Selasa, 03 September 2019

Catatan: Makna "Pejabat Umum"


Istilah Pejabat Umum merupakan terjemahan dari istilah Openbare Ambtenaren yang terdapat dalam Pasal 1868 Burgerlijk Wetboek (BW) yang mana tidak ada penjelasannya pada Pasal 1868 tersebut.
  • Menurut Kamus Hukum salah satu arti dari Ambtenaren adalah Pejabat. Dengan demikian Openbare Ambtenaren adalah pejabat yang mempunyai tugas yang bertalian dengan kepentingan publik;
  • Notaris adalah salah satu pejabat umum yang memiliki wewenang umum yang tidak sama dengan wewenang yang dimiliki oleh pejabat lain; (Pasal 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 1 Reglement Op Head Notaris Ambt Stbl. 1860 Nomor 3, dan Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris Stbl. 1860 Nomor 3)
  • Pejabat lain yang ditunjuk untuk membuat akta otentik selain Notaris adalah Pegawai Catatan Sipil (Ambtenaar Van De Burgerlijke Stand), walaupun ia bukan ahli hukum, ia berhak membuat akta otentik tertentu, misalnya dalam hal membuat akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian;

Pada intinya, yang dimaksud dengan pejabat umum adalah orang dengan syarat-syarat tertentu yang mendapat kewenangan dari negara secara atributif untuk melaksanakan sebagian fungsi publik dari negara khususnya dalam bidang perdata.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar