Pada tahap penyelesaian Sengketa TUN secara litigasi di
peradilan TUN, diketahui bahwa Hakim menentukan (Pasal 107 pada UU 5/1986 dan
Penjelasannya):
- apa yang harus dibuktikan;
- beban pembuktian (siapa yang harus dibebani pembuktian, hal apa yang harus dibuktikan oleh pihak yang berperkara dan hal apa saja yang harus dibuktikan oleh Hakim sendiri, alat bukti mana saja yang diutamakan untuk dipergunakan dalam pembuktian); dan
- penilaian pembuktian (sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim);
Dalam hal ini, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan
putusan yang dibuatnya, yakni dengan memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada
alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar (Pasal 107 A UU 51/2009).
Perihal “alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar” kiranya
dapat disandingkan dengan “apa yang menjadi alasan Gugatan”, pun apabila ditarik
mundur terkait dengan “dasar Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan” tersebut.
Dengan telah lahirnya UU Administrasi
Pemerintahan (UUAP) – UU 30/2014, maka terdapat perkembangan hukum materil dan
formil peradilan TUN yang semula hanya diatur pada UU PERATUN (UU 5/86 jo UU
9/04 jo UU 51/09), termasuk perihal penegasan dasar Keputusan dan/atau
Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, sehingga diketahui hal-hal
berikut:
·
Terlebih dahulu, Pasal 53 Ayat (2) UU 5/1986
mengatur “alasan-alasan
yang dapat digunakan dalam gugatan” yakni:
1) peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Penjelasan: Ayat (2) Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas-asas umum pemerintahan yang
baik” adalah meliputi asas:
kepastian hukum;
tertib penyelenggaraan negara;
keterbukaan;
proporsionalitas;
profesionalitas;
akuntabilitas,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme.
·
Lebih lanjut, dalam
perkembangan hukum, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (UU 30/2014) mengatur lebih luas perihal sejumlah hal yang
kemudian menjadi batu uji, yakni:
1)
Penegasan penggunaan
peraturan perundang-undang “dan” AUPB sebagai dasar setiap
Keputusan dan/atau Tindakan; (Pasal
9 Ayat (1) UU 30/2014)
2)
Perluasan dan
penegasan dasar Penyelenggaraan
Administrasi Pemerintahan yakni tidak hanya
AUPB, tetapi juga asas legalitas dan asas pelindungan terhadap HAM; (Pasal 5 jo
Pasal 1 Angka 1 UU 30/2014);
3)
Penegasan dan perluasan
ragam AUPB, yakni tidak hanya berdasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
tetapi juga berdasarkan AUPB yang ditegaskan
dalam UUAP (Pasal 10 Ayat (1) UUAP, meliputi asas:
a) kepastian
hukum, b) kemanfaatan; c) ketidakberpihakan; d) kecermatan; e) tidak menyalahgunakan kewenangan; f)
keterbukaan; g) kepentingan umum; h) pelayanan yang baik) dan Asas-asas
umum lainnya di luar AUPB (sepanjang dijadikan dasar penilaian
hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap).
4)
Penegasan sahnya
Keputusan didasarkan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan dan AUPB (Pasal
52 Ayat (2) UU 30/2014 dan Penjelasannya)
Berdasarkan uraian
tersebut di atas, disimpulkan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku saat ini, disimpulkan bahwa batu uji sengketa
TUN, ada 4, yakni:
1. peraturan perundang-undangan;
2. AUPB;
3. asas legalitas; dan
4. asas pelindungan terhadap HAM.
Lebih lanjut,
diketahui bahwa sesungguhnya “asas legalitas” tersebut secara substansi sama
maknanya dengan asas “kepastian hukum” yang diatur pada AUPB sebagaimana
disebutkan Pasal 10 Ayat (1) huruf a UU 30/2014, namun demikian dengan
dicantumkannya secara khusus “asas legalitas” selain AUPB pada Pasal 5 UU
30/2014, maka batu uji sengketa TUN ada 3, yakni:
1. peraturan perundang-undangan;
2. AUPB, yakni asas legalitas/kepastian hukum dan asas-asas
lainnya; dan
3. asas pelindungan terhadap HAM.
Berikut tabel Dasar Keputusan dan/atau Tindakan Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan, Alasan Gugatan, dan Batu Uji Sengketa TUN Pasca
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan:
Selanjutnya, secara spesifik dalam hal pengaturan AUPB, diketahui
diatur pada sejumlah peraturan perundang-undangan berikut:
Pasal 107 UU 5/86
Pasal
107
Hakim
menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian
pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua
alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim.
Penjelasan
Pasal
ini mengatur ketentuan dalam rangka usaha menemukan kebenaran materiel.
Berbeda
dengan sistem hukum pembuktian dalam Hukum Acara Perdata, maka dengan
memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan tanpa bergantung
pada fakta dan hal yang diajukan oleh para pihak, Hakim Peradilan Tata Usaha
Negara dapat menemukan sendiri:
a. apa
yang harus dibuktikan;
b. siapa
yang harus dibebani pembuktian, hal apa yang harus dibuktikan oleh pihak yang
berperkara dan hal apa saja yang harus dibuktikan oleh Hakim sendiri;
c. alat
bukti mana saja yang diutamakan untuk dipergunakan dalam pembuktian;
d. kekuatan
pembuktian bukti yang telah diajukan.
Pasal 107 A UU
51/09
Pasal 107 A (disisipkan)
(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung
jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya.
(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar
hukum yang tepat dan benar.
Penjelasan
Ayat (1): Dalam membuat penetapan dan putusan, hakim harus
bersandar pada keadilan hukum dan norma yang ada dan berlaku di masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, seorang hakim tidak dibenarkan untuk membuat
penetapan atau putusan yang
didasarkan oleh adanya kepentingan dan atau keuntungan pribadi.
Pasal 53 Ayat (2) UU 5/86
“2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam
gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Keputusan Tata Usaha
Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu
bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Penjelasan: Ayat (2)
Huruf b
Yang dimaksud dengan
“asas-asas umum pemerintahan yang baik” adalah meliputi asas:
kepastian hukum;
tertib penyelenggaraan
negara;
keterbukaan;
proporsionalitas;
profesionalitas;
akuntabilitas,
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:
a. asas legalitas;
Penjelasan: Yang
dimaksud dengan “asas legalitas” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi
Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan
yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
b. asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “asas perlindungan
terhadap hak asasi manusia” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi
Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak
dasar Warga Masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
c. AUPB.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan mengatur mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai
berikut:
Pasal 1 Angka 1 UU
30/2014
Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam
pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat
pemerintahan.
Pasal 9 Ayat (1) UU
30/2014
Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
Pasal 52 UU 30/2014
dan Penjelasannya
(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:
b. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
c. dibuat sesuai prosedur; dan
Penjelasan: Huruf b
Salah satu bentuk
prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur.
d. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.
(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
Pasal 1 Angka 6 UU
28/1999
Asas
Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma
kesusilaan, kepatutan dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelengara Negara
yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pasal 3 UU 28/1999 dan
Penjelasannya
Asas-asas
umum penyelenggaraan negara meliputi:
1.
Asas
Kepastian Hukum;
2.
Asas
Tertib Penyelenggaraan Negara;
3.
Asas
Kepentingan Umum;
4.
Asas
Keterbukaan;
5.
Asas
Proporsionalitas;
6.
Asas
Profesionalitas; dan
7.
Asas
Akuntabilitas.
Penjelasannya:
Angka
1 Yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara hukum
yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan
keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.
Angka
2 Yang dimaksud dengan “Asas Tertib Penyelenggaraan Negara” adalah asas yang
menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian
penyelenggaraan negara.
Angka
3 Yang dimaksud dengan “Asas Kepentingan Umum” adalah yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
Angka
4 Yang dimaksud dengan “Asas Keterbukaan” adalah asas yang membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
Angka
5 Yang dimaksud dengan “Asas Proporsionalitas” adalah asas yang mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
Angka
6 Yang dimaksud dengan “Asas Profesionalitas” adalah asas yang mengutamakan
keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Angka
7 Yang dimaksud dengan “Asas Akuntabilitas” adalah asas yang menentukan bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 1 Angka 17 UU
30/2014
“Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya
disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang
bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 10 UU 30/2014
dan Penjelasannya:
(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini (UUAP) meliputi asas:
a. kepastian
hukum. Pada bagian Penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “asas
kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan
ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam
setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
b. kemanfaatan.
Pada bagian Penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan”
adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara:
(1) kepentingan
individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain;
(2) kepentingan
individu dengan masyarakat;
(3) kepentingan
Warga Masyarakat dan masyarakat asing;
(4) kepentingan
kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain;
(5) kepentingan
pemerintah dengan Warga Masyarakat;
(6) kepentingan
generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang;
(7) kepentingan
manusia dan ekosistemnya;
(8) kepentingan
pria dan wanita.
c. ketidakberpihakan.
Pada bagian Penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “asas
ketidakberpihakan” adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan
dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak
diskriminatif.
d. kecermatan.
Pada bagian Penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “asas kecermatan”
adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus
didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas
penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan
dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum
Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.
e. tidak
menyalahgunakan kewenangan. Pada bagian Penjelasan dinyatakan bahwa yang
dimaksud dengan “asas tidak menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang
mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan
kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak
sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak
menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
f. keterbukaan.
Pada bagian Penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “asas keterbukaan”
adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh
informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan
pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi,
golongan, dan rahasia negara.
g. kepentingan
umum. Pada bagian Penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “asas
kepentingan umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan
umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.
Dan
h. pelayanan
yang baik. Pada bagian Penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “asas
pelayanan yang baik” adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu,
prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar
penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap. Penjelasan: Yang dimaksud dengan “asas-asas umum lainnya di luar AUPB”
adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan
negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi
atau putusan Mahkamah Agung.”
Pasal 20 Ayat (1) UU 32/2004
dan Penjelasannya
(1) Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman
pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
a.
asas
kepastian hukum;
b.
asas
tertib penyelenggara negara;
c.
asas
kepentingan umum;
d.
asas
keterbukaan;
e.
asas
proporsionalitas;
f.
asas
profesionalitas;
g.
asas
akuntabilitas;
h.
asas
efisiensi; dan
i.
asas
efektivitas.
Penjelasannya:
Asas
Umum Penyelenggaraan Negara dalam ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, ditambah asas efisiensi dan asas efektivitas.
Penjelasan Pasal 4 Huruf
a UU 37/2008
Ombudsman
bertujuan:
a.
mewujudkan
negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera;
Penjelasan
Huruf a:
Yang
dimaksud “negara hukum” adalah negara yang dalam segala aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan
pemerintahan harus berdasarkan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik
yang bertujuan meningkatkan kehidupan demokratis yang sejahtera, berkeadilan,
dan bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar