Kamis, 02 Mei 2019

Catatan: Pajak Pertambahan Nilai


Mengenal Pajak Pertambahan Nilai
(PPN dan PPnBM)
Karakteristik
1)      Pajak Objektif                                                   
Kondisi objek, bukan kondisi subjek. Yakni timbul kewajiban sejak saat timbul keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang dikenakan pajak.
2)      PPN - Pajak Tidak Langsung                         
Pemikul Beban Pajak (Pembeli/Penerima BKP/JKP) berbeda dengan Penanggungjawab atas Pembayaran Pajak ke Kas Negara (PKP/Penjual). Dalam hal ekonomis, beban pajak dialihkan kepada pihak lain (yang mengkonsumsi), dan secara yuridis, tanggungjawab pembayaran tidak ada di tangan pemikul.
3)      Multi stage tax                                                                                 
Setiap penyerahan barang menjadi objek PPN (dari pabrikan, pedagang besar dalam berbagai bentuk atau nama hingga pengecer).
4)      Pemungutan menggunakan Faktur Pajak
Sebagai konsekuensi penggunaan credit method (kredit pajak) untuk menghitung PPN, maka PKP diwajibkan membuat Faktur Pajak (sebagai Bukti Pemungutan Pajak sekaligus Bukti Pembayaran Pajak).
5)      PPN – Pajak atas Konsumsi Umum Dalam Negeri
PPN hanya dikenakan atas konsumsi BKP/JKP yang dilakukan di dalam negeri (produk domestik dan impor).
Dasar Hukum
UU 8/ 83 –  8/ 8411/ 94 – 18/ 00 – 42/ 09
PP 1/2012 (perluas cakupan PKP)
PMK 252/PMK.011/2012 tentang Non-BKP gas bumi
PMK 18/PMK.010/2015 tentang Non-BKP jasa boga
PMK 223/PMK.011/2014 tentang Non-JKP jasa pendidikan
PMK 80/PMK.03/2012 tentang Non-JKP jasa angkutan umum darat, air, udara
PMK 83/PMK.03/2012 tentang Non-JKP jasa tenaga kerja
PMK 43/PMK.010/2015 tentang Non-JKP jasa perhotelan
PMK 82/PMK.03/2012 tentang Non-JKP jasa yang disediakan pemerintah
PMK 122/PMK.03/2012 tentang Non-JKP jasa penyedian tempat parkir
PMK 197/PMK.03/2013 tentang Pengusaha Kecil
PMK 56/PMK.03/2015 tentang Dasar Pengenaan Pajak “Nilai Lain” yang tidak dapat dikreditkan


Informasi:
- DAERAH PABEAN : Peta Indonesia,  batas wilayah Indonesia + ZEE + Landas Kontinental

- SUBJEK DAN AKTIVITAS Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana bagan berikut:






Mekanisme Pengenaan PPN
SAAT SETOR
FAKTUR PAJAK (Ps.13)
TERUTANG di
(Ps.12)
TERUTANG pada saat (Ps.11)
OBYEK – TARIF
PPN dikenakan atas (Ps.4)
Tarif (Ps.7)
PPnBM dikenakan terhadap (Ps.5)
Tarif (Ps.8)

Wajib buat u/ setiap penyerahan

Harus dibuat pada saat penyerahan


*”SETIAP” bisa saja jadi 1 Faktur u/ Pembeli/Penerima yang sama, selama 1 bulan kalender – dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan
Tempat tinggal / kedudukan

dan/atau

tempat kegiatan usaha dilakukan / lain selain itu (Per DJP)

#umum
penyerahan
1. Penyerahan (BKP/JKP) (di dalam Daerah) (o/ Pengusaha)
1.1 Yang Termasuk Penyerahan BKP ( Ps.1A )
a) Penyerahan :
- hak atas BKP (perjanjian)
- BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
- BKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan/atau Antar Cabang
- BKP secara konsinyasi
- BKP o/ PKP dalam rangka perjanjian pembiayaan (syariah), yang penyerahannya dianggap langsung dari PKP kepada pihak yang membutuhkan BKP
       Tidak Termasuk Penyerahan BKP adalah Penyerahan BKP:
- kepada makelar (KUHD)
- u/ jaminan utang-piutang
- Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan/atau Antar Cabang, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang

b) Pengalihan BKP (perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing))
Tidak Termasuk Penyerahan BKP : Pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah PKP

c) Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas BKP

d) BKP  yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan (berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan)
Tidak Termasuk Penyerahan BKP : BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan (berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan) dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

1.2 Penyerahan JKP (Ps.1 (7))
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian JKP

SEMUA BARANG adalah kena pajak, kecuali yang terdapat dalam 4 Kelompok Barang Tidak Kena Pajak ( Ps.4A (2) )
a)    hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
b)    kebutuhan pokok (yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak)
c)    makanan dan minuman (yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering)
d)    uang, emas batangan, dan surat berharga.


SEMUA JASA adalah kena pajak, kecuali yang terdapat dalam 17 Kelompok Jasa Tidak Kena Pajak ( Ps.4A (3) )
a)    pelayanan kesehatan medis
b)    pelayanan sosial
c)    pengiriman surat dengan perangko
d)    keuangan
e)    asuransi
f)     keagamaan
g)    pendidikan
h)    kesenian dan hiburan
i)      penyiaran yang tidak bersifat iklan
j)      angkutan umum (darat, air, udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri)
k)    tenaga kerja
l)      perhotelan
m)  yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
n)    penyediaan tempat parkir
o)    telepon umum dengan menggunakan uang logam
p)    pengiriman uang dengan wesel pos
q)    boga atau katering

10%

*Persentase Tarif pada dasarnya Datar, 10, tapi bisa 5 – 15 % (PP)

*ekspor : 0%
1. Penyerahan BKP (tergolong mewah) (o/ Pengusaha yg menghasilkan BKP tsb di dalam Daerah dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya)

10 – 200 % (PP tarif – PMK jenis)

*u/ Ekspor BKP-M : 0%



Tidak wajib buat
Di tempat tinggal / kedudukan

Dan/atau
Tempat kegiatan usaha
pemanfaatan
2. Pemanfaatan (BKP TB/JKP) (dari luar Daerah) (di dalam Daerah)
Ps. 1 (8) dan (10)

10%
2. Impor BKP (tergolong mewah)


Tidak wajib buat
Di tempat BKP dimasukkan dan dipungut melalui Dirjen Bea Cukai
Impor
3. Impor BKP
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean ( Ps.1 (9) )

10%
PPnBM dikenakan 1x pada saat penyerahan atau impor tsb. (Ps.5 (2))


Wajib buat u/ setiap penyerahan ekspor



#umum
Ekspor
4. Ekspor (o/ PKP)
a. BKP B   (Ps.1 (11) ) – mengeluarkan BKP B dari dalam ke luar
b. BKP TB (Ps.1 (28) ) – pemanfaatan BKP TB dari dalam di luar
c. JKP (cek PMK) (Ps.1 (29) ) – penyerahan JKP ke luar

0%


*Terkait Ps.9 (3) – diatur Ps.15A
* Wajib buat u/ setiap penyerahan Ps.16D
*1 tempat / lebih (a/ pemberitahuan tertulis PKP ke DJP)
*pembayaran, bila dibayar lebih dulu (Ps.11 (2)






**
Harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran (termasuk termin atas sebagian tahap pekerjaan) (Ps.13 (1a) butir b dan c)

**
Harus dibuat pada saat lain (PMK)

**saat lain (Ps.11 (4))









FAKTUR PAJAK
Harus memenuhi syarat FORMAL dan Material (Ps.13 (9))
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: Ps. 13 (5))
a.       nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
b.       nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
c.       jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
d.       Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
e.       Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut
f.        kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g.       nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
DJP dapat menentukan Dokumen Tertentu yg kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak (Ps. 13 (8))
Pembuatan, pembetulan, penggantian (PMK) (Ps. 13 (8))
OP / Badan yang tidak dikukuhkan sbg PKP dilarang membuat Faktur Pajak. Apabila FP telah dibuat, maka OP / Badan tersebut harus setorkan pajak yang terjantum dalam Faktur ke Kas Negara. (Ps.14)









KREDIT PAJAK


Pada Akhir Masa Pajak
PM (Bayaran) dikreditkan (digunakan untuk membayar/dihutangkan dengan) PK (Pungutan)

Jika, YANG sudah DIBAYAR           lebih kecil dari   YANG DIPUNGUT             maka PPN KURANG BAYAR
                (ongkos produksi / PK)                                   (harga jual/PM)



Jika, YANG sudah DIBAYAR           lebih besar dari YANG DIPUNGUT             maka PPN LEBIH BAYAR -> Kompensasi  (digunakan untuk bayar utang berikutnya) / Restitusi (diminta kembali)



PENYETORAN
Pada Akhir Masa Pajak, setiap PKP wajib Lapor (pungutan dan pembayaran terutang) kepada Kepala KPP Setempat selambat-lambatnya:
Ø  Tanggal 20 setelah akhir Masa Pajak
Ø  ATAU paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan


KHUSUS
Bila Pemungut PPN (Wajib Pungut/Wapu) adalah Instansi Pemerintah/Badan-Badan tertentu yang ditunjuk, maka penyerahan BKP/JKP oleh PKP harus disertai surat tagihan, Faktur Pajak, dan SSP. Selanjutnya pada saat membayar/mengganti Pemungut Pajak “memungut” dan menyetorkan SSP a.n. PKP dan melaporkan kepada KPP Setempat. SSP diserahkan kepada PKP. Pelaporan atas penyerahan kepada pemungut tersebut di SPT Masa PPN Pada Masa Pembayaran (bukan pada saat penagihan atau penyerahan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar