Hukum Perbandingan Perdata : Civil Law
5 maret 2014
Tradisi hukum Eropa
Kontinental atau yang disebut juga dengan tradisi ‘civil law’ merupakan tradisi
hukum yang paling tua dan paling banyak perngaruhnya serta meluas dipergunakan
di dunia ini. Tradisi hukum Eropa Kontinental ini(civil law) mengandalkan kitab undang-undang (code) sebagai dasar
hukum utamanya. Tradisi hukum Eropa Kontinental ini dianggap lahir sejak tahun
450 SM, saat mulai berlakunya “Undang-Undang Dua Belas Pasal” (The Twelve
Tables) di Romawi, meskipun akar dari tradisi hukum Eropa Kontinental yang
cukup signifikan diambil dari Kompilasi Hukum Romawi “Justanian” yang terbentuk
dalam tahun 534 M, yang terdiri dari 3 bagian yaitu : (1) tentang orang / Of
Person, (2) tentang benda / of Things, (3) tentang perikatan /of Obligation.[1]
Dasar dari tradisi
hukum ini adalah hukum Romawi. Hukum Romawi menggunakan kitab undang-undang
sebagai sumber hukum dan dasar hukum utamanya. Sistem hukum Romawi sangat
mengandalkan unsur-unsur logis dan sistematikan berpikir, seperti yang
dikatakan oleh D’Aguesseau bahwa: Roma diatur oleh akal pikiran, tidak lagi
diatur oleh penguasa.[2]
“Rome was rulling by her reason, having ceased to rule by her authority” .
Adapun hukum Romawi dalam
perkembangannya terpecah menjadi 2
kutub, yakni hukum Romawi Jerman (Romano Germanio) yang dianut oleh
Negara Jerman, dan tradisi hukum romawi Prancis (The Romanistic Legal Family).
Terdapat berbagai ahli hukum dan literatur yang memiliki pandangan berbeda
mengenai apakah civil law merujuk
pada kategori tradisi hukum Romano Germanio atau The Romanistic Legal Family?
Di dalam buku
“Perbandingan Hukum Perdata” yang ditulis Munir Fuady, tradisi hukum romawi
Prancis (The Romanistic Legal Family) dianut oleh sebagian besar Negara Eropa
beserta jajahannya, seperti Negara Prancis, Spanyol, Italia, Belanda, dan karenanya
Indonesia sebagai bekas jajahannya.[3]
Beberapa literatur juga menulis bahwa yang dimaksud sebagai civil law adalah tradisi hukum romawi Prancis (The
Romanistic Legal Family). Istilah civil
law dianggap merupakan bawaan dari Prancis yang kemudian memberlakukannya
di Negara jajahannya, termasuk ke Belanda dan berlanjut ke Indonesia. Civil Law
Prancis (1804) merupakan prototype keseluruhan keluarga hukum romawi (The
Romanistic Legal Family). Civil law lahir dalam suasana Revolusi Perancsi,
dimana terdapat tradisi liberal yang memperjuangkan penghapusan hak-hak feudal,
pelarangan sistem perbudakan, dan pembebanan pajak yang sama bagi semua kelas
sosial. Jargon revolusi ini adalah liberte,
egalite, dan fratemite
(kebebasan, kesetaraan dan persaudaraan). Civil Law 1804 telah mengakomodasi
semangat hukum alam dalam pengaturan penjaminan kebebasan pribadi untuk
terlebih dalam kegiatan-kegiatan ekonomi, kebebasan memiliki harta benda,
hubungan keluarga, warisan dan kebebasan berkontrak. Pada Civil Law 1804 diatur
antara lain, jika seseorang telah melakukan kesalahan, sekalipun hal tersebut
disebabkan bukan karena suatu kesengajaan, tetapi karena kelalian, maka ia
tetap diwajibkan memberi ganti rugi. Ini berarti telah diakomodasikan kebebasan
pada seseorang untuk melakukan aktivitas keperdataannya dan kebebasan keinginan
seseorang untuk meminta pertanggungjawaban kepada orang lain sebagai akibat
terganggunyaa hak keperdataan yang dimilikinya. Sehingga, yang dimaksud sebagai
civil law adalah tradisi hukum romawi Prancis (The
Romanistic Legal Family).
Di sisi yang berlainan
Prof.H.R Sardjono, SH dan Ny.Hj.Frieda Husni Hasbullah,S.H dalam buku “Bunga
Rampai Perbandingan Hukum Perdata” menuliskan bahwa yang termasuk Keluarga
Hukum Romano Germania adalah Belanda, Prancis, Jerman, Swiss, Spanyol, dan
Negara jajahannya.[4] Keluarga hukum Romano Germania (Romawin
Jerman) dikatakan berlandaskan pada Hukum Romawi. Hukum-hukum Nasional yang
termasuk dalam Keluarga Hukum Romano Germania memiliki pokok pikiran, asas,
pengertian, dan prinsip dari hukum Romawi yang pada dasarnya mempunyai karakter
yang sama karena bersumber pada hukum yang sama yang dapat berupa UU,
peraturan-peraturan tertulis lainnya, konsepsi serta struktut hukumnya.
Sementara itu yang termasuk ‘hukum yang mengikat orang’ dikaitkan dengan norma,
keadilan serta moral. Sifat hukum disini pada hakekatnya berkembang sebagai
hukum privat, kemudian tumbuh bidang-bidang hukum baru. Hukum Romano Germania
mulai tumbuh dan berkembang di daratan Eropa dan dikembangkan oleh kalangan
Universitas sejak abad XII sebagai suatu usaha bersama berlandaskan Corpus
Iuris Civilis dari Kaisar Justinianus. Atas dasar landasan tersebut
dikembangkanlah ilmu pengetahuan hukum di Negara-negara di daratan Eropa yang
berintisarikan pengertian-pengertian serta prinsip-prinsip hukum yang sama
serta disesuaikan dengan kebutuhan menurut waktu dan tempat. Adapun istilah
Roman-Germania menurut Rene David dimaksudkan untuk memperingati jasa pada
kalangan Universitas di Negara Latin dan Jaerman sebagai usaha bersama yang
telah mengembangkan ilmu pengetahuan hukum di daratan Eropa. Dalam perkembangan selanjutnya hukum ini
menguasai daerah-daerah yang luas di luar daratan Eropa, baik sebagai akibat
penjajahan atau resepsi (memperbaruhi hukum nasional). Dalam hal resepsi
cenderung tidak meliputi seluruh bidang hukum. Faktor hukum agama dan
kebudayaan mempengaruhi cara menerapkan hukum yang diresepsi.[5]
Dalam hal untuk dapat
menemukan persamaan dan perbedaan antara sistem hukum satu dan lainnya
(keluarga hukum satu dan lainnya) maka digunakan sejunlah kategori. Dalam hal
untuk mengkategorikan suatu sistem hukum adalah Romano Germania, maka dapat
dilakukan suatu upaya perbandingan hukum umum, dengan membandingkannya,
misalnya dengan Common Law. Hal yang diperbandingkan disini adalah sistem
hukumnya secara keseluruhan, yang berlaku pada keluarga hukum Romano Germania
dan Common law. Pelaksanaan perbandingan tersebut tidak didasarkan pada setiap
unusr pembanding, melainkan hanya didasarkan pada (1) Struktur Hukum, (2)
Konsepsi Hukum, (3) Sumber Hukum. [6]
-
Hal
terkait konsepsi hukum, maka pada keluarga Hukum Romanio Germania, fungsi norma
hukum adalah menciptkan tertib dalam masyarakat dan mencegah terjadinya
benturan kepentingan (policy directing). Norma hukum dirumuskan secara umum,
dalam bentuk norma hukum yang tertulis (perturan perundang-undangan), dengan
maksud untuk dapat mencakup lebih banyak berbagai aspek kehidupan masyarkat,
dan dengan harapan tidak cepat usang, melainkan dapat lebih mengikuti
perkembangan zaman. Misalnya ketentuan pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat
sah perjanjian, digunakan untuk perjanjian bernama maupun yang tidak bernama.
-
Selanjutnya
berdasarkan struktur hukumnya, maka keluarga Hukum Romanio Germania mengenal
pengelompokkan norma hukum, yakni hukum privat dan hukum public. Hal ini
didasarkan pada sifat hubungan hukum, kepentingan hukum yang diatur di dalamnya
dan bagaimana cara mempertahankan kepentingan hukum tersebut.
-
Berikutnya,
sumber hukum utama pada keluarga Hukum Romanio Germania adalah peraturan
perundang-undangan, berupa UUD, undang-undang, kodifikasi atau produk-produk
legislatifm setelah itu baru sumber hukum lainnya (hal.53 buku ajar) Faktor
yang memegang peranan dalam mementukan sumber hukum ini adalah penemuan hukum,
antara lain misalnya factor kebiasaan, yurisprudensi, doktrin dan lainnya.
Pada kesimpulannya, diantara para ahli hukum tidak tercapai kesatuan
pendapat apakah civil law merupakan bagian dari Romano Germania (Jerman) atau
The Romanistic Legal Family (Prancis). Namun demikian bila membicarakan
mengenai civil law maka fokus pembicaraan sudah dapat dipastikan adalah
Negara-negara di Eropa Kontinental.
[3] Munir
Fuadi, Op.cit.,.
[4]
Sardjono dan Frieda Husni Hasbullah, “Bunga Rampai Perbandingan Hukum Perdata”,
cet.2, (Jakarta : Ind-Hill-Co, 2003), hal.48.
[5]
Ibid.,hal.47.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar