Kamis, 02 Mei 2019

Catatan: Hak Konsumen


Hak konsumen

5 Maret 2014

1. J.F.Kennedy (Presiden AS) :
Pada tanggal 15 Maret 1962 J.F Kennedy melalui “A Special Message for the Protection of Cunsumer Interest”  atau yang lebih dikenal sebagai “Declaration of Consumer Right” atau The Four Basic Right (Empat Hak Dasar Konsumen). Hak-hak dasar umum yang diakui secara internasional tersebut adalah[1] :
-          The right to safety, yakni hak unutk mendapat atau memperoleh keamanan. Konsmen memiliki hak memperoleh perlindungan atas keamanan barang dan jasa. Misalnya makanan dan minuman yang dikonsumsi harus aman bagi kesehatan konsumen dan masyarkat umumnya. Produk makanan yang aman artinya memiliki standar kesehatan, gizi, sanitasi, serta tida mengandung zat-zat yang dapat membahayakan manusia dalam jangka pendek ataupun jangka panjang. Di Amerika Serikat, hak ini merupakan hak pertama dan tertua serta paling tidak konroversial karena hak ini didukung dan disetujui oleh kalangan bisnis dan konsumen atau pemangku kepentingan
-          The right to choose, yakni hak untuk memilih. Artinya Konsumen berhak mengakses dan memilih barang/jasa pada tingkat harga yang wajar. Konsumen tidak boleh dipaksa untuk memilih sesuatu yang merugikan dirinya. Hal ini sangat ditentukan oleh jenis pasar. Dalam struktur pasar monopolo, konsumen dan masyarakat umum digiring berada pada posisi yang lemah dengan risiko mengalami kerugian bila tidak memilih atau membeli barang atau jasa dari kaum monopolis.
-          The right to be informed, yakni hak untuk memperoleh informasi. Konsumen dan masyarakat berhak memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai suatu barang/jasa yang dibeli atau dikonsumsinya. Informasi ini menjadi penting untuk diketahui terkait pertimbangan untuk jadi membeli atau tidak. Konsumen berhak mengetahui cirri/atribut negative dari suatu produk, misalnya efek samping mengkonsumsi suatu produk yang dapat dilihat pada label/kemasan produk.
-          The right to be hear, yakni hak untuk didengarkan. Konsumen berhak untuk didengarkan kebutuhan dan klainnya, hal ini juga terkait dengan hak memperoleh informasi.

2. Consumer International (1960)
Delapan hak konsumen menurut Consumer International[2]:
-          1. Hak tentang memperoleh kepuasan akan kebutuhan dasar seperti ketersediaan makanan layak, pakaian, perawatan kesehatan, pendidikan, ketersediaan air, dan sanitasi.
-          2. Hak untuk mendapatkan produk dan layanan yang aman dan tidak membahayakan diri sendiri.
-          3. Hak untuk mendapat informasi (fakta dan penjelasan) tentang produk yang ditawarkan terutama bila terjadi kesalahpahaman membaca label.
-          4. Hak untuk memilih produk dan layanan berkualitas dengan harga yang kompetitif.
-          5. Hak untuk didengar pendapatnya. Dalam rangka pengembangan produk barang dan jasa, pemerintah sebagai regulator wajib untuk mendengar dan mengakomadasi kepentingan konsumen.
-          6. Hak untuk mendapat ganti rugi. Konsumen berhak untuk menerima klaim sesuai dengan nominal yang dirugikan. Termasuk menerima kompensasi untuk kekeliruan, barang cacat, atau layanan jasa yang tidak memuaskan.
-          7. Hak untuk memperoleh informasi dan prosedur pemakaian sebelum konsumen membuat keputusan memilih produk dan layanan. Hak konsumen ini wajib diberikan penyedia produk dan jasa sebagai bentuk pertanggungjawaban pada hak dasar konsumen.
-          8. Hak untuk hidup di lingkungan yang sehat. Dimana konsumen berhak untuk hidup dan beraktivitas tanpa pencemaran yang membahayakan kesehatan. Baik di generasi sekarang maupun yang akan datang

3. Guidelines for consumer protection of 1985 (PBB)
3.1. Sebelum Guidelines for consumer protection of 1985
PBB menyatakan setiap konsumen dimanapun ia berada, maka ia bebas memiliki hak-hak dasar sosialnya. Hak-hak dasar yang dimaksud adalah hak mendapatkan keamanan dan keselamatan, hak memilih, hak didengar, hak mendapatkan ganti rugi, hak mendapatkan kebutuhan dasar manusia (cukup pangan dan papan), hak mendapatkan lingkungan yang baik dan bersih serta kewajiban menjaga lingkungan dan hak mendapatkan pendidikan  dasar. PBB menghimbau seluruh anggota untuk memberlakukan hak-hak konsumen tersebut di negaranya masing-masing.[3]
Secara historis, hak-hak dasar konsumen pertama kali dikemukakan oleh Presiden AS J.F.Kennedy yang dikenal dengan sebutan The Four Basic Right (1962).  Kemudian muncul beberapa hak konsumen selain itu, yaitu hak ganti rugi, hak pendidikan konsumen, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar dan  hak atas lingkungan yang sehat. Selanjutnya, keempat hak tersebut  merupakan bagian dari Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia yang dicanangkan  PBB pada tanggal 10 Desember 1948, masing-masing pada pasal 3, 8, 19, 21  dan pasal 26, yang oleh Organisasi Konsumen Sedunia (International  Organization of Consumers Union- IOCU) ditambahkan 4 hak dasar konsumen lainnya, yakni
-          hak untuk memperoleh kebutuhan hidup
-          hak untuk  memperoleh ganti rugi
-          hak untuk memperoleh pendidikan konsumen
-          hak  untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Lebih lanjut, Masyarakat Ekonomin Eropa (Europese Ekonomische Gemeenschap atau EEG) menyepakati 5 hak dasar konsumen, yaitu ;
-          hak  perlindungan kesehatan dan keamanan (recht op bescherming van zijn gezendheid en veiligheid),
-          hak perlindungan kepentingan ekonomi (recht op  bescherming van zijn economische belangen),
-          hak mendapat ganti rugi (recht op schadevergoeding),
-          hak atas penerangan (recht op voorlichting en vorming), hak untuk didengar (recht om te worden gehord).
Dua dekade berikutnya, setelah Kennedy menyampaikan pidato, pada  Maret 1983, maka Hari Hak Konsumen dirayakan untuk pertama  kali, dan setelah perjalanan panjang gerakan konsumen sejak pidatonya, hak  konsumen akhirnya diterima secara prinsip oleh pemerintah seluruh dunia  dalam Sidang Majelis Umum PBB (UN General Assembly) tanggal 9 April  1985. Pengakuan hak konsumen dilakukan melalui adopsi UN guidelines for  Consumers Protection. Lobi yang konsisten oleh kelompok konsumen  berdasarkan guidelines tersebut merupakan kesinambungan untuk  meningkatkan dan memperkuat perlindungan hukum bagi kelanjutan  gerakan konsumen di dunia; baik di negara berkembang maupun di negara maju. Usai Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy sesudah itu, L.B. Johnson, menambahkan perlu dikembangkan konsep product warranty and product liability[4]

3.2. Sesudah Guidelines for consumer protection of 1985
Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan resolusi No.39/248 Tahun 1985 tentang Perlindungan Konsumen (Guidelines for Consumer Protection) mengatur berbagai kepentingan konsumen yang perlu dilindungi, yaitu ;
(a) Perlindungan konsumen dari bahaya bagi kesehatan dan keamanan
(b) Promosi dan perlindungan kepentingan ekonomi sosial konsumen;
(c) Tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan  kemampuan  mereka melakukan pilihan yang tepat sesuai kehendak dan kebutuhan pribadi;
(d) Pendidikan konsumen;
(e) Tersedianya upaya ganti rugi  yang efektif;
(f) Kebebasan membentuk organisasi konsumen, untuk  menyuarakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan yang  menyangkut kepentingan mereka.

4. Berdasarkan UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
 Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen mengatur, hak konsumen adalah sebagai berikut[5] :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hakhak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Penjelasan:
Pasal 4
Huruf aj, b,c,d,e,f, : Cukup jelas
Huruf g
Hak untuk diperlukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin dan status sosial
lainnya.
Huruf h, I : cukup jelas

Daftar Pustaka

Indonesia. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, LN No.42 Tahun 1999, TLN No.3821.

Consumer International. “Consumer Rights” http://www.consumersinternational.org/who-we-are/consumer-rights/. Diakses 2 Maret 2014.

Darwis, Abdi. “Hak Konsumen untuk Mendapat Perlindungan Hukum dalam Industri Perumahan di Kota Tangerang” http://eprints.undip.ac.id/24439/1/Abdi_Darwis.pdf. Diakses 2 Maret 2014.

Widyahartono, Bob. “Telaah Hak-Hak Dasar Konsumen Perlu Sosialisasi Berkesinambungan” http://www.antaranews.com/berita/88305/telaah--hak-hak-dasar-konsumen-perlu-sosial isasi-berkesinambungan. Diakses pada 2 Maret 2014.

Gusman , Delfina dan Henny Andriani. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Kasus Ganti Rugi Barang Jaminan pada Perum Pegadaian”. http://fhuk.unand.ac.id /in/kerjasama-hukum/menuartikeldosen-category/932-perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-atas-kasus-ganti-rugi-barang-jaminan-article.html. Diakses pada 2 Maret 2014


       [1]Bob Widyahartono, “Telaah Hak-Hak Dasar Konsumen Perlu Sosialisasi Berkesinambungan” http://www.antaranews.com/berita/88305/telaah--hak-hak-dasar-konsumen-perlu-sosialisasi-berkesinambungan, diakses pada 2 Maret 2014.
       [2]Consumer International, “Consumer Rights”, http://www.consumersinternational.org/who-we-are/consumer-rights/, diakses 2 Maret 2014.
       [3]Delfina Gusman dan Henny Andriani, “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Kasus Ganti Rugi Barang Jaminan pada Perum Pegadaian” http://fhuk.unand.ac.id/in/kerjasama-hukum/menuartikeldosen-category/932-perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-atas-kasus-ganti-rugi-barang-jaminan-article.html, diakses pada 2 Maret 2014.
      [4]Abdi Darwis, “Hak Konsumen untuk Mendapat Perlindungan Hukum dalam Industri Perumahan di Kota Tangerang”, http://eprints.undip.ac.id/24439/1/Abdi_Darwis.pdf, diakses 2 Maret 2014.
       [5]Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, LN No.42 Tahun 1999, TLN No.3821, Ps.4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar