Kamis, 02 Mei 2019

Catatan Hukum Perbandingan Perdata: Civil Law


Hukum Perbandingan Perdata : Civil Law

5 maret 2014
Tradisi hukum Eropa Kontinental atau yang disebut juga dengan tradisi ‘civil law’ merupakan tradisi hukum yang paling tua dan paling banyak perngaruhnya serta meluas dipergunakan di dunia ini. Tradisi hukum Eropa Kontinental ini(civil law) mengandalkan kitab undang-undang (code) sebagai dasar hukum utamanya. Tradisi hukum Eropa Kontinental ini dianggap lahir sejak tahun 450 SM, saat mulai berlakunya “Undang-Undang Dua Belas Pasal” (The Twelve Tables) di Romawi, meskipun akar dari tradisi hukum Eropa Kontinental yang cukup signifikan diambil dari Kompilasi Hukum Romawi “Justanian” yang terbentuk dalam tahun 534 M, yang terdiri dari 3 bagian yaitu : (1) tentang orang / Of Person, (2) tentang benda / of Things, (3) tentang perikatan /of Obligation.[1]
Dasar dari tradisi hukum ini adalah hukum Romawi. Hukum Romawi menggunakan kitab undang-undang sebagai sumber hukum dan dasar hukum utamanya. Sistem hukum Romawi sangat mengandalkan unsur-unsur logis dan sistematikan berpikir, seperti yang dikatakan oleh D’Aguesseau bahwa: Roma diatur oleh akal pikiran, tidak lagi diatur oleh penguasa.[2] “Rome was rulling by her reason, having ceased to rule by her authority” .
Adapun hukum Romawi dalam perkembangannya terpecah menjadi 2  kutub, yakni hukum Romawi Jerman (Romano Germanio) yang dianut oleh Negara Jerman, dan tradisi hukum romawi Prancis (The Romanistic Legal Family). Terdapat berbagai ahli hukum dan literatur yang memiliki pandangan berbeda mengenai apakah civil law merujuk pada kategori tradisi hukum Romano Germanio atau The Romanistic Legal Family?
Di dalam buku “Perbandingan Hukum Perdata” yang ditulis Munir Fuady, tradisi hukum romawi Prancis (The Romanistic Legal Family) dianut oleh sebagian besar Negara Eropa beserta jajahannya, seperti Negara Prancis, Spanyol, Italia, Belanda, dan karenanya Indonesia sebagai bekas jajahannya.[3] Beberapa literatur juga menulis bahwa yang dimaksud sebagai civil law  adalah tradisi hukum romawi Prancis (The Romanistic Legal Family). Istilah civil law dianggap merupakan bawaan dari Prancis yang kemudian memberlakukannya di Negara jajahannya, termasuk ke Belanda dan berlanjut ke Indonesia. Civil Law Prancis (1804) merupakan prototype keseluruhan keluarga hukum romawi (The Romanistic Legal Family). Civil law lahir dalam suasana Revolusi Perancsi, dimana terdapat tradisi liberal yang memperjuangkan penghapusan hak-hak feudal, pelarangan sistem perbudakan, dan pembebanan pajak yang sama bagi semua kelas sosial. Jargon revolusi ini adalah liberte, egalite, dan fratemite (kebebasan, kesetaraan dan persaudaraan). Civil Law 1804 telah mengakomodasi semangat hukum alam dalam pengaturan penjaminan kebebasan pribadi untuk terlebih dalam kegiatan-kegiatan ekonomi, kebebasan memiliki harta benda, hubungan keluarga, warisan dan kebebasan berkontrak. Pada Civil Law 1804 diatur antara lain, jika seseorang telah melakukan kesalahan, sekalipun hal tersebut disebabkan bukan karena suatu kesengajaan, tetapi karena kelalian, maka ia tetap diwajibkan memberi ganti rugi. Ini berarti telah diakomodasikan kebebasan pada seseorang untuk melakukan aktivitas keperdataannya dan kebebasan keinginan seseorang untuk meminta pertanggungjawaban kepada orang lain sebagai akibat terganggunyaa hak keperdataan yang dimilikinya. Sehingga, yang dimaksud sebagai civil law  adalah tradisi hukum romawi Prancis (The Romanistic Legal Family).
Di sisi yang berlainan Prof.H.R Sardjono, SH dan Ny.Hj.Frieda Husni Hasbullah,S.H dalam buku “Bunga Rampai Perbandingan Hukum Perdata” menuliskan bahwa yang termasuk Keluarga Hukum Romano Germania adalah Belanda, Prancis, Jerman, Swiss, Spanyol, dan Negara jajahannya.[4]  Keluarga hukum Romano Germania (Romawin Jerman) dikatakan berlandaskan pada Hukum Romawi. Hukum-hukum Nasional yang termasuk dalam Keluarga Hukum Romano Germania memiliki pokok pikiran, asas, pengertian, dan prinsip dari hukum Romawi yang pada dasarnya mempunyai karakter yang sama karena bersumber pada hukum yang sama yang dapat berupa UU, peraturan-peraturan tertulis lainnya, konsepsi serta struktut hukumnya. Sementara itu yang termasuk ‘hukum yang mengikat orang’ dikaitkan dengan norma, keadilan serta moral. Sifat hukum disini pada hakekatnya berkembang sebagai hukum privat, kemudian tumbuh bidang-bidang hukum baru. Hukum Romano Germania mulai tumbuh dan berkembang di daratan Eropa dan dikembangkan oleh kalangan Universitas sejak abad XII sebagai suatu usaha bersama berlandaskan Corpus Iuris Civilis dari Kaisar Justinianus. Atas dasar landasan tersebut dikembangkanlah ilmu pengetahuan hukum di Negara-negara di daratan Eropa yang berintisarikan pengertian-pengertian serta prinsip-prinsip hukum yang sama serta disesuaikan dengan kebutuhan menurut waktu dan tempat. Adapun istilah Roman-Germania menurut Rene David dimaksudkan untuk memperingati jasa pada kalangan Universitas di Negara Latin dan Jaerman sebagai usaha bersama yang telah mengembangkan ilmu pengetahuan hukum di daratan Eropa.  Dalam perkembangan selanjutnya hukum ini menguasai daerah-daerah yang luas di luar daratan Eropa, baik sebagai akibat penjajahan atau resepsi (memperbaruhi hukum nasional). Dalam hal resepsi cenderung tidak meliputi seluruh bidang hukum. Faktor hukum agama dan kebudayaan mempengaruhi cara menerapkan hukum yang diresepsi.[5]
Dalam hal untuk dapat menemukan persamaan dan perbedaan antara sistem hukum satu dan lainnya (keluarga hukum satu dan lainnya) maka digunakan sejunlah kategori. Dalam hal untuk mengkategorikan suatu sistem hukum adalah Romano Germania, maka dapat dilakukan suatu upaya perbandingan hukum umum, dengan membandingkannya, misalnya dengan Common Law. Hal yang diperbandingkan disini adalah sistem hukumnya secara keseluruhan, yang berlaku pada keluarga hukum Romano Germania dan Common law. Pelaksanaan perbandingan tersebut tidak didasarkan pada setiap unusr pembanding, melainkan hanya didasarkan pada (1) Struktur Hukum, (2) Konsepsi Hukum, (3) Sumber Hukum. [6]
-          Hal terkait konsepsi hukum, maka pada keluarga Hukum Romanio Germania, fungsi norma hukum adalah menciptkan tertib dalam masyarakat dan mencegah terjadinya benturan kepentingan (policy directing). Norma hukum dirumuskan secara umum, dalam bentuk norma hukum yang tertulis (perturan perundang-undangan), dengan maksud untuk dapat mencakup lebih banyak berbagai aspek kehidupan masyarkat, dan dengan harapan tidak cepat usang, melainkan dapat lebih mengikuti perkembangan zaman. Misalnya ketentuan pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian, digunakan untuk perjanjian bernama maupun yang tidak bernama.
-          Selanjutnya berdasarkan struktur hukumnya, maka keluarga Hukum Romanio Germania mengenal pengelompokkan norma hukum, yakni hukum privat dan hukum public. Hal ini didasarkan pada sifat hubungan hukum, kepentingan hukum yang diatur di dalamnya dan bagaimana cara mempertahankan kepentingan hukum tersebut.
-          Berikutnya, sumber hukum utama pada keluarga Hukum Romanio Germania adalah peraturan perundang-undangan, berupa UUD, undang-undang, kodifikasi atau produk-produk legislatifm setelah itu baru sumber hukum lainnya (hal.53 buku ajar) Faktor yang memegang peranan dalam mementukan sumber hukum ini adalah penemuan hukum, antara lain misalnya factor kebiasaan, yurisprudensi, doktrin dan lainnya. 
Pada kesimpulannya, diantara para ahli hukum tidak tercapai kesatuan pendapat apakah civil law merupakan bagian dari Romano Germania (Jerman) atau The Romanistic Legal Family (Prancis). Namun demikian bila membicarakan mengenai civil law maka fokus pembicaraan sudah dapat dipastikan adalah Negara-negara di Eropa Kontinental.


       [1] Munir Fuady, “Perbandingan Hukum Perdata”, cet.1, (Bandung : PT.Citra Aditya Bakti, 2005), hal. 5.
       [2] Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven, USA : Yale University Press, 1954, hal.143
[3] Munir Fuadi, Op.cit.,.
[4] Sardjono dan Frieda Husni Hasbullah, “Bunga Rampai Perbandingan Hukum Perdata”, cet.2, (Jakarta : Ind-Hill-Co, 2003), hal.48.
[5] Ibid.,hal.47.
       [6] Tim Pengajar Perbandingan Hukum Perdata, “Seri Materi Kuliah : Perbandingan Hukum Perdata”, (Depok: FHUI, 2000-2001), hal 47.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar