pembentukan Pengadilan”, http://www.pn-semarangkota.go.id/ index.php? option=com_content&view=article&id=1&Itemid=48&lang=id, diakses pada 24 Desember 2013.
[11]Indonesia, Undang-Undang Hak Cipta, UU No.19 tahun 2002, LN No.85 tahun 2002, TLN No.4220,ps.60.
[12] Ibid.,ps.61 ayat (1).
[13] Ibid., pasal 61 ayat (2).
[14] Ibid., ps.62 ayat (3).
[15] Ibid., ps.63 ayat (1).
[16] Ibid., ps.63 ayat (2).
[17] Ibid., ps.63 ayat (3).
[18] PN Jakarta Pusat, “Kepaniteraan Niaga Jakarta Pusat”, http://pn-jakartapusat.go.id/ welcome/view_page/117, diakses pada 20 Desember 2013.
[19] Ibid., pasal 65.
[20] Ibid., ps.68.
[21] Ibid., ps.69.
[22] Ibid.,ps.70.
[23]      Tim Redaksi Tatanusa, Himpunan Putusan-putusan Pengadilan Niaga dalam Perkara Hak Cipta”,cet.1, ( Jakarta : Tatanusa, 2007), hal. 115-144.
[24] Ibid.,
[25] Ibid.,
[26] Ibid.,
[27] Ibid.,
[28] Ibid.,
[29] Ibid.,
[30] Ibid.,
[31] Ibid.,
[32] R.Soesilo, RIB.HIR dengan Penjelasannya, (Bogor: Politeia, 1979), hal.81.
[33] Tim Redaksi Tatanusa, Op.Cit.,
[34]     Indonesia, Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang, Kepres No.97 tahun 1999, LN No.142 tahun 1999, ps.5.
[35] R.Soesilo, Op.Cit., hal. 121.
[36]      Your Europe, “Netherlands Intellectual Property”, http://europa.eu/youreurope/business/ start-grow/intellectual-property-rights/index_en.htm#netherlands_en_protecting-intellectual-property, diakses pada 20 Desember 2013.

[37] Blenheim Advocaten, “Copyright law in the Netherlands”, http://www.blenheim.nl/nl/IE/auteursrecht.html, diakses pada 20 Desember 2013.
[38] Your Europe, Op.Cit.,
[39] Belanda, Undang-Undang Hak Cipta,  Auterswet 1912, inscription.
[40] Ibid., article 1
[41]      OK.Saidin,  Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, ed.revisi ,( Jakarta: RajaGrafindo Persada,2006), hal.59.
[42] Ibid., hal.60
[43] Belanda, Undang-Undang Hak Cipta,  Auterswet 1912, article 10.
[44] Ibid.,
[45] Out-law.com, “Dutch Government to futher liberalise copyright”, http://www.theregister.co.uk/2012/02/17/dutch_government_to_further_liberalise_copyright/, diakses pada 20 Desember 2013.
[46] Blenheim Advocaten, “Copyright law in the Netherlands”, http://www.blenheim.nl/nl/ IE/auteursrecht.html, diakses pada 20 Desember 2013.
[47] Belanda, Undang-Undang Hak Cipta,  Auterswet 1912, article 26-36c.
[48] Ibid.,
[49] Ibid.,
[50] Ibid.,
[51] Ibid.,
[52] Ibid.,
[53] Ibid.,
[54] Ibid.,
[55] Ibid.,
[56] Ibid.,
[57] Ibid.,
[58] Belanda, Undang-Undang Hukum Acara, Netherlands Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering,  title 15.
[59] Ibid.,
[60] Ibid.,
[61] Ibid.,
[62] Ibid.,
[63] Ibid.,
[64] Ibid.,
[65] LeIP, “Penyelnggaran peradilan di Belanda”, http://www.leip.or.id/kegiatan/317-penyelenggaraan-peradilan-di-belanda.html, diakses pada 21 Desember 2013.
[66] De Rechtspraak, “de Rechtspraak”, http://www.rechtspraak.nl/Recht-In-Nederland/Hoe-werkt-het-recht/Pages/Rechtspraak.aspx, diakses pada 21 Desember 2013
[67] De Rechtspraak, “Judicial System”, http://www.rechtspraak.nl/English/Judicial-System/Pages/default.aspx, diakses pada 21 Desember 2013.
[68] De Rechtspraak, “Hoge Raad Stelt Vragen Over Thuiskopieervergoeding”, http://www.rechtspraak.nl/Organisatie/Hoge-Raad/Nieuws/Pages/Hoge-Raad-stelt-vragen-over-thuiskopieervergoeding.aspx, diakses pada 21 Desember 2013.
[69] Indonesia. Undang-undang Peradilan Umum, UU No. 49 Tahun 2009, LN No.158 Tahun 2009, TLN No. 5077 jo  Undang-Undang Hak Cipta, UU No.19 tahun 2002, LN No.85 tahun 2002, TLN No.4220 jo Belanda. Undang-Undang Hak Cipta,  Auterswet 1912 jo Undang-Undang Hukum Acara, Netherlands Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering.

[70] Ibid.,
[71] Ibid.,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar