Kamis, 02 Mei 2019

Analisis: Klausula Baku


ANALISIS KLASULA BAKU

2 Maret 2014
Klausula Baku merupakan klausula pada suatu perjanjian baku yang mana merupakan standar dalam suatu perjanjian antara para pihak. Adanya klausula baku mencerminkan ketidakseimbangan kedudukan pada pihak, dalam hal hukum perlindungan konsumen, maka klausula baku ini menunjukkan kedudukan Pelaku Usaha yang lebih tinggi daripada Konsumen. Klausula baku lazimnya sudah diformat sama dan berlaku bagi siapa saja pihak yang hendak mengikatkan diri dengan klausula baku tersebut. Adanya klausula baku tersebut merupakan bentuk dari adanya “take or leave it- contract”. Hal ini dapat menjadi suatu pelanggaran terhadap syarat sah perjanjian sebagaimana diatur pasal 1320 KUHPerdata.
Hukum Perlindungan Konsumen merupakan hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dari adanya kesewenang-wenangan Pelaku Usaha, termasuk pencantuman klausula baku yang merendahkan harkat martabat dan merugikan konsumen. UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (untuk selanjutnya disebut UU Perlindungan Konsumen) mengatur bahwa pada dasarnya Klausula Baku tersebut diperbolehkan namun apabila memenuhi ketentuan pasa 18 UU Perlindungan Konsumen maka klausula baku tersebut dilarang dan memiliki akibat hukum yang tidak main-main yakni klausula tersebut menjadi batal demi hukum.
Berikut adalah ketentuan Disclaimer pada Nota pemberian jasa cuci kering di Laundry Private Washing :





Pada bagian “Disclaimer” tersebut terdapat adanya klausula baku Pasal 1 angka 10 UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa yang dimaksud dengan Klasula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syaratsyarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Nota dan disclaimer sudah memiliki format yang baku. Pada bagian Disclaimer tersebut merupakan ketentuan dan syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh Laundry Private Washing yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh para konsumennya.
Klausula baku adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam hubungan Pelaku Usaha dan Konsumen. Namun demikian, terdapat pembatasan terhadap klasula baku tersebut. Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa terdapat klasula baku yang dilarang. Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen mengatur sebagai berikut:
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa     yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Selanjutnya pasal 18 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.Adapun setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum (pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen). Selanjutnya pasal 18 ayat (4) UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang ini.
Keseluruhan poin pada disclaimer tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen, yakni mengenai pengalihan tanggungjawab pelaku usaha. Kalimat “Kami tidak bertanggungjawab apabila…..” menunjukkan bahwa Pelaku Usaha mengalihkan tanggung jawabnya terhadap beberapa hal yang terjadi pada pakaian tersebut. Hal ini sangat merugikan konsumen. Pengalihan tanggungjawab tersebut menyebabkan Konsumen dipaksa setuju untuk tidak dapat menuntut Pelaku Usaha ataupun menyalahkan Pelaku Usaha dan meminta ganti rugi apabila terjadi hal sebagaimana dimaksud tersebut. Padahal Pelaku Usaha sudah sewajibnya beritikad baik untuk menjunjung tinggi profesionalitas dan kualitas jasa yang diberikannya. Bukannya sebaliknya malah tampak tidak bertanggungjawab dengan melepaskan tanggungjawab nya. Ketentuan pengalihan tanggungjawab tersebut memenuhi ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen.
Adapun pada disclaimer tersebut terdapat pula pemberian kuasa sepihak kepada pihak Laundry Private Washing untuk menyumbangkan pakaian bila tidak diambil dalam waktu 30 hari. Hal ini dapat pula dilihat sebagai suatu larangan suatu klausula baku, yakni ketentuan pasal 18 ayat (1) hururf d yang manyatakan bahwa “menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran”. Meskipun pemberian kuasa tersebut disyaratkan terhadap barang bukan jasa (dalam hal ini jasa cuci kering), dan terkait dengan angsuran (dalam hal ini pembayaran jasa dilakukan lunas setelah jasa dilakukan) namun pengertian pasal ini dapat diperluas terkait dengan semangat UU Perlindungan Konsumen yakni untuk melindungi konsumen maka, hal terkait pemberian kuasa terhadap jasa ini pun dapat dikatakan merugikan konsumen dan merupakan klasula yang sudah seharusnya dilarang pula.
Adanya klausula baku sebagaimana memenuhi ketentuan pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tersebut menyebabkan klausula tersebut batal demi hukum. Artinya batal demi hukum adalah perjanjian dianggap tidak sah dan tidak pernah ada. Sehingga apabila terjadi hal sebagaimana diatur dalam klausula tersebut maka Konsumen dapat menuntut Pelaku Usaha. Tuntutannya dapat berupa ganti rugi maupun pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar