Mengenal Pajak Pertambahan Nilai
(PPN dan PPnBM)
Karakteristik
1)
Pajak
Objektif
Kondisi objek, bukan kondisi subjek. Yakni
timbul kewajiban sejak saat timbul keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum
yang dikenakan pajak.
2)
PPN -
Pajak Tidak Langsung
Pemikul Beban Pajak (Pembeli/Penerima BKP/JKP)
berbeda dengan Penanggungjawab atas Pembayaran Pajak ke Kas Negara
(PKP/Penjual). Dalam hal ekonomis, beban pajak dialihkan kepada pihak lain
(yang mengkonsumsi), dan secara yuridis, tanggungjawab pembayaran tidak ada di
tangan pemikul.
3)
Multi stage tax
Setiap penyerahan
barang menjadi objek PPN (dari pabrikan, pedagang besar dalam berbagai
bentuk atau nama hingga pengecer).
4)
Pemungutan
menggunakan Faktur Pajak
Sebagai konsekuensi penggunaan credit method (kredit pajak) untuk
menghitung PPN, maka PKP diwajibkan membuat Faktur Pajak (sebagai Bukti
Pemungutan Pajak sekaligus Bukti Pembayaran Pajak).
5)
PPN –
Pajak atas Konsumsi Umum Dalam Negeri
PPN hanya dikenakan atas konsumsi BKP/JKP yang
dilakukan di dalam negeri (produk domestik dan impor).
Dasar
Hukum
UU 8/ 83 – 8/ 84
– 11/ 94 – 18/ 00 – 42/ 09
PP 1/2012 (perluas cakupan PKP)
PMK 252/PMK.011/2012 tentang
Non-BKP gas bumi
PMK 18/PMK.010/2015 tentang Non-BKP
jasa boga
PMK 223/PMK.011/2014 tentang
Non-JKP jasa pendidikan
PMK 80/PMK.03/2012 tentang
Non-JKP jasa angkutan umum darat, air, udara
PMK 83/PMK.03/2012 tentang
Non-JKP jasa tenaga kerja
PMK 43/PMK.010/2015 tentang
Non-JKP jasa perhotelan
PMK 82/PMK.03/2012 tentang
Non-JKP jasa yang disediakan pemerintah
PMK 122/PMK.03/2012 tentang
Non-JKP jasa penyedian tempat parkir
PMK 197/PMK.03/2013 tentang
Pengusaha Kecil
PMK 56/PMK.03/2015 tentang Dasar
Pengenaan Pajak “Nilai Lain” yang tidak dapat dikreditkan
Informasi:
- DAERAH PABEAN : Peta Indonesia, batas wilayah Indonesia + ZEE + Landas Kontinental
- SUBJEK DAN AKTIVITAS Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana bagan berikut:
- DAERAH PABEAN : Peta Indonesia, batas wilayah Indonesia + ZEE + Landas Kontinental
- SUBJEK DAN AKTIVITAS Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana bagan berikut:
Mekanisme Pengenaan PPN
SAAT SETOR
|
FAKTUR PAJAK (Ps.13)
|
TERUTANG di
(Ps.12)
|
TERUTANG pada
saat (Ps.11)
|
OBYEK – TARIF
|
||||
PPN dikenakan atas (Ps.4)
|
Tarif (Ps.7)
|
PPnBM
dikenakan terhadap (Ps.5)
|
Tarif (Ps.8)
|
|||||
Wajib buat u/ setiap
penyerahan
Harus dibuat pada saat
penyerahan
*”SETIAP” bisa
saja jadi 1 Faktur u/ Pembeli/Penerima yang sama, selama 1 bulan kalender –
dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan
|
Tempat tinggal / kedudukan
dan/atau
tempat kegiatan usaha
dilakukan / lain selain itu (Per DJP)
#umum
|
penyerahan
|
1. Penyerahan
(BKP/JKP) (di dalam Daerah) (o/ Pengusaha)
1.1 Yang
Termasuk Penyerahan
BKP ( Ps.1A )
a) Penyerahan :
- hak atas BKP (perjanjian)
- BKP kepada pedagang
perantara atau melalui juru lelang
- BKP dari Pusat ke Cabang
atau sebaliknya dan/atau Antar Cabang
- BKP secara konsinyasi
- BKP o/ PKP dalam rangka
perjanjian pembiayaan (syariah), yang penyerahannya dianggap langsung dari
PKP kepada pihak yang membutuhkan BKP
Tidak Termasuk Penyerahan BKP adalah
Penyerahan BKP:
- kepada makelar (KUHD)
- u/ jaminan utang-piutang
- Pusat ke Cabang atau
sebaliknya dan/atau Antar Cabang, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan
tempat pajak terutang
b) Pengalihan BKP (perjanjian
sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing))
Tidak Termasuk
Penyerahan BKP : Pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan
pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah PKP
c) Pemakaian sendiri
dan/atau pemberian cuma-cuma atas BKP
d) BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran
perusahaan (berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan)
Tidak Termasuk
Penyerahan BKP : BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan (berupa aktiva
yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan) dan yang Pajak
Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
1.2 Penyerahan
JKP (Ps.1
(7))
Penyerahan Jasa Kena Pajak
adalah setiap kegiatan pemberian JKP
|
SEMUA BARANG
adalah kena pajak, kecuali yang terdapat dalam 4 Kelompok Barang Tidak Kena
Pajak (
Ps.4A (2) )
a) hasil pertambangan atau
pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
b) kebutuhan pokok (yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak)
c) makanan dan minuman (yang
disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi
makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk
makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering)
d) uang, emas batangan, dan
surat berharga.
SEMUA JASA
adalah kena pajak, kecuali yang terdapat dalam 17 Kelompok Jasa Tidak Kena
Pajak (
Ps.4A (3) )
a)
pelayanan kesehatan medis
b)
pelayanan sosial
c)
pengiriman surat dengan perangko
d)
keuangan
e)
asuransi
f)
keagamaan
g)
pendidikan
h)
kesenian dan hiburan
i)
penyiaran yang tidak bersifat iklan
j)
angkutan umum (darat, air, udara dalam negeri yang menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri)
k)
tenaga kerja
l)
perhotelan
m) yang disediakan oleh
pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
n)
penyediaan tempat parkir
o)
telepon umum dengan menggunakan uang logam
p)
pengiriman uang dengan wesel pos
q)
boga atau katering
|
10%
*Persentase
Tarif pada dasarnya Datar, 10, tapi bisa 5 – 15 % (PP)
*ekspor : 0%
|
1. Penyerahan
BKP (tergolong mewah) (o/ Pengusaha yg menghasilkan BKP tsb di dalam Daerah
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya)
|
10 – 200 % (PP
tarif – PMK jenis)
*u/ Ekspor
BKP-M : 0%
|
|
Tidak wajib
buat
|
Di tempat tinggal /
kedudukan
Dan/atau
Tempat kegiatan usaha
|
pemanfaatan
|
2. Pemanfaatan
(BKP TB/JKP) (dari luar Daerah) (di dalam Daerah)
Ps. 1 (8) dan (10)
|
10%
|
2. Impor BKP
(tergolong mewah)
|
|||
Tidak wajib
buat
|
Di tempat BKP dimasukkan dan
dipungut melalui Dirjen Bea Cukai
|
Impor
|
3. Impor BKP
Impor adalah setiap kegiatan
memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean ( Ps.1 (9) )
|
10%
|
PPnBM dikenakan 1x pada saat
penyerahan atau impor tsb. (Ps.5 (2))
|
|||
Wajib buat u/ setiap
penyerahan ekspor
|
#umum
|
Ekspor
|
4. Ekspor (o/
PKP)
a. BKP B (Ps.1 (11) ) – mengeluarkan BKP B dari dalam ke luar
b. BKP TB (Ps.1 (28) ) – pemanfaatan
BKP TB dari dalam di luar
c. JKP (cek
PMK) (Ps.1
(29) ) – penyerahan JKP ke luar
|
0%
|
||||
*Terkait Ps.9
(3) – diatur Ps.15A
|
* Wajib buat u/ setiap
penyerahan Ps.16D
|
*1 tempat / lebih (a/
pemberitahuan tertulis PKP ke DJP)
|
*pembayaran, bila
dibayar lebih dulu (Ps.11 (2)
|
|||||
**
Harus dibuat pada saat penerimaan
pembayaran (termasuk termin atas sebagian tahap pekerjaan) (Ps.13 (1a) butir
b dan c)
**
Harus dibuat pada saat lain
(PMK)
|
**saat lain (Ps.11 (4))
|
FAKTUR PAJAK
Harus memenuhi syarat
FORMAL dan Material (Ps.13 (9))
Dalam Faktur Pajak
harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: Ps. 13 (5))
a.
nama,
alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak
b.
nama,
alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima
Jasa Kena Pajak
c.
jenis
barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
d.
Pajak Pertambahan
Nilai yang dipungut
e.
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut
f.
kode,
nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g.
nama dan
tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
DJP dapat menentukan
Dokumen Tertentu yg kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak (Ps. 13 (8))
Pembuatan, pembetulan,
penggantian (PMK) (Ps. 13 (8))
OP / Badan yang tidak
dikukuhkan sbg PKP dilarang membuat Faktur Pajak. Apabila FP telah dibuat,
maka OP / Badan tersebut harus setorkan pajak yang terjantum dalam Faktur ke
Kas Negara. (Ps.14)
KREDIT PAJAK
Pada Akhir Masa Pajak
PM (Bayaran)
dikreditkan (digunakan untuk membayar/dihutangkan dengan) PK (Pungutan)
Jika, YANG sudah DIBAYAR lebih kecil dari YANG DIPUNGUT maka PPN KURANG BAYAR
(ongkos
produksi / PK) (harga
jual/PM)
Jika, YANG sudah DIBAYAR lebih besar dari YANG DIPUNGUT maka PPN LEBIH BAYAR -> Kompensasi (digunakan untuk bayar utang berikutnya) / Restitusi (diminta kembali)
PENYETORAN
Pada Akhir Masa
Pajak, setiap PKP wajib Lapor (pungutan dan pembayaran terutang) kepada Kepala
KPP Setempat selambat-lambatnya:
Ø Tanggal 20 setelah akhir Masa Pajak
Ø ATAU paling lama akhir bulan berikutnya setelah
berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan
KHUSUS
Bila Pemungut PPN (Wajib Pungut/Wapu) adalah Instansi Pemerintah/Badan-Badan
tertentu yang ditunjuk, maka penyerahan BKP/JKP oleh PKP harus disertai surat
tagihan, Faktur Pajak, dan SSP. Selanjutnya pada saat membayar/mengganti
Pemungut Pajak “memungut” dan menyetorkan SSP a.n. PKP dan melaporkan kepada
KPP Setempat. SSP diserahkan kepada PKP. Pelaporan atas penyerahan kepada
pemungut tersebut di SPT Masa PPN Pada Masa Pembayaran (bukan pada saat
penagihan atau penyerahan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar