HKI INDONESIA – BELANDA
27 DESEMBER 2013
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak kebendaan,yakni hak
atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio.[1] HKI dikategorikan dalam 2
kelompok yakni (1) Hak Cipta (copyright)
dan (2) Hak Milik (baca: Hak Kekayaan) Perindustrian (Industrial property Right).[2] Adapun dalam makalah ini
akan dibahas mengenai Hak Cipta (copyright)
di Indonesia dan di Belanda dalam kaitannya dengan Hukum Acara yang berlaku.
1.
Hak
Cipta Di Indonesia
1.1.
Hak Cipta di Indonesia
Hak cipta atau copyright merupakan salah satu hak kekayaan intelektual. Hak Cipta
adalah sebuah hak monopoli terkait penghargaan atas sebuah hasil kerja atau
karya yang dijamin oleh hukum dalam jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu
tersebut, Pemegang Hak Cipta adalah satu-satunya orang yang dapat memanfaatkan
hak tersebut. Hak Cipta mencari keseimbangan antara keuntungan dari pencipta
dan pemilik karya, dan hak publik untuk menggunakan karya tersebut.
”Copyright seeks to balance the interests of creators and owners
of works, and the right of the public to use these works”[3]
Hak cipta merupakan hak kebendaan yang mana
memiliki sifat mutlak dan droit de suit. Hak
cipta termasuk dalam hak kekayaan immaterial sebagaimana dimaksud pasal 499
KUHPerdata.
Hak cipta dapat diklasifikasikan menjadi dua,
yakni Hak Cipta dan Hak yang berkaitan (bersempadan) dengan hak cipta (neighbouring rights).[4]
Istilah neighbouring rights belum
memiliki terjemahan yang tepat dalam bahasa hukum Indonesia, namun demikian ada
yang menerjemahkannya dengan istilah hak yang berkaitan atau berhubungan dengan
hak cipta sebagaimana diatur dalam BAB VA UU No.12 tahun 1997 atau hak terkait
seperti yang diatur BAB VII UU NO.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pengaturan
mengenai neighbouring rights di
Indonesia masih tumpang tindih dengan pengaturan hak cipta. Namun bila
ditelusuri lebih lanjut neighbouring
rights lahir dari adanya hak cipta induk. Misalnya liputan pertandingan
sepak bola atau pertandingan tinju atau live
show arti penyanyi adlaah hak cipta sinematografi, tetapi untuk
penyiarannya di televisi yakni berupa hak siaran adalah neighbouring rights. Hak cipta dan neighbouring rights saling melekat, saling menempel tetapi dapat
dipisahkan. Adanya neighbouring rights selalu
diikuti dengan adanya hak cipta, namun sebaliknya adanya hak cipta tidak
mengharuskan adnaya neighbouring rights.
Di Indonesia, hak cipta diatur dalam UU No.19
tahun 2002 tentang Hak Cipta (untuk selanjutnya disebut UUHC). Pengaturan hak
cipta di Indonesia diawali dengan berlakunya Auteurswet 1912 Stb. No.600, yakni UU Hak Cipta Belanda yang
berdasarkan asas konkordansi maka berlaku pula di Indonesia. Pasca kemerdekaan Auteurswet 1912 diganti dengan UU No.6
tahun 1982 (UHC 1982). Dalam perkembangan selanjutnya atas desakan masyarakat
internasional terutama Amerika Serikat dan kebutuhan perlindungan hak cipta
dalam negeri, maka UHC 1982 direvisi dengan UU No.7 tahun 1987 dan disempurnakan
kembali dengan UU No.12 tahun 1997.Selanjutnya, dikarenakan keikutsertaan
Indonesia dalam persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia yang di
dalamnya tercakup persetujuan TRIPs, mengharuskan Indonesie untuk turut
meratifikasi Konvensi Bern dan WIPO Copyright
Treaty, sehingga Indonesia berkewajiban untuk menyesuaikan undang-undang
nasional bidang hak cipta termasuk hak yang berkaitan dengan hak ciota terhadap
persetujuan internasional tersebut. Alhasil, UU No.12 tahun 1997 tersebut
direvisi kembali dan digantikan oleh UU No. 19 tahun 2002 (UUHC).[5]
Pasal 1 UUHC mengatur bahwa yang dimaksud Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta hanya dapat dimiliki oleh si
pencipta atau penerima hak. Hanya yang namanya disebut sebagai pemegang hak
khususlah yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan
haknya terhadap subjek lain yang mengganggu atau menggunakannya tidak dengan
cara yang telah diatur perundang-undangan.
Selanjutnya pasal 12 UUHC mengatur mengenai
hal-hal yang dilindungi sebagai hak cipta adalah sebagai berikut :[6]
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan
yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra,
yang mencakup:
a. buku,
Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;[7]
e. drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.
arsitektur;
h.
peta;
i.
seni batik;
j.
fotografi;
k.
sinematografi;
l.
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari
hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan
tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga
semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu
bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
Hal
yang dilindungi disini bukanlah ‘benda’ yang menjadi perwujudan hak tersebut
melainkan ‘hak’ yang melekat pada benda tersebut. Jadi bukan buku, patung atau
lukisan tetapi hak untuk menerbitkan atau memperbanyak atau mengumumkan buku,
patung, atau lukisan tersebut. Kepingan VCD, program computer yang terekam
dalam kepingan CD Room, dilindungi sebagai hak atas benda berwujud, benda
materil yang dalam terminologi pasal 499 KUHPerdata dirumuskan sebagai barang.
Sehingga teranglah disini benda yang dilindungi dalam hak cipta adalah benda
immaterial (benda tidak berwujud) yaitu dalam bentuk hak.[8]
Dalam
hal terjadi sengketa maka Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti
rugi kepada Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus di
lingkungan peradilan umum.[9]
Pengadilan Niaga didirikan pada
tahun 1998 dimana pada awalnya Pengadilan Niaga terbatas hanya mengadili
perkara berdasarkan Undang-Undang Kepailitan yang baru. Tetapi pada tahun 2001,
terjadi perluasan yang mencakup kewenangan untuk mengadili perkara Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI), meliputi kewenangan memeriksa sengketa merek,
paten, hak cipta, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Pengadilan Niaga pertama kali dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
berdasarkan Pasal 306 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 4
Tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1998
tentang Kepailitan. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 97 tahun 1999 didirikan
Pengadilan Niaga di Makassar, Surabaya, Semarang dan Medan. Perluasan pengembangan
Pengadilan Niaga dilihat dari eksistensinya yaitu sebagai Pengadilan yang
memutus perkara-perkara Kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
dan Perkara HAKI. Pembentukan Pengadilan Niaga membawa beberapa pembaruan,
sebagai contoh adanya standar waktu penyelesaian perkara dan diperkenalkannya
hakim Ad Hoc. Pengadilan Niaga juga merupakan Pengadilan pertama yang
memberikan kewenangan bagi hakimnya untuk mengajukan pendapat yang berbeda atau
dissenting opinion dalam putusan.[10]
Selanjutnya dikarenakan Pengadilan
Niaga merupakan bagian dari Pengadilan Negeri maka Ketua Pengadilan serta
Panitera Pengadilan juga bertindak sebagai Ketua Pengadilan dan Panitera
Pengadilan Niaga. Namun, hakim yang menangani perkara niaga merupakan Hakim
Karir yang khusus ditunjuk atau ditugaskan untuk itu.
Adapun
ketentuan mengenai penyelesaian sengketa ini terdapat pada pasal 55- 66 UUHC.
Pasal 56 UUHC mangatur sebagai berikut :
(1)
Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan
Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap
benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
(2)
Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar
memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang
diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau
pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
(3) Sebelum
menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada
pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan
kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan
hasil pelanggaran Hak Cipta.
Jangka
waktu mengadili perkara gugatan tersebut adalah 90 hari, sebagaimana diatur
dalam pasal 59 UUHC berikut :
“Gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib diputus dalam
tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan di
Pengadilan Niaga yang bersangkutan.”
Adapun
mengenai tata cara pengajuan gugatan di Pengadilan Niaga lebih kurang sama
dengan tata cara pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri dan sebenarnya mengacu
pula pada ketentuan HIR/Rbg sepanjang tidak diatur khusus di dalam UUHC
tersebut. Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada Ketua Pengadilan
Niaga, selanjutnya Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada tanggal gugatan
diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal
pendaftaran, berikutnya Panitera menyampaikan gugatan kepada Ketua Pengadilan
Niaga paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah gugatan didaftarkan.[11] Dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) hari setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari
gugatan dan menetapkan hari sidang. Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan
didaftarkan.
Selanjutnya
mengenai pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita
paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan[12]. Adapun putusan atas
gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan
didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas
persetujuan Ketua Mahkamah Agung (pasal 61 ayat (2) UHHC). Putusan atas gugatan
tersebut harus memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
dan putusan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan apabila diminta
dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan
suatu upaya hukum (pasal 61 ayat (3) UUHC). Selanjutnya, isi putusan tersebut
wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas)
hari setelah putusan atas gugatan diucapkan. (pasal 61 ayat (4) UUHC).
Adapun
upaya hukum yang dapat diajukan hanyalah kasasi (pasal 62
ayat (1) UUHC). Permohonan kasasi tersebut diajukan paling lama 14 (empat
belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau
diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada Pengadilan yang
telah memutus gugatan tersebut.[13] Selanjutnya Panitera
mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan
dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani
oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.[14] Pemohon kasasi wajib
menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari
sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan[15]. Selanjutnya Panitera
wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah memori
kasasi diterima oleh panitera.[16] Sementara itu, Termohon
kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14
(empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi dan
panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling
lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.[17] Selanjutnya pasal 63 ayat
(4) UUHC mengatur bahwa Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang
bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari setelah
lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Selanjutnya, mengenai alur kasasi di Mahkamah Agung
diatur dalam pasal 64 UUHC sebagaimana berikut:
(1)
Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan hari
sidang paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh
Mahkamah Agung.
(2) Sidang
pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai dilakukan paling lama 60 (enam puluh)
hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(3) Putusan
atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(4) Putusan
atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memuat secara
lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan
dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(5)
Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada
panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan atas permohonan kasasi
diucapkan.
(6) Juru
sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari
setelah putusan kasasi diterima oleh panitera.
Adapun
skema penyelesaian sengketa HKI di Pengadilan Niaga adalah sebagai berikut :[18]

Selain
penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56, para
pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau
alternatif penyelesaian sengketa.[19]
Adapun hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal
56, dan Pasal 65 UUHC tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan
pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta(Pasal 66 UUHC).
Selanjutnya
dalam hal permintaan pihak yang merasa dirugikan,
Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan dengan segera dan efektif
yakni untuk : (1) mencegah berlanjutnya
pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang, yang diduga
melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk
tindakan importasi, (2). menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak
Cipta atau Hak Terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang
bukti, (3) meminta kepada pihak yang merasa dirugikan, untuk memberikan bukti
yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas Hak Cipta atau Hak
Terkait, dan hak Pemohon tersebut memang sedang dilanggar (Pasal 67 UUHC).
Dalam hal penetapan sementara pengadilan tersebut telah dilakukan, para pihak
harus segera diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar bagi
pihak yang dikenai penetapan sementara tersebut.[20] Dalam hal hakim
Pengadilan Niaga telah menerbitkan penetapan sementara pengadilan, hakim
Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah, membatalkan, atau menguatkan
penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan huruf b dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara
pengadilan tersebut. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari hakim
tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan
sementara pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum.[21] Dalam hal penetapan
sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi
kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas segala kerugian yang
ditimbulkan oleh penetapan sementara tersebut.[22]
Gugatan
ganti rugi dapat juga dilakukan terhadap pelanggaran hak moral (moral rights) sebagaimana dimaksud dalam
pasal 24 UUHC. Gugatan dapat diajukan oleh Pencipta atau Ahli warisnya.
1.2.
Putusan
No.48/Hak Cipta/2005/PN.Niaga.Jkt.Pst[23]
Kasus
Posisi:
Yayasan Karya Cipta Indonesia
beralamat di Jakarta yang diwakili oleh Dahuri, SE, General Manager Karya Cipta
Indonesia dalam hal ini memilih kedudukan hukum pada kantor pengacaranya di
Bandung Jawa Barat berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 22 Agustus 2005
untuk selanjutnya disebut PENGGUGAT melawan Sirkuit Karaoke dan The Club
Diskotik beralamat di Bandung yang diwakili oleh Erwin Budiputra yang dalam
hal ini memilih domisili hukum pada kantor pengacaranya di Jakarta Pusat
selanjutnya disebut TERGUGAT
Penggugat
mengajukan surat gugatan tertanggal 7 September 2005 yang diterima dan
terdaftar di Kepaniteraan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 13 September 2005.
Adapun duduknya perkara pada intinya sebagai berikut:
- Penggugat merupakan Yayasan yang bergerak
dalam bidang pengelolaan hak ekonomi para pencipta lagu berdasarkan surat kuasa
perjanjian kerjasama dengan para pencipta di dalam negeri dan berdasrakan
perjanjian resiprokal dengan berbagai pemegang hak cipta music dan lagu luar
negeri diantaranya BMI dan ASCAP (Amerika) dan BUMA (Belanda). Sebagai pemegang
hak cipta music dan lagu maka Penggugat memiliki hak eksklusif untuk mengelola
hak eksklusif para pencipat tersebut, khususnya berkaitan dengan hak ekonomi
untuk menggunakan dan atau memperbanyak/menyiarkan karya copta music dan lagu
yang bersangkutan tidak terkecuali untuk member ijin/lisensi kepada para
pengguna dan memungut royalty atas penggunaan karya music dan lagu tersebut.
Berdasarkan UU No.19 tahun 2002 tentang hak cipta yang dimaksud hak cipta
adalah….[24]
- Oleh
sebab itu setiap orang yang memutar, menyiarkan dan memperdengarkan (melakuan
pengumuman) ciptaan music atau lagu untuk kegiatan usaha yang bersifat komersil
melalui sarana/alat apapun baik berupa radio/tape recorder, pesawat televisi,
MP3 dengan menggunakan computer wajib meminta ijin terlebih dahulu kepada
pencipta dan atau pemegang hak cipta melalui perjanjian lisensi.
- Tergugat
sebagai perusahan yang bergerak dalam bidang penyelenggara jasa karaoke dan
diskotik, yang bersifat komersil, yakni memungut sejumlah uang dari pengunjung
yang hendak menggunakan jasa karaoke per jam, tarif masuk diskotik, menjual
makanan dan minuman untuk para pengunjung.
- Tergugat
dalam hal ini melakukan kegiatan pengumuman lagu atau music di sirkuit karaoke
dengan cara menyediaka dan memasukkan daftar karya cipta music atau lagu yang
berada dalam buku lagu. Pun di Club Diskoti dilakukan pengumuman lagu atau
music oleh Disc Jockey (DJ)[25]
- Kegiatan
Tergugat tersebut termasuk dalam ketentuan pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta Oleh
sebab itu Tergugat harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pencipta dalam
hal ini adalah Penggugat (pasal 1 angka 14 UU Hak Cipta).
- Penggugat
menyatakan telah menghubungi Tergugat beberapa kali untuk segera mengurus ijin
pengumuman music atau lagu termasuk dengan pembayaran royaltynya melalui 4 buah
surat, tetapi Tergugata tidak menanggapi peringatan-peringatan tersebut dan
tetap melakukan kegiatan pengumuman tersebut.[26]
- Penggugat
kemudian me-list lagu-lagu yang diumukan oleh Tergugat baik di Sirkuit Karaoke ataupun The Club Diskotik.
- Tergugat
dalam hal ini telah melkukan pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud pasal 2
ayat (1) UU Hak Cipta.
- Adapun
tuntutan Penggugat dalam hal ini ada 2, yakni mengenai Provisi dan Dalam Pokok
Perkara.
- Dalam
Provisi Penggugat pada intinya meminta agar Majelis Hakim memerintahkan
Tegrugat untuk menghentikan kegiatan pengumuman lagu atau music sampai dengan
adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, serta Penggugat meminta adanya
sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat berupa
tanah dan bangunan milik Tergugat dan alat-alat atau sarana yang dipergunakan
untuk mengumumkan karya music atau lagu milik Tergugat
- Adapun
Dalam Pokok Perkara Penggugat pada intinya meminta agar gugatannya untuk
seluruhnya diterima, ada ganti rugi materil dan immaterial, dan permintaan maaf
Tergugat di Harian Umum Pikiran Rakyat dengan format yang telah Penggugat
tentukan, menghukum uang paksa (dwangsong), putusan yang dapat dijatuhkan
terlebih dahulu (uit voobaar bij vooraad), dan Tergugat untuk membayar biaya
perkara.
Selanjutnya
pada hari sidang yang telah ditetapkan para pihak keduanya hadir. Majelis Hakim
telah berusaha mendamaikan kedua pihak namun tidak berhasil. Penggugat pun
membacakan gugatan dan tetap pada gugatannya. Selanjutnya Tergugat mengajukan
jawaban yakni Dalam Eksepsi dan Dalam Pokok Perkara.[27]
- Dalam
poin Eksepsi, Tergugat menyatakan mengenai Gugatan Salah Alamat. Sirkuit
Karaoke dan The Club Diskotik bukan merupakan subyek hukum. Bukan Badan Hukum.
Sehingga seharusnya gugatan ditujukan kepada pemilik Sirkuit Karaoke dan The
Club Diskotik. Dalam tuntutannya Tergugat meminta Majelis Hakim untuk menerima
Eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
- Dalam
Pokok Perkara, Tergugat menyatakan bahwa pada intinya ia menolak secara tegas
seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali apa yang secara tegas dan nyata
telah diakui kebenarannya. Adapun mengenai dalil kegiatan pengumuman music dan
lagu tersebut, Tergugat menolak secara tegas. Hal ini dikarenakan cara
menentukan royalty atau kriterianya belum secara jelas diatur dalam UU Hak
Cipta sehingga Penggugat tidak memiliki dasa gukum yang jelas atau kuat untuk
mendalilkan hal tersebut. Selanjutnya sesuai ketentuan pasal 45 ayat (4) UU Hak
Cipta maka terdapat unsure “kesepakatan” antara para pihak mengenai jumlah
royalty yang wajib dibayarkan, dalam hal ini belum ada kesepakatan antara
Penggugat dengan Asosiasi Perusahaan Tergugat dan/atau Tergugat sehubungan
dengan pengumuman, penggunaan music atau lagu baik lagu-lagu Indonesia maupun
lagu Asing, maka apabila pun benar terbukti Tergugat telah mengumumkan,
menggunakan music atau lagu tersebut tanpa ijin Penggugat maka Tergugat tidak
dinyatakan bersalah.[28] Selanjutnya berdasarkan
Surat Edaran dari Dinar Pariwisata Kotamadya Bandung No.556/443/Dis Par/2004
tanggal 7 Oktober 2004 perihal Royalty terhadap YKCI yang ditujukan kepada
Pemilik/Pimpinan Perusahaan BIO-21 PUB dan Karaoke dan Ropongi Papa Karaoke di
Bandung, maka pada intinya disebutkan bahwa pembayaran royalty akan
ditangguhkan dahulu sebelum ketentuan atau petunjuk teknis kegiatan YKCI di
lapangan telah ada. Sehingga apabila pun Tergugat benar melakukan pelanggaran
hak cipta sebagaimana dimaksud Penggugat, dengan mengacu pada surat dari Dinas
Pariwisata tersebut maka Tergugat tidak dapat dipersalahkan sebab sampai saat
ini Pengugat belum melengkapi prosedur kegiatannya di lapanga baik yang
berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknisnya. Tergugat juga
selanjutnya mempertanyakan kedudukan Penggugat sebagai yayasan yang mana tidak
berhak melakukan kegiatan yang sifatnya menagih atau memungut yang berorientasi
pada keuntungan. Tergugat juga menolak dengan keras dalil Penggugat mengenai
telah beberapa kali menghubungi Tergugat dengan 4 surat tersebut dalam gugatan,
sebab Tergugat hanya menerima surat satu kali dan segera melakukan pertemuan
dengan Penggugat dan telah ada tolerir penundaan pelanjutan pengurusan izin
pengumuman music/lagu termasuk kewajiban pembayaran royalty. Tergugat
selanjutnya juga menolak dengan keras dalil ganti rugi materil dan immaterial
Penggugat, sebab jumlah ganti rugi materil tersebu hanya berdasarkan
asumsi/mereka-reka tanpa adanya bukti-bukti yang akurat dan kuat. Selanjutnya
dikarenak gugatan Penggugat tidak beralasan maka permohonan sita jaminan,
permohonan provisi Penggugat tidak mempunyai dasar untuk dikabulkan. [29]
- Tergugat
selanjutnya dalam petitumnya memohon Majelis Hakim agar menolak gugatan
Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat
tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) dan menghukum Penggugat
untuk membayar biaya perkara.
Selanjutnya Penggugat telah mengajukam bukti-bukti
tertulis P-1 sampai dengan P-19, berupa foto copy surat-surat bermaterai cukup
dan telah disesuaikan dengan aslinya dan ada pula yang tidak ada aslinya
(sesuai dengan disposisi Hakim Ketua dan telah diberi tanda). Begitupun
Tergugat telah mengajukan bukti-bukti tertulis tersebut T-1 sampai dengan T-5.
Berikutnya, Penggugat telah menghadirkan 2 orang
saksi yakni Lani Dwiputri Yanti dan Chanda Eka Handayani yang keduanya dibawah
sumpah pada intinya keduanya menyatakan perbuatan komersil dan pengumuman lagu
atau music yang dilakukan oleh Tergugat. Adapun Tergugat tidak menghadirkan
saksi.[30]
Penggugat dan Tergugat mengajukan kesimpulan
masing-masing tertanggal 5 Desember 2005 dan memohon putusan.
Majelis Hakim dalam “tentang pertimbangan hukumnya”
terlebih dahulu mempertimbangkan “Dalam Eksepsi” yakni mengenai gugatan salah
alamat. Berdasarkan asas Legitima Persona Standi in Judicio, maka Penggugat
dengan berdasarkan pada bukti-bukti tertulis sebagaimana disebut, maka berhak
untuk mengajukan gugatan, dan menjadi Penggugat.Selanjutnya mengenai kedudukan
Tergugat, dalam gugatan identitas tergugat ditulis SIRKUIT KARAOKE DAN THE CLUB
DISKOTIK tanpa ada kejelasan apakah tergugat merupakan badan hukum atau bukan.
Berdasarkan pasal 6 No.3 o RV, pasal 6 No.1 o Rv, pasal 6 No.5 o Rv maka
terkait kasus identitas Tergugat harusnya disebutkan mengenai siapa
pengurusnya. Berdasarkan bukti T-1, T-1a,T-2. T-2a diketahui mengenai nama pemilik “Sirkuit” dan
pemilik “Laguna”. Oleh sebab itu, dalam gugatan identitas Tergugat tidak
lengkap, tidak sempurna. Sehingga Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat
beralasan menurut hukum dan diterima.
Dalam Pokok Perkara, Majelis Hakim pada intinya
menyatakan bahwa gugata Penggugat tidak sempurna, oleh sebab itu gugatan
Pengggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Intvankelijk
verklaard).Selanjutnya Penggugat dibebani untuk membayar biaya perkara.
Majelis Hakim dalam hal ini telah menerima eksepsi
Tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum Penggugat
untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.000,00.[31]
Adapun Putusan diucapkan pada tanggal 21 Desember
2005 oleh 3 orang Majelis Hakim pada sidang yang terbuka untuk umum didampingi
oleh Panitera Pengganti dan dihadiri kuasa Tergugat, tetapi tidak dihadiri
Kuasa Penggugat.
2.3
Hukum
Acara Hak Cipta dan Analisis Putusan
Dalam
kasus tersebut, baik Penggugat ataupun Tergugat diwakili oleh kuasa hukum
berdasarkan surat kuasa khusus. Adanya kuasa hukum bukanlah merupakan suatu hal
wajib dalam penyelesaian perkara ini, hal ini sebagaimana diatur pada pasal 123
ayat (1) HIR[32].
Apabila dikehendaki maka kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh
kuasa yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa
(khusus).
Selanjutnya, Penggugat merupakan badan hukum
berbentuk yayasan yang memegang hak cipta. Berdasarkan pasal 1 angka 4 UUHC,
maka Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak
yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Dalam hal ini
Penguggugat adalah yang menerima hak tersebut dari Pencipta. Adapun ciptaan
yang dipegang haknya oleh Penggugat adalah lagu atau musik, yang mana termasuk
dalam ciptaan yang dilindungi berdasarkan pasal 12 ayat (1) butir d. Dalam hal
mengajukan gugatan berdasarkan pasal 56 UUHC, maka Penggugat memiliki hak untuk
mengajukan gugatan. Berkaitan dengan asas hukum umum hukum acara perdata maka
Penggugat memiliki kepentingan untuk menggugat demi mempertahankan obyek yang
merupakan haknya, poin d’interet poin
d’action. Adapun gugatan yang diajukan oleh Penggugat berupa ganti rugi,
penyerahan penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan hasil pelanggaran
hak cipta, dan penghentian kegiatan pengumuman ciptaan atau barang yang
merupakan hasil pelanggaran hak cipta sebelum dijatuhkannnya putusan akhir
(dalam provisi).Hal ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 56 jo pasal 67 UUHC
. Adapun pelanggaran yang dimaksud Penggugat adalah pelanggara terhadap pasal 2
ayat (1) UUHC, yang berbunyi : Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini
Tergugat, menurut Penggugat, telah melakukan pengumuman terhadap ciptaan yang
haknya dipegang oleh Penggugat. Adapun definsi pengumuman sebagaimana diatur
pasal 1 angka 5 UUHC adalah sebagai berikut:
“Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau
penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media
internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat
dibaca, didengar, atau dilihat orang”.
Pengumuman
yang dilakukan Tergugat dalam kasus adalah penyiaran terhadap ciptaan yang
haknya dipegang Penggugat dengan menggunakan seperangkat alat usahanya sehingga
dapat didengar. Hal ini dilakukan di Sirkuit Karaoke dalam bentuk Future Music
dan The Club Diskotik dalam bentuk Backgroun Musik (Musik Latar).[33]
Selanjutnya
mengenai kompetensi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dalam hal kompetensi
absolut maka perkara hak cipta ini benar termasuk dalam wewenang Pengadilan
Niaga berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (1) UU No.49 tahun 2009 jo pasal 56 jo
pasal 60 UUHC. Dalam hal kompetensi relatif, maka pasal 5 Keppres No.97 tahun
1999 diatur sebagaimana berikut[34] :
“Pada saat
berlakunya Keputusan Presiden ini, maka daerah hukum Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Propinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung dan Kalimantan Barat.”
Berdasarkan
pasal 118 ayat (1) HIR maka gugatan diajukan ke Pengadilan dimana Tergugat
bertempat diam atau tempat tinggal, dalam hal ini Tergugat berada di Bandung
yang mana termasuk dalam wilayah Propinsi Jawa Barat sehingga tepat diadili di
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berikutnya,
sebagaimana diketahui surat gugatan terdaftar di Kepaniteraan Niaga Jakarta
Pusat pada tanggal 13 September 2005 dan putusan diucapkan pada tanggal 21
Desember 2005. Jangka waktu penyelesaian sengketa tersebut adalah 99 hari.
Berdasarkan pasal 59 UUHC maka gugatan harus diputus dalam tenggang waktu 90
hari sejak didaftarkan. Namun demikian pasal 61 UUHC memberikan kelonggaran,
yakni tenggang waktu tersebut dapat diperpanjang lama 30 hari. Sehingga jangka
waktu penyelesaian sengketa tersebut termasuk dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan undang-undang, telah sesuai.
Adapun
tata cara memeriksa dan mengadili perkara telah sesuai dengan ketentuan UUHC
dan HIR. Hal mengenai bukti, sebagaimana diatur pasal 164 HIR, maka yang
disebut alat-alat bukti adalah bukti dengan surat, bukti dengan saksi,
persangkaan-persangkaan, pengakuan, sumpah.[35] Dalam kasus maka alat
bukti yang diajukan berupa surat baik dari Penggugat dan Tergugat, dan saksi
dari pihak Penggugat. Adapun mengenai surat telah dicocokkan sesuai dengan
asli, dan bagi yang tidak ada aslinya maka telah sesuai dengan disposisi Hakim
Ketua dan diberi tanda. Selanjutnya mengenai saksi, telah memenuhi ketentuan
saksi yang dapat didengarkan keterangannya di persidangan, sebagaimana diatur
dalam pasal 145 HIR, dan tata cara pemanggilannya telah sesuai dengan ketentuan
pasal 144 HIR.
Putusan
Majelis Hakim dalam hal ini adalah menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan
gugatan tidak dapat diterima dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya
perkara sejumlah Rp5.000.000,00. Eksepsi Tergugat adalah mengenai salah
alamatnya gugatan. Dalam hal ini sangat disayangkan, bahwa Penggugat tidak
teliti dalam merumuskan pihak Tergugat. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 6
No.3 o RV, pasal 6 No. 1 o Rv, pasal 6 No.5 o Rv, maka identitas Tergugat di
dalam gugatan benar tidak lengkap dan tidak sempurna. Adanya eksepsi yang
diterima oleh Majelis Hakim tersebut menyebabkan dalam pokok perkara tidak
dipertimbangkan. Hal ini sudah tepat dilakukan oleh Majelis Hakim. Adanya
putusan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (N.O.) pun sudah
tepat. Hal ini sesuai ketentuan pasal 178 – 187 HIR.
Selanjutnya,
sengketa tersebut tidak diajukan upaya hukum, yakni kasasi, pun tidak diketahui
apakah kasus ini didakwa kan pula dalam ranah hukum pidana.
2. Hak
Cipta di Belanda
Indonesia
dan Belanda merupakan Negara yang menganut common
law system. Cikal bakal hukum Indonesia adalah hukum Belanda, hal ini
berdasarkan asas konkordansi yakni pemberlakuan hukum Negeri Belanda di Negara
jajahannya, termasuk Indonesia. Alhasil baik hukum materiil maupun formil
Indonesia dengan Belanda lebih kurang adalah sama. Salah satu contohnya adalah
pengaturan mengenai hak cipta di Indonesia yang dulunya diatur dalam Auteurswet 1912, pun mengenai hukum
acara perdata Indonesia masih berdasarkan produk hukum Belanda, yakni HIR dan
Rbg.
Hak
kekayaan intelektual (Intellectual property rights) didesain untuk melindngi
penemuan, merek dagang, dan ide kreatif. Perlindungan dapat dimintakan pada
saat tahap awal melakukan klaim hak cipta (copyright)
dan mendaftarkan ide melalui Benelux Office of Intellectual Property (BOIP),
the pejabat pajak, atau notaries atau melalui
perlindungan berdasarkan kontrak.[36]
Di Belanda,
hak cipta lahir seketika setelah pekerjaan pekerjaan/ciptaan dihasilkan.
Pencipta tidak perlu mendaftarkan ciptaan tersebut atau mengumumkan bahwa hak
cipta dipesan.[37]
Dalam beberapa kasus hak cipta dikuasai oleh orang yang bukan merupakan
pencipta, contohnya:
- Pekerja,ketika
pemberi kerja memproduksi sebuah ciptaan dalam sebuah kontrak kerja;
- Pekerja,
ketika sebuah ciptaan diproduksi dalam suatu manajemen dan pengawasan pihak
lain;
- Seseorang
yang secara hukum menguasainya, ketika orang ini membawa ciptaan itu ke luar
negeri.[38]
Undang-undang
Hak cipta Belanda mengatur bahwa hak cipta berakhir 70 tahun setelah kematian
Pencipta atau 70 tahun setelah pemegang hak cipta selain Pencipta menyingkap
ciptaan tersebut.
Di Belanda,
Auteurswet 1912 masih berlaku hingga
saat ini yang tentunya dengan telah mengalami beberapa perubahan. Auteurswet 1912 tersebut dulunya dibuat
untuk memperbaruhi undang-undang hak cipta tahun 1881, terkait dengan keikutsertaan
Belanda menjadi anggota Konvensi Bern. Auteurswet 1912 dibuat pada tanggal 23
September 1912.[39]
Adapun bagian-bagian dalam Auteurswet adalah sebagai berikut:
- Inscription
(Persembahan)
- Salutation
(Salam Pembukaan)
- Chapter
I General provisions
(Aturan Umum) (Articles 1-25a)
- Chapter
II , the exercise
and enforcement of copyright and criminal law provisions (Penggunaan dan
penegakan hukum hak cipta dan ketentuan pidana)(Articles 26-36c)
- Chapter
III The
duration of copyright(Jangka waktu Hak Cipta) (Articles
37-42)
- Chapter
IV Special
provisions on the resale right (Ketentuan khusus hak
penjualan ulang) (Articles 43-45)
- Chapter
V Special
provisions relating to cinematographic works (Ketentuan
khusus berkaitan pekerjaan sinematografi) (Articles 45a-45g)
- Chapter
VI Special
provisions relating to computer programs (Ketentuan
Khusus berkaitan program computer) (Articles 45h-45n)
- Chapter
VII Protection
of the expiry of the term of protection unpublished work
(Perlindungan habis waktu pada term perlindungan pekerjaan yang tidak
diumumkan)(Article 45o)
- Chapter
VIII Transitional
and final provisions (Peralihan dan Ketentuan Akhir)
(Articles 46-53)
- Final Form and signing (Bentuk
akhir dan penandatangan)
Hak cipta[40] adalah hak eksklusif
pencipta atas sebuah kerja atas kesusateraan, pengetahuan atau kesenian, atau
pekerjaannya, yang dipublikasikan dan direproduksi, dengan mengingat
pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang.
“Het auteursrecht is
het uitsluitend recht van den maker van een werk van letterkunde, wetenschap of
kunst, of van diens rechtverkrijgenden, om dit openbaar te maken en te
verveelvoudigen, behoudens de beperkingen, bij de wet gesteld.”
Copyright is the exclusive right of
the creator of a work of literature, science or art, or his assigns, to publish
and reproduce, subject to the limitations set by law.
Ketentuan ini mirip dengan
ketentuan pasal 1 UUHC. Perbedaannya, hak cipta berdasarkan pasal 1 Auteurswet 1912 hanya dimiliki oleh
Pencipta, sementara pasal 1 UUHC mencantumkan selain Pencipta juga penerima
hak, sehingga dapat dilihat disini terdapat perluasan pemegang hak cipta
berdasarkan UUHC. Sehingga terdapa kesan bahwa hak cipta di Belanda adalah “hak
tunggal” bukan “hak khusus” sebagaimana diatur dalam UUHC Indonesia. Namun
demikian, bila diperhatikan lebih lanjut keseluruhan isi Auteurswet 1912,
pemegang hak cipta tersebut tidak ‘tunggal’, melainkan sama dengan Indonesia,
yakni ‘khusus’, sehingga dapat pula diberikan kepada pihak lain sebagai
pemegang hak cipta selain Pencipta.[41]
Unsur
penting dalam UUHC terkait pengertian Hak Cipta adalah adanya pengalihan yakni
dapat berupa pemberian izin (lisensi) kepada pihak ketiga. Dibandingkan dengan
Auteurswet 1912, mencakup pengertian yang lebih luas, karena disana memuat
kata-kata “menerbitkan terjemahan” yang pada akhirnya tidak saja melibatkan
pencipta tetapi juga pihak penerbit dan penerjemah.[42]
Selanjutnya
hal-hal yang dilindungi oleh hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 adalah sebagai berikut[43]
:
1. Under
literary, scientific or artistic purposes of this Act:
1 books,
brochures, newspapers, magazines and other writings;
2 dramatic
and dramatic-musical works;
3 oral
presentations;
4 choreographic
works and pantomimes;
5 musical
compositions with or without words;
6 sign,
painting, architecture and sculpture, lithographs, engravings, and other sheet
metal work;
7 geographical
maps;
8 designs,
sketches and three-dimensional works relating to architecture, geography,
topography or other sciences;
9 photographic
works;
10 the
film;
11 °. works
of applied art and industrial designs;
12 computer
programs and the preparatory material;
and
generally any creation in the literary, scientific or artistic works, in any
manner and in whatever form it expresses it charged.
2.Reproductions are in a modified form of a
literary, scientific or artistic works, such as translations, musical
arrangements, adaptations, and other operations, and collections of different
works, without prejudice to the copyright in the original work, protected as separate works.
3.Collections of works, data or
other materials in a systematic or methodical way and individually accessible
by electronic or other means, without prejudice to other rights in the
collection, and without prejudice to the copyright or other rights to the works
in their collection, data or other elements, protected as independent works.[44]
4.Collections of works, data or
other materials referred to in the third paragraph, the obtaining, verification
or presentation of the contents, evaluated
qualitatively or quantitatively a substantial investment are not included in
the first paragraph under 1 writings mentioned.
5.Computer
programs are not part of the writings referred to under 1 °, in the first
paragraph.
Ketentuan
pasal 10 Auteurswet 1912 tersebut
tampaknya lebih luas daripada pasal 12 UUHC. Dalam pasal 10 Auteurswet 1912 disebutkan adanya
pemisahan pemberiaan hak yakni adanya protected as separate works dan protected as independent works terhadap
pekerjaan yang berkaitan dengan proses pembuatan ciptaan. Hal inilah yang
dimaksud dengan neighbouring right.
Saat ini
pemerintah Belanda hendak mempermudah penggunaan hak cipta tanpa melakukan
pelanggaran terhadap hak yang dipegang oleh pemegang hak cipta. Pemerintah
Belanda berencana untuk melakukan “unilaterally” di Eropa, khususnya terkait
dengan media di Belanda. [45]
The Dutch Government
is proposing to make it easier to use copyrighted material without Infringing
copyright owners' rights and plans to do this "unilaterally" of the
EU, according to media in the Netherlands.
Pelanggaran
terhadap hak cipta dibedakan atas dua yakni (1) Property rights (hak milik) dan
(2)Moral rights (hak moral). Property
rights berarti bahwa sebuah hak cipta diberi berdasarkan kepemilikannya
sebagai hak eksklusif untuk membuat ciptaan tersebut tersedia ke publik dan
melakukan produksi ulang (tidak hanya termasuk imitasi, tetapi penyesuaian dan
penerjemahaan juga). Moral rights adalah sebuah bagian dari hak eksklusif yang
di produksi ulang dan untuk membuat ciptaan tersedia ke publik, UU Hak Cipta
memberikan jaminan hak-hak lebih kepada Pencipta. Moral rights membolehkan pencipta untuk secara pantas melakukan
penyimpangan atas ciptaannya jika itu akan merugikan reputasinya dan lainnya.
Elemen lain dari moral rights
termasuk hak untuk diidentifikasi sebagai pencipta/pembuat dari karya/ciptaan
tersebut atau memiliki kembali atau menahan ciptaannya.[46]
Hal sebagaimana tersebut juga diatur dalam UUHC Indonesia, yakni mengenai
pelanggaran atas kepemilikan hak cipta dan hak moral. Adapun mengenai hak moral
diatur pada pasal 24-26 UUHC.
Selanjutnya
mengenai penegakan hukum hak cipta diatur pada Chapter II , the exercise and enforcement of copyright
and criminal law provisions (Penggunaan dan penegakan hukum hak cipta dan
ketentuan pidana) (Articles 26-36c). Dalam hal ini akan dibahas hanya mengenai
penegahak hukum dalam ketentuan perdata, yakni sebagaimana berikut[47]
:
“ Article 26
If two or
more persons, a joint copyright in a work belongs, the enforcement of this law
by each of them, may, unless otherwise agreed upon,.
Article 26a
1.the
right to provide for the simultaneous, unaltered and unabridged coverage of a
radio or television program work through a broadcast network as specified in
the consent clause 1.1 of the Media Act 2008 may be exercised by legal
persons under their articles of association only objectives the interests of
right holders by exercising to defend. entitled to them accruing referred to
above
2.The
legal entities referred to in the first paragraph are also authorized to
represent claimants that gave, in the case of the exercise of the rights
defined in the bylaws. no job interests If several entities themselves
according to their bylaws, the representation of the interests of holders the
same category as objectives, the holder may designate one of them as authorized
to protect his interests. For beneficiaries who have given the meaning of the
second sentence does not command the rights and obligations arising from an
agreement concluded in relation to the broadcast referred to in the first
paragraph, in full. Competent entity to exercise the same rights.
3.Claims
against the legal person referred to in the first paragraph in respect of these
funds collected shall expire three years after the start of the day following
that on which the broadcast referred to in subsection occurred.[48]
4.This
Article shall not apply to the rights referred to in subsection owned by a
broadcasting organization in respect of its own broadcasts.
Article 26b
Parties are
negotiating the agreement for the simultaneous, unaltered and unabridged broadcasting
referred to in Article 26a, paragraph in good faith to implement and not
without good reason to prevent or hinder.,
Article 26c
1.If
the simultaneous, unaltered and unabridged broadcasting referred to in Article
26 a , paragraph , no agreement can be reached, either party may appeal to one
or more mediators. Mediators
are selected such that their independence and impartiality are beyond
reasonable doubt.
2.Mediators
assist in the conduct of the negotiations and submit proposals to the parties
to mean. To three months after the date of receipt of the proposals of the
mediators, a party may not object to this proposal mean to the other party. The
proposals of the mediators bind the parties unless one of those objections have
been served. Within the period specified in the preceding sentence The
proposals and objections shall be served on the parties in accordance with the
first title, the sixth section of the first book of the Code of Civil
Procedure.
Article 26d
[49]
The court
may intermediaries whose services are used on an application by the maker, by
third parties for copyright infringing recommend the services used to create,
to stop such infringements.
Article 26
The
president may authorize, on request of the author or his successor temporary
continuation of the alleged infringement under the condition that security be
provided for compensation by the author or his successor damages. Under the
same conditions the judge continuation of services by the intermediary referred
to in Article 26d permit.
Article 27 (PASAL
56 UUHC)
1.Notwithstanding
the partial or total transfer of copyright is the creator remains entitled to
appeal against the one who has made copyright infringement bring an action for
recovery of damages.
2.In
appropriate cases, the court may set the damages as a lump sum.
3.Proceedings
referred to in subsection to obtain damages for copyright infringement comes
after the death of the creator to his heirs or legatees until the expiry of
copyright.
Article 27a
[50]
1.Besides
damages the author or his successor claim that the person who has infringed on
copyright is condemned by wearing this off as a result of the infringement and
the profits to be covered in that regard accounts
2.The
author or his assignee, the claims referred to in the first paragraph or one of
these on behalf of fellow set on behalf of a licensee, without prejudice to the
latter in whether or not his behalf or on behalf of him by their creator or his
come to get or to pretend to assign. proportionate share of the profits to be
paid by the defendant paid directly damage suffered by him between assignee
brought proceedings The claims referred to in subsection or any of these can only
set a licensee if he has obtained. Such authority of the author or his
successor in title
Article 28[51]
1.gives
the copyright to the owner the power to movable property, which are not
registered property and made public or Unauthorised reproduction forms or
materials or machinery are in conflict with the law primarily in the
creation or manufacture of these goods been used as a claim or to demand.
withdrawal from circulation, destruction or neutralization, are owned In order
to destroyed or rendered useless to go on to the grantee issuing these matters
progress.
2.same
right to claim includes:
a. payment in
respect of the amount of the entry fees for attending a lecture, a performance
or an exhibition or presentation which infringes the copyright;
b.regarding
other monies that may be assumed to have been obtained by or as a result of
copyright infringement.
3.Provisions
of the Code of Civil Procedure relating to attachment and execution to
issue goods not being registered property, apply. In concurrence with another
seizure the person seizing pursuant to this Article.
4.the
measures referred to in the first paragraph shall be performed at the expense
of the defendant, unless particular reasons are invoked for this.
5.Regarding
immovable property, ships or aircraft, thus infringing on copyright, the court
may, upon application by the owner in order that the defendant therein such
amendment will make the infringement is lifted. [52]
6.Unless
otherwise agreed, the licensee has the right to exercise, as far as their
purpose is to protect the rights whose exercise is permitted. him powers
arising from the first to fifth member
7.Equal
powers referred to in subsection exists regarding the devices, products and
components referred to in Article 29a , as well as reproductions of works
referred to in Article 29b , which are not registered property.
8.When assessing
the measures taken by the owner or his licensee may claim under the powers
referred to in the first, second and seventh paragraph, courts take into
account the need for proportionality between the seriousness of the breach and
the measures applied and the interests of third parties.
9. the court
may, upon application by the entitled person who has infringed on his right to
all orders which it is aware of the origin and distribution networks of the
goods or services which infringe, communicate to the owner and all subsequent
related to provide data. these Under the same conditions, this command can be
given to a third party on a commercial scale infringing goods in its possession
or use, which provides services that are used in the infringement on a commercial
scale, or by any of these third parties is designated as being involved the
production, manufacture or distribution of the goods or the provision of these
services. This third party may be excused from providing information that would
constitute participation in an infringement of an intellectual property right
by himself or by other evidence in Article 165, third paragraph, of the Code of
Civil Procedurepersons referred.
10.The court
may, upon application by the owner in order that appropriate measures are taken
to disseminate information about the ruling. expense of the person who has
infringed his copyright
Article 29[53]
1.the in
Article 28, paragraph power provided, can not be exercised in respect of goods
in the possession of persons who do not trade and have obtained, unless they
have made themselves infringement on copyright in similar cases this only for
private use . (PASAL 57 UUHC)
2.The claim
referred to in Article 28, paragraph may only be brought against the owner or
holder of the case, who is to blame for the infringement of copyright.
Article 29a[54]
1.For the
purposes of this Article, means any technology, device or component that is
designed to prevent or restrict acts, in respect of works which the author or
his assigns are not in the normal course of its operation "technical
provisions" allowed. Technological measures shall be deemed to exist if
the use of a protected work is controlled by means of access or by using a
protection process, such as encryption, distortion or other transformation of
the work or a copy that intended by the author or his assigns «effective»
achieved protection.
2.A person
who circumvents effective technological measures, and knows or reasonably
should know, is acting unlawfully.
Thirdperson who
provides services or manufactures devices, products or components, imports,
distributes, sells, rents, advertises or possession for commercial purposes
which:
a)offered,
advertised or marketed for the purpose of circumventing the protective effect
of effective technological measures or
b)only a
limited commercially significant purpose or use other than to circumvent the
protective effect of effective technological measures, or
c)are
primarily designed, constructed or adapted for the purpose of making the circumvention
of effective technological measures possible or easier acting unlawfully.
4.For
general administrative rules may be adopted by the author or his heirs are
oblige to the user of a work of literature, science or art for purposes
described in Articles 15i , 16 , 16b , 16c , 16h , 16n , 17b and22 to provide
to benefit from these restrictions provided funds to this Act, the user has
legitimate access to the protected work by the technical provision. The
provisions of the preceding sentence shall not apply to works that are made at
a time individually chosen by them, place and time. Available to users under
contractual terms
Article 29b[55]
1.Whoever
intentionally and without being entitled to do so, remove electronic rights
management information or changes, or works of literature, science or art from
which such information has been removed or to which such information has been
altered, unauthorized spreads, unlawfully for distribution check, transmitting
or otherwise making public, and knows or reasonably should know that he thereby
encourages copyright infringement, or make such an infringement possible,
facilitating or concealing acts unlawfully.
2.By
"information concerning the management of rights" in this article
means any information provided by the author or his assignees which is
connected to a reproduction of a work or the disclosure of a work is created,
which serves to identify known work or of the author or his assigns, or
information concerning the conditions for the use of the work and any numbers
or codes that represent such information is contained.
Article 30
If a person
without a portrait disclose entitled thereto shall respect the right of the
person portrayed in the same provisions as Articles 28 and 29 relating to
copyright are made.
Article 30a[56]
1.To
bestow mediation in respect music copyright, as a company with or
without the intent to make a profit, the permission of Our Minister of Justice.
2.Below
as delivering schedules music copyright shall mean, whether or not in his own
name, on behalf of the creators of musical works or their assignees, closing or
implementation of agreements concerning the performance in public or broadcast
in a radio - or television, by signs, sounds or images, of that work, or their
reproductions, in whole or in part.
3.Execution
or broadcast in a radio or television program of musical works is equated
performance or broadcast in a radio or television program of dramatic-musical
works, choreographic works and pantomimes, and their reproductions, if it be
without at gehoore to be screened.
4.Agreements
referred to in the second paragraph, which shall be entered into without the
under paragraph requisite ministerial approval has been obtained, are void.
5.For general
administrative detailed regulations concerning the authorization referred to in
the first paragraph.
6.Supervision
of the person who acquired the ministerial authorization is exercised by the
Board of Trustees, provided for in the collective management organizations
Supervision Act copyright and neighboring rights .
Article 30b[57]
1.At the
request of one or more, in the opinion of the Minister of Justice and Minister
of Economic Affairs representative organizations of business or profession that
legal persons with full legal and whose purpose is the promotion of the
interests of persons professional or commercial literary, scientific or
artistic import into the Netherlands, disclose or reproduce, the aforementioned
Ministers may jointly determine that they have appointed professional or
business associates are required to conduct a further indicate they way their
administration.
2.He who does
not fulfill the obligation referred to in the preceding paragraph, shall be
punished by a fine of the second category. The fact is a violation.
Pengaturan dalam Auteurswet
1912 lebih kurang adalah sama dengan ketentuan UUHC. Selanjutnya mengenai hukum
acara yang berlaku dalam menangani perkara hak cipta di Belanda selain diatur
dalam Auteurswet 1912 juga diatur
dalam Netherlands Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering, pada Third
Book. Regtspleging of distinct character,
Title 15. Of
justice in matters relating to intellectual property rights,
yang terdiri dari Article 1019,Article 1019a, Section 1019b,
Article 1019c,
Article 1019d,
Article 1019e,
Article 1019f,
Article 1019g,
Article 1019h,Article 1019i
sebagaimana berikut[58]:
“Article
1019
This
Title shall apply to the enforcement of intellectual property rights under the
Copyright Act, the Act on neighboring rights, the Database, the 1995, the
Benelux Convention on Intellectual Property (trademarks and designs),
containing the Law rules for the protection of original topographies of
semiconductor products, the Seeds and Planting Materials 2005, proceedings
under Articles 5 and 5a Trade Names Act, in proceedings relating to
geographical indications under Article 13a Agricultural Quality and enforcement
of intellectual property rights under Regulation (EC) No of December 20, 1993.
40/94 on the Community trade mark (OJ 1994 L11), Regulation (EC) No 2100/94 of
27 July 1994 on Community plant variety rights (OJ L 227) and Regulation (EC )
No 6/2002 of 12 December 2001 on Community designs (OJ 2002, L3).
Article
1019a
1.
A
tort for breach of an intellectual property right is considered a legal
relationship as referred to in Article 843a.
2. In the procedure on the basis
of Article 843a can also be claimed on presentation of other evidence in the
power of the opposing party.
3. The court rejected the claim as
far as the protection of confidential information is not
guaranteed. Article 843a, paragraph does not apply.
Section
1019b[59]
1.
The
president may grant leave to take provisional measures to protect the
certificate to an applicant who has made that infringe his intellectual
property right has been infringed or threatened to be made. Sufficiently
plausible These measures to protect evidence may include, in addition to
the measures regulated already in the law, prejudgment attachment of evidence,
detailed description and sampling in respect of allegedly infringing goods, the
production materials and implements used and relating to the infringement
documents.
2.
The
court shall, if necessary, how to place description or samples are taken and
what should be done with the samples.
3.
These
measures are taken as necessary without the other party being heard, in
particular where the delay is likely to cause the applicant will be
irreparable, or if there is a demonstrable risk of misappropriation or loss of
evidence.
4.
Leave
to take the requested action is not given to the extent of the protection of
confidential information is not guaranteed.
Article 1019c[60]
1.
Sequestration
for the Protection of evidence shall be made by analogy with the rules on means
to preserve rights, with the exception of Article 709, third paragraph.
2.
Once
a decision on the substance, and this decision has the force of res judicata,
the seizure shall automatically lapse. Are studded affairs in judicial
custody, then the custodian required to discharge to the judgment debtor,
unless the court on plaintiff's claim has determined otherwise. The court
may give further instructions at the request of the parties or ex officio.
Article 1019d
1.
Description
made by a bailiff on the spot where the items referred to in section 1019b,
paragraph are located. The bailiff will make things at the request
immediately to get him to make the minutes accurately describe with which they
allegedly infringing features, number, weight and size according to their
nature. This description may also include capturing the business in any
way on visual or audio material that is attached to the report and it is
part. The police report states the judicial authorization. Article
440, second paragraph, 443, 444, 444a and 444b shall apply mutatis mutandis.
2.
Sampling
is done by a bailiff on the spot where the items referred to in section 1019b,
paragraph are located. The rules relating to resources to preserve rights
apply mutatis mutandis, with the exception of Article 709, third
paragraph. He will give every kind of business than three specimens to a
custodian appointed by the court in judicial custody, unless the court decides
otherwise.[61]
3.
Once
a decision on the substance, and this decision has the force of res judicata,
the Depositary is obliged to issue the samples to the judgment debtor, unless
the court on plaintiff's claim has determined otherwise. The court may
give further instructions at the request of the parties or ex officio.
Article 1019e
1.
In
urgent cases, in particular where any delay would cause irreparable harm to the
holder of the intellectual property right is the court competent to give a done
at application, to issue order of an injunction against the alleged infringer
an immediate provisional prevent, without calling. alleged infringer an
imminent infringement of the intellectual property right of the holder
2.
The
president may grant the request on condition that security is provided. An
amount to be determined by him
3.
The
alleged infringer may request that the court order that includes the decision
mentioned in the first paragraph has given the revises decision, ruling in summary
proceedings.
Article 1019f[62]
1.
If
the plaintiff wishes to obtain a third party on a commercial scale infringing
goods in its possession or use, which provides services that are used in the
infringement on a commercial scale, or by any of these third parties as being
involved in the information production, manufacture or distribution of the
goods or the provision of these services, the right to just and reasonable
claim of the plaintiff witnesses orders about all that is the third known about
the origin and distribution channels of the infringing goods or
services. This hearing relates only to obtain the information referred to
in this paragraph.
2.
In
addition to or instead of hearing of a witness at the hearing may be requested
submission of the information referred to in the second paragraph in written
form by the witness.
Article
1019g
The
court may, upon application by the person who is affected by[63]
a. a
herd is made pursuant to Article 28, third paragraph, of the Copyright Act
1912, Article 17, second paragraph, of the Act on neighboring rights, Article
2.22, second paragraph, and 3.18, second paragraph, Benelux Convention on
Intellectual Property (Trademarks and designs), Article 70, paragraph nine,
Seeds and Planting Materials Act 2005 and Article 13a, paragraph nine, Agricultural
Product Quality,
b.
a measure
referred to in Article 1019b, paragraph
c.
an order
pursuant to Article 1019e, paragraph, or
d. any other interim measure
imposed by a law referred to in Article 1019 of intellectual property, to
prevent any imminent infringement or prohibiting infringing acts or an
injunction against an intermediary, order that the person who has asked for
this measure compensates the damage caused by this measure appropriately, if
the batter has been wrongly placed or the batter is lifted or the extent ought
not to be taken or should not have ordered the measure be given or if it is
determined that there was no infringement or threatened.
Article
1019h
To
the extent necessary, in derogation from the second paragraph of the twelfth
section of the second title of the first book, and notwithstanding Article
843a, first paragraph, the party unsuccessful is pleadings convicted in a
reasonable and proportionate legal costs and other expenses that made, unless
equity does not allow this. in the successful party
Article 1019i[64]
1.
In
cases concerning applications for the granting of interim measures referred to
in Article 50, first paragraph, of the Agreement on Trade-Related Aspects of
Intellectual Property Rights in Annex 1C annexed to the Agreement establishing
the World Trade Organisation (Treaty Series 1995, 130), determines the court in
taking a preliminary injunction a reasonable period for bringing the claim in
the main action. The preliminary injunction loses its power when a claim
in the main is not brought within that period, and the defendant submits a
declaration to that effect with the clerk. Has filed the statement after
the expiry of the stipulated period, the preliminary injunction will lose its
strength with the filing of the statement.
2.
Has
the court any period referred to in paragraph made the preliminary injunction
loses its effect by a declaration under subsection if, after at least 31 days,
at least 20 days, no requirement in the main set .
3.
In
a statement referred to in the first paragraph, a copy submitted to the
judgment. Is there an appeal against set, this will be stated in the
declaration. The defendant shall send a copy of his statement to the
plaintiff. As soon as possible
Sebagaimana halnya di
Indonesia, Belanda juga memiliki pengadilan tingkat pertama, banding dan hoge
raad[65], yakni sebagaimana
berikut[66]:

Judicial
system di Belanda terbagi atas (1) District Courts (ada 11 distrik yang masing-masingnya memiliki 1 pengadilan), (2) Courts of Appeal (ruang lingkup lebih luas daripada District Court, dan menangani perkara
lanjutan dari District Courts, ibaratnya di Indonesia adalah pengadilan tingkat
banding, ada 4 Courts of Appeal yakni di The Hague dan Amsterdam,
Arnhem-Leeuwarden, serta 's-Hertogenbosch); (3) Special Tribunals (ada 3 special tribunals yang memiliki kompetensi di bidang hukum
administratif); Supreme Court (pengadilan tertinggil di bidang civil,
criminal dan tax law di Belanda,
the Supreme Court menangani kasasi dan kasus tertentu sebagaiama diatur dalam
undang-undang).[67]
Sementara terdapat 3 yurisdiksi hukum di Belanda, yakni (1) civil law: citizens or organizations
face each other; (2) administrative law: citizens or organizations confront the
government; dan (3) Criminal Law: Government sues citizens or organizations who
are suspected of an offense.
Perkara hak
kekayaan intelektual (termasuk di dalamnya hak cipta) termasuk dalam yurisdiksi
civil court dan diadili di District Court pada tingkat pertama dan
upaya hukumnya adalah kasasi di hoge Raad.[68] Adapun jangka waktu
penyelesaian sengketa Hak Cipta ini tidak diatur. Selanjutnya mengenai mediasi,
juga dilakukan pada civil court.
Seperti halnya di Indonesia.
3. Kesimpulan
Pengertian hak cipta menurut UUHC Indonesia lebih
lengkap daripada rumusan hak cipta menurut Auteurswet 1912, sehingga cakupan
pengalihannya pun lebih banyak. Selanjutnya mengenai hal-hal yang dilindungi
hak cipta, Auteurswet 1912 tampaknya lebih detil mengatur, yakni terkait dengan
hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta suatu ciptaan, sedangkan UUHC tidak.
Selanjutnya, pengaturan hukum acara penyelesaian
sengketa hak cipta di Belanda dan Indonesia lebih kurang adalah sama,[69] sebab keduanya adalah
Negara dengan civil law system dan
Indonesia dulunya merupakan wilayah jajahan Belanda, sehingga berlaku asas
konkordansi. UUHC Indonesia maupun Auteurswet 1912 sama-sama mengatur mengenai
diajukannya gugatan ganti rugi dan pidana untuk kasus hak cipta yang sama. Berikutnya
dalam hal regulasi, maka pengaturan mengenai hukum acara penyelesaian sengketa
hak cipta di Belanda diatur tidak hanya di dalam undang-undang hak ciptanya
saja (Auteurswet 1912) namun juga di dalam undang-undang yang mengatur hukum
acara secara keseluruhan (Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering), sedangkan
di Indonesia pengaturan hukum acara penyelesaian sengketa hak cipta tidak
secara khusus disebutkan dalam kitab undang-undang hukum acara perdata (HIR)
tetapi berlakunya ketentuan hukum acara sebagaimana diatur pasal 55-56
undang-undang hak cipta (UUHC) tetap merujuk pada ketentuan HIR apabila tidak
diatur didalam UUHC tersebut.
Pada intinya, baik di dalam UU Hak Cipta Belanda
(Auteurswet 1912) maupun di dalam UUHC Indonesia, hak cipta dapat diberikan
kepada pihak selain Pencipta itu sendiri (pencipta asli), baik pihak kedua
ataupun pihak ketiga.[70] Sehingga sebutan untuk
orang yang memiliki hak cipta ini pun dapat dinamakan Pemegang Hak Cipta.
Selanjutnya baik dalam UU Hak Cipta dan UUHC Indonesia diatur mengenai hak
milik ciptaan tersebut dan hak moralnya.Selanjutnya baik kasus hak cipta
termasuk dalam yurisdiksi civil law
dan masuk dalam lingkup peradilan umum, dalam hal ini adalah civil court dengan sama halnya di
Indonesia yakni adanya Pengadilan Niaga (pada tingkat pertama) dan kasasi pada
Mahkamah Agung/Hoge Raad. Pada pengadilan tingkat pertama juga terdapat
prosedur mediasi. Perbedaannya dalam hal jangka waktu penyelesaian sengketa,
maka UUHC mengatur jelas yakni 90 hari sejak gugatan didaftarkan dan dapat
diperpanjang selama 30 hari, sementara di Belanda hal ini tidak diatur,
sehingga perkara dapat berlangsung bertahun-tahun.[71]
Daftar
Pustaka
Belanda. Undang-Undang
Hak Cipta, Auterswet 1912.
Belanda, Undang-Undang
Hukum Acara, Netherlands Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering.
De Rechtspraak. “de Rechtspraak”. http://www.rechts
praak.nl/Recht-In-Nederland/Hoe-werkt-het-recht/ Pages/ Rechtspraak.aspx.
Diakses pada 21 Desember 2013.
De Rechtspraak. “Judicial System”. http://www.rechts
praak.nl/English/Judicial-System/Pages/default.aspx.
Diakses pada 21 Desember 2013.
De Rechtspraak. “Hoge Raad Stelt
Vragen Over Thuiskopieervergoeding”. http://www.rechtspraak
.nl/Organisatie/Hoge-Raad/Nieuws/Pages/Hoge-Raad-stelt-vragen-over-thuiskopieervergoeding.aspx.
Diakses pada 21 Desember 2013.
Indonesia. Undang-undang Peradilan
Umum, UU No. 49 Tahun 2009, LN No.158 Tahun 2009, TLN No.
5077.
Indonesia. Undang-Undang
Hak Cipta, UU No.19 tahun 2002, LN No.85 tahun 2002, TLN No.4220.
Indonesia, Keputusan Presiden tentang
Pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan
Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang,
Kepres No.97 tahun 1999, LN No.142 tahun 1999, ps.5.
LeIP. “Penyelnggaran peradilan di
Belanda”. http://www.
leip.or.id/kegiatan/317-penyelenggaraan-peradilan-di-belanda.html.
Diakses pada 21 Desember 2013.
PN Semarang. “Wilayah Hukum dan Pembentukan
Pengadilan”. http://www.pn-semarangkota.go.id/
index.php?option=com_content&view=article&id=1&Itemid=48&lang=id.
Diakses pada 24 Desember 2013.
Saidin, OK.
Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual,
ed.revisi. Jakarta: RajaGrafindo Persada,2006.
Soesilo,R. RIB.HIR dengan Penjelasannya. Bogor:
Politeia, 1979.
Tim Redaksi Tatanusa. Himpunan Putusan-putusan Pengadilan Niaga dalam Perkara Hak Cipta”,cet.1.
Jakarta : Tatanusa, 2007.
Yi-Ling,Teo. Media Law in Singapoore, ed.3. Singapore: Sweet & Maxwell Asia,
2011.
Your Europe. “Netherlands Intellectual
Property”. http://europa.eu/youreurope/business/start-grow/
intellectual-property-rights/index_en.htm#nether
lands_en_protecting-intellectual-property. Diakses
pada 20 Desember 2013.
[1] OK.Saidin, Aspek Hukum Hak
Kekayaan Intelektual, ed.revisi,( Jakarta:
RajaGrafindo Persada,2006), hal 9.
[2] Ibid., hal.13.
[3] Teo Yi-Ling, Media Law in
Singapoore, ed.3, (Singapore: Sweet & Maxwell Asia, 2011), hal.181.
[4] OK.Saidin, Op.Cit., hal.13.
[5] OK.Saidin, Op.Cit., hal.46.
[6] Indonesia, Undang-Undang Hak
Cipta, UU No.19 tahun 2002, LN No.85 tahun 2002, TLN No.4220, ps.12.
[7] Ibid.,
[8] OK.Saidin, Op.Cit.,hal 56.
[9] Indonesia, Undang-undang Peradilan Umum, UU No. 49 Tahun 2009, LN No.158 Tahun 2009, TLN No. 5077,
ps.8 ayat (1).
[10] PN Semarang, “Wilayah
Hukum dan Pembentukan Pengadilan”, http://www.pn-semarangkota.go.id/
index.php?
option=com_content&view=article&id=1&Itemid=48&lang=id,
diakses pada 24 Desember 2013.
[11]Indonesia, Undang-Undang Hak
Cipta, UU No.19 tahun 2002, LN No.85 tahun 2002, TLN No.4220,ps.60.
[12] Ibid.,ps.61 ayat (1).
[13] Ibid., pasal 61 ayat (2).
[14] Ibid., ps.62 ayat (3).
[15] Ibid., ps.63 ayat (1).
[16] Ibid., ps.63 ayat (2).
[17] Ibid., ps.63 ayat (3).
[18] PN Jakarta Pusat, “Kepaniteraan Niaga Jakarta Pusat”, http://pn-jakartapusat.go.id/
welcome/view_page/117, diakses pada 20 Desember 2013.
[19] Ibid., pasal 65.
[20] Ibid., ps.68.
[21] Ibid., ps.69.
[22] Ibid.,ps.70.
[23] Tim Redaksi Tatanusa, Himpunan Putusan-putusan Pengadilan Niaga
dalam Perkara Hak Cipta”,cet.1, (
Jakarta : Tatanusa, 2007), hal. 115-144.
[24] Ibid.,
[25] Ibid.,
[26] Ibid.,
[27] Ibid.,
[28] Ibid.,
[29] Ibid.,
[30] Ibid.,
[31] Ibid.,
[32] R.Soesilo, RIB.HIR dengan
Penjelasannya, (Bogor: Politeia, 1979), hal.81.
[33] Tim Redaksi Tatanusa, Op.Cit.,
[34] Indonesia, Keputusan
Presiden tentang Pembentukan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan,
Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Semarang, Kepres No.97 tahun
1999, LN No.142 tahun 1999, ps.5.
[35] R.Soesilo, Op.Cit., hal. 121.
[36] Your Europe, “Netherlands Intellectual
Property”, http://europa.eu/youreurope/business/
start-grow/intellectual-property-rights/index_en.htm#netherlands_en_protecting-intellectual-property, diakses pada 20 Desember
2013.
[37] Blenheim Advocaten, “Copyright law in the Netherlands”, http://www.blenheim.nl/nl/IE/auteursrecht.html,
diakses pada 20 Desember 2013.
[38] Your Europe, Op.Cit.,
[39] Belanda, Undang-Undang Hak
Cipta, Auterswet 1912, inscription.
[40] Ibid., article 1
[41] OK.Saidin, Aspek
Hukum Hak Kekayaan Intelektual, ed.revisi ,( Jakarta: RajaGrafindo
Persada,2006), hal.59.
[42] Ibid., hal.60
[43] Belanda, Undang-Undang Hak
Cipta, Auterswet 1912, article 10.
[44] Ibid.,
[45] Out-law.com, “Dutch Government to futher liberalise copyright”, http://www.theregister.co.uk/2012/02/17/dutch_government_to_further_liberalise_copyright/,
diakses pada 20 Desember 2013.
[46] Blenheim Advocaten, “Copyright law in the Netherlands”, http://www.blenheim.nl/nl/
IE/auteursrecht.html, diakses pada 20 Desember 2013.
[47] Belanda, Undang-Undang Hak
Cipta, Auterswet 1912, article 26-36c.
[48] Ibid.,
[49] Ibid.,
[50] Ibid.,
[51] Ibid.,
[52] Ibid.,
[53] Ibid.,
[54] Ibid.,
[55] Ibid.,
[56] Ibid.,
[57] Ibid.,
[58] Belanda, Undang-Undang Hukum
Acara, Netherlands Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering, title 15.
[59] Ibid.,
[60] Ibid.,
[61] Ibid.,
[62] Ibid.,
[63] Ibid.,
[64] Ibid.,
[65] LeIP, “Penyelnggaran peradilan di Belanda”, http://www.leip.or.id/kegiatan/317-penyelenggaraan-peradilan-di-belanda.html,
diakses pada 21 Desember 2013.
[66] De Rechtspraak, “de Rechtspraak”, http://www.rechtspraak.nl/Recht-In-Nederland/Hoe-werkt-het-recht/Pages/Rechtspraak.aspx,
diakses pada 21 Desember 2013
[67] De Rechtspraak, “Judicial System”, http://www.rechtspraak.nl/English/Judicial-System/Pages/default.aspx,
diakses pada 21 Desember 2013.
[68] De Rechtspraak, “Hoge Raad Stelt Vragen Over Thuiskopieervergoeding”,
http://www.rechtspraak.nl/Organisatie/Hoge-Raad/Nieuws/Pages/Hoge-Raad-stelt-vragen-over-thuiskopieervergoeding.aspx,
diakses pada 21 Desember 2013.
[69] Indonesia. Undang-undang
Peradilan Umum, UU No. 49 Tahun 2009, LN No.158 Tahun 2009,
TLN No. 5077 jo Undang-Undang Hak Cipta, UU No.19 tahun 2002, LN No.85 tahun 2002,
TLN No.4220 jo Belanda. Undang-Undang Hak
Cipta, Auterswet 1912 jo Undang-Undang Hukum Acara, Netherlands
Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering.
[70] Ibid.,
[71] Ibid.,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar