Hak konsumen
5 Maret 2014
1.
J.F.Kennedy (Presiden AS) :
Pada
tanggal 15 Maret 1962 J.F Kennedy melalui “A Special Message for the Protection
of Cunsumer Interest” atau yang lebih
dikenal sebagai “Declaration of Consumer Right” atau The Four Basic Right (Empat
Hak Dasar Konsumen). Hak-hak dasar umum yang diakui secara internasional
tersebut adalah[1] :
-
The
right to safety, yakni hak unutk mendapat atau memperoleh keamanan.
Konsmen memiliki hak memperoleh perlindungan atas keamanan barang dan jasa.
Misalnya makanan dan minuman yang dikonsumsi harus aman bagi kesehatan konsumen
dan masyarkat umumnya. Produk makanan yang aman artinya memiliki standar
kesehatan, gizi, sanitasi, serta tida mengandung zat-zat yang dapat
membahayakan manusia dalam jangka pendek ataupun jangka panjang. Di Amerika
Serikat, hak ini merupakan hak pertama dan tertua serta paling tidak
konroversial karena hak ini didukung dan disetujui oleh kalangan bisnis dan
konsumen atau pemangku kepentingan
-
The
right to choose, yakni hak untuk memilih. Artinya Konsumen berhak
mengakses dan memilih barang/jasa pada tingkat harga yang wajar. Konsumen tidak
boleh dipaksa untuk memilih sesuatu yang merugikan dirinya. Hal ini sangat
ditentukan oleh jenis pasar. Dalam struktur pasar monopolo, konsumen dan
masyarakat umum digiring berada pada posisi yang lemah dengan risiko mengalami
kerugian bila tidak memilih atau membeli barang atau jasa dari kaum monopolis.
-
The
right to be informed, yakni hak untuk memperoleh informasi. Konsumen dan
masyarakat berhak memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai suatu
barang/jasa yang dibeli atau dikonsumsinya. Informasi ini menjadi penting untuk
diketahui terkait pertimbangan untuk jadi membeli atau tidak. Konsumen berhak
mengetahui cirri/atribut negative dari suatu produk, misalnya efek samping
mengkonsumsi suatu produk yang dapat dilihat pada label/kemasan produk.
-
The
right to be hear, yakni hak untuk didengarkan. Konsumen berhak untuk
didengarkan kebutuhan dan klainnya, hal ini juga terkait dengan hak memperoleh
informasi.
2.
Consumer International (1960)
Delapan
hak konsumen menurut Consumer International[2]:
-
1. Hak tentang memperoleh
kepuasan akan kebutuhan dasar seperti ketersediaan makanan layak, pakaian,
perawatan kesehatan, pendidikan, ketersediaan air, dan sanitasi.
-
2. Hak untuk mendapatkan
produk dan layanan yang aman dan tidak membahayakan diri sendiri.
-
3. Hak untuk mendapat
informasi (fakta dan penjelasan) tentang produk yang ditawarkan terutama bila
terjadi kesalahpahaman membaca label.
-
4. Hak untuk memilih
produk dan layanan berkualitas dengan harga yang kompetitif.
-
5. Hak untuk didengar
pendapatnya. Dalam rangka pengembangan produk barang dan jasa, pemerintah
sebagai regulator wajib untuk mendengar dan mengakomadasi kepentingan konsumen.
-
6. Hak untuk mendapat
ganti rugi. Konsumen berhak untuk menerima klaim sesuai dengan nominal yang
dirugikan. Termasuk menerima kompensasi untuk kekeliruan, barang cacat, atau
layanan jasa yang tidak memuaskan.
-
7. Hak untuk memperoleh
informasi dan prosedur pemakaian sebelum konsumen membuat keputusan memilih
produk dan layanan. Hak konsumen ini wajib diberikan penyedia produk dan jasa
sebagai bentuk pertanggungjawaban pada hak dasar konsumen.
-
8. Hak untuk hidup di
lingkungan yang sehat. Dimana konsumen berhak untuk hidup dan beraktivitas
tanpa pencemaran yang membahayakan kesehatan. Baik di generasi sekarang maupun
yang akan datang
3.
Guidelines for consumer protection of
1985 (PBB)
3.1.
Sebelum Guidelines for consumer
protection of 1985
PBB menyatakan setiap konsumen dimanapun ia berada, maka ia
bebas memiliki hak-hak dasar sosialnya. Hak-hak dasar yang dimaksud adalah hak
mendapatkan keamanan dan keselamatan, hak memilih, hak didengar, hak
mendapatkan ganti rugi, hak mendapatkan kebutuhan dasar manusia (cukup pangan
dan papan), hak mendapatkan lingkungan yang baik dan bersih serta kewajiban
menjaga lingkungan dan hak mendapatkan pendidikan dasar. PBB menghimbau
seluruh anggota untuk memberlakukan hak-hak konsumen tersebut di negaranya
masing-masing.[3]
Secara
historis, hak-hak dasar konsumen pertama kali dikemukakan oleh Presiden AS
J.F.Kennedy yang dikenal dengan sebutan The Four Basic Right (1962). Kemudian muncul beberapa hak konsumen selain
itu, yaitu hak ganti rugi, hak pendidikan konsumen, hak atas pemenuhan
kebutuhan dasar dan hak atas lingkungan
yang sehat. Selanjutnya, keempat hak tersebut
merupakan bagian dari Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia yang dicanangkan PBB pada tanggal 10 Desember 1948,
masing-masing pada pasal 3, 8, 19, 21
dan pasal 26, yang oleh Organisasi Konsumen Sedunia (International Organization of Consumers Union- IOCU)
ditambahkan 4 hak dasar konsumen lainnya, yakni
-
hak untuk memperoleh
kebutuhan hidup
-
hak untuk memperoleh ganti rugi
-
hak untuk memperoleh
pendidikan konsumen
-
hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih
dan sehat.
Lebih
lanjut, Masyarakat Ekonomin Eropa (Europese Ekonomische Gemeenschap atau EEG)
menyepakati 5 hak dasar konsumen, yaitu ;
-
hak perlindungan kesehatan dan keamanan (recht op
bescherming van zijn gezendheid en veiligheid),
-
hak perlindungan kepentingan
ekonomi (recht op bescherming van zijn
economische belangen),
-
hak mendapat ganti rugi
(recht op schadevergoeding),
-
hak atas penerangan (recht op
voorlichting en vorming), hak untuk didengar (recht om te worden gehord).
Dua
dekade berikutnya, setelah Kennedy menyampaikan pidato, pada Maret 1983, maka Hari Hak Konsumen dirayakan
untuk pertama kali, dan setelah
perjalanan panjang gerakan konsumen sejak pidatonya, hak konsumen akhirnya diterima secara prinsip
oleh pemerintah seluruh dunia dalam
Sidang Majelis Umum PBB (UN General Assembly) tanggal 9 April 1985. Pengakuan hak konsumen dilakukan
melalui adopsi UN guidelines for Consumers Protection. Lobi yang konsisten
oleh kelompok konsumen berdasarkan
guidelines tersebut merupakan kesinambungan untuk meningkatkan dan memperkuat perlindungan
hukum bagi kelanjutan gerakan konsumen
di dunia; baik di negara berkembang maupun di negara maju. Usai Presiden
Amerika Serikat John F. Kennedy sesudah itu, L.B. Johnson, menambahkan perlu
dikembangkan konsep product warranty and product liability[4]
3.2.
Sesudah Guidelines for consumer
protection of 1985
Perserikatan
Bangsa-Bangsa dengan resolusi No.39/248 Tahun 1985 tentang Perlindungan
Konsumen (Guidelines for Consumer Protection) mengatur berbagai kepentingan konsumen
yang perlu dilindungi, yaitu ;
(a) Perlindungan konsumen dari bahaya bagi
kesehatan dan keamanan
(b) Promosi dan perlindungan kepentingan
ekonomi sosial konsumen;
(c)
Tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan kemampuan
mereka melakukan pilihan yang tepat sesuai kehendak dan kebutuhan
pribadi;
(d) Pendidikan konsumen;
(e) Tersedianya upaya ganti rugi yang efektif;
(f)
Kebebasan membentuk organisasi konsumen, untuk
menyuarakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka.
4.
Berdasarkan UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen mengatur, hak konsumen adalah
sebagai berikut[5] :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hakhak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Penjelasan:
Pasal 4
Huruf aj, b,c,d,e,f, : Cukup jelas
Huruf g
Hak untuk diperlukan atau dilayani secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif
berdasarkan suku, agama, budaya, daerah,
pendidikan, kaya, miskin dan status sosial
lainnya.
Huruf h, I : cukup jelas
Daftar Pustaka
Indonesia. UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, LN No.42 Tahun 1999, TLN No.3821.
Consumer
International. “Consumer Rights” http://www.consumersinternational.org/who-we-are/consumer-rights/. Diakses
2 Maret 2014.
Darwis,
Abdi. “Hak Konsumen untuk Mendapat Perlindungan Hukum dalam Industri Perumahan
di Kota Tangerang” http://eprints.undip.ac.id/24439/1/Abdi_Darwis.pdf.
Diakses 2 Maret 2014.
Widyahartono,
Bob. “Telaah Hak-Hak Dasar Konsumen Perlu Sosialisasi Berkesinambungan” http://www.antaranews.com/berita/88305/telaah--hak-hak-dasar-konsumen-perlu-sosial
isasi-berkesinambungan. Diakses pada 2 Maret 2014.
[1]Bob
Widyahartono, “Telaah Hak-Hak Dasar Konsumen Perlu Sosialisasi
Berkesinambungan” http://www.antaranews.com/berita/88305/telaah--hak-hak-dasar-konsumen-perlu-sosialisasi-berkesinambungan,
diakses pada 2 Maret 2014.
[2]Consumer
International, “Consumer Rights”, http://www.consumersinternational.org/who-we-are/consumer-rights/,
diakses 2 Maret 2014.
[3]Delfina
Gusman dan Henny Andriani, “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Kasus
Ganti Rugi Barang Jaminan pada Perum Pegadaian” http://fhuk.unand.ac.id/in/kerjasama-hukum/menuartikeldosen-category/932-perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-atas-kasus-ganti-rugi-barang-jaminan-article.html,
diakses pada 2 Maret 2014.
[4]Abdi
Darwis, “Hak Konsumen untuk Mendapat Perlindungan Hukum dalam Industri
Perumahan di Kota Tangerang”, http://eprints.undip.ac.id/24439/1/Abdi_Darwis.pdf,
diakses 2 Maret 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar