Senin, 05 Agustus 2019

Batu Uji Sengketa TUN Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan


Pada tahap penyelesaian Sengketa TUN secara litigasi di peradilan TUN, diketahui bahwa Hakim menentukan (Pasal 107 pada UU 5/1986 dan Penjelasannya):

  1. apa yang harus dibuktikan;
  2. beban pembuktian (siapa yang harus dibebani pembuktian, hal apa yang harus dibuktikan oleh pihak yang berperkara dan hal apa saja yang harus dibuktikan oleh Hakim sendiri, alat bukti mana saja yang diutamakan untuk dipergunakan dalam pembuktian); dan
  3. penilaian pembuktian (sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim);
Dalam hal ini, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya, yakni dengan memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar (Pasal 107 A UU 51/2009).

Perihal “alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar” kiranya dapat disandingkan dengan “apa yang menjadi alasan Gugatan”, pun apabila ditarik mundur terkait dengan “dasar Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan” tersebut.

Dengan telah lahirnya UU Administrasi Pemerintahan (UUAP) – UU 30/2014, maka terdapat perkembangan hukum materil dan formil peradilan TUN yang semula hanya diatur pada UU PERATUN (UU 5/86 jo UU 9/04 jo UU 51/09), termasuk perihal penegasan dasar Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, sehingga diketahui hal-hal berikut:
·         Terlebih dahulu, Pasal 53 Ayat (2) UU 5/1986 mengatur alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan” yakni:
1)    peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2)    asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Penjelasan: Ayat (2) Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas-asas umum pemerintahan yang baik” adalah meliputi asas:
kepastian hukum;
tertib penyelenggaraan negara;
keterbukaan;
proporsionalitas;
profesionalitas;
akuntabilitas,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
·         Lebih lanjut, dalam perkembangan hukum, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) mengatur lebih luas perihal sejumlah hal yang kemudian menjadi batu uji, yakni:
1)    Penegasan penggunaan peraturan perundang-undang “dan” AUPB sebagai dasar setiap Keputusan dan/atau Tindakan; (Pasal 9 Ayat (1) UU 30/2014)
2)    Perluasan dan penegasan dasar Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan yakni tidak hanya AUPB, tetapi juga asas legalitas dan asas pelindungan terhadap HAM; (Pasal 5 jo Pasal 1 Angka 1 UU 30/2014);
3)    Penegasan dan perluasan ragam AUPB, yakni tidak hanya berdasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tetapi juga berdasarkan AUPB yang ditegaskan dalam UUAP (Pasal 10 Ayat (1) UUAP, meliputi asas: a) kepastian hukum, b) kemanfaatan; c) ketidakberpihakan; d) kecermatan; e)  tidak menyalahgunakan kewenangan; f) keterbukaan; g) kepentingan umum; h) pelayanan yang baik) dan Asas-asas umum lainnya di luar AUPB (sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap).
4)    Penegasan sahnya Keputusan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB (Pasal 52 Ayat (2) UU 30/2014 dan Penjelasannya)
Berdasarkan uraian tersebut di atas, disimpulkan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, disimpulkan bahwa batu uji sengketa TUN, ada 4, yakni:
1.    peraturan perundang-undangan; 
2.    AUPB;
3.    asas legalitas; dan
4.    asas pelindungan terhadap HAM.
Lebih lanjut, diketahui bahwa sesungguhnya “asas legalitas” tersebut secara substansi sama maknanya dengan asas “kepastian hukum” yang diatur pada AUPB sebagaimana disebutkan Pasal 10 Ayat (1) huruf a UU 30/2014, namun demikian dengan dicantumkannya secara khusus “asas legalitas” selain AUPB pada Pasal 5 UU 30/2014, maka batu uji sengketa TUN ada 3, yakni:
1.    peraturan perundang-undangan;
2.    AUPB, yakni asas legalitas/kepastian hukum dan asas-asas lainnya; dan
3.    asas pelindungan terhadap HAM.

Berikut tabel Dasar Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Alasan Gugatan, dan Batu Uji Sengketa TUN Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan:

Selanjutnya, secara spesifik dalam hal pengaturan AUPB, diketahui diatur pada sejumlah peraturan perundang-undangan berikut:

Ketentuan Hukum:
            Pasal 107 UU 5/86
Pasal 107
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim.
Penjelasan
Pasal ini mengatur ketentuan dalam rangka usaha menemukan kebenaran materiel.
Berbeda dengan sistem hukum pembuktian dalam Hukum Acara Perdata, maka dengan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan tanpa bergantung pada fakta dan hal yang diajukan oleh para pihak, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dapat menemukan sendiri:
a.    apa yang harus dibuktikan;
b.    siapa yang harus dibebani pembuktian, hal apa yang harus dibuktikan oleh pihak yang berperkara dan hal apa saja yang harus dibuktikan oleh Hakim sendiri;
c.    alat bukti mana saja yang diutamakan untuk dipergunakan dalam pembuktian;
d.    kekuatan pembuktian bukti yang telah diajukan.

Pasal 107 A UU 51/09

Pasal 107 A (disisipkan)
(1)  Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya.
(2)  Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.
Penjelasan
Ayat (1): Dalam membuat penetapan dan putusan, hakim harus bersandar pada keadilan hukum dan norma yang ada dan berlaku di masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, seorang hakim tidak dibenarkan untuk membuat penetapan atau putusan yang didasarkan oleh adanya kepentingan dan atau keuntungan pribadi.

Pasal 53 Ayat (2) UU 5/86
“2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.    Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.    Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Penjelasan: Ayat (2) Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas-asas umum pemerintahan yang baik” adalah meliputi asas:
kepastian hukum;
tertib penyelenggaraan negara;
keterbukaan;
proporsionalitas;
profesionalitas;
akuntabilitas,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:
a.    asas legalitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
b.    asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “asas perlindungan terhadap hak asasi manusia” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak dasar Warga Masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c.    AUPB.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai berikut:

Pasal 1 Angka 1 UU 30/2014
Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Pasal 9 Ayat (1) UU 30/2014
Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Pasal 52 UU 30/2014 dan Penjelasannya
(1)  Syarat sahnya Keputusan meliputi:
b.    ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
c.    dibuat sesuai prosedur; dan
Penjelasan: Huruf b
Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur.
d.    substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.
(2)  Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Pasal 1 Angka 6 UU 28/1999
Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelengara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pasal 3 UU 28/1999 dan Penjelasannya
Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi:
1.    Asas Kepastian Hukum;
2.    Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
3.    Asas Kepentingan Umum;
4.    Asas Keterbukaan;
5.    Asas Proporsionalitas;
6.    Asas Profesionalitas; dan
7.    Asas Akuntabilitas.
Penjelasannya:
Angka 1 Yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.

Angka 2 Yang dimaksud dengan “Asas Tertib Penyelenggaraan Negara” adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.

Angka 3 Yang dimaksud dengan “Asas Kepentingan Umum” adalah yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.

Angka 4 Yang dimaksud dengan “Asas Keterbukaan” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.

Angka 5 Yang dimaksud dengan “Asas Proporsionalitas” adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.

Angka 6 Yang dimaksud dengan “Asas Profesionalitas” adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Angka 7 Yang dimaksud dengan “Asas Akuntabilitas” adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 1 Angka 17 UU 30/2014
“Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 10 UU 30/2014 dan Penjelasannya:
(1)  AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini (UUAP) meliputi asas:
a.    kepastian hukum. Pada bagian Penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
b.    kemanfaatan. Pada bagian Penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara:
(1)  kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain;
(2)  kepentingan individu dengan masyarakat;
(3)  kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing;
(4)  kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain;
(5)  kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat;
(6)  kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang;
(7)  kepentingan manusia dan ekosistemnya;
(8)  kepentingan pria dan wanita.
c.    ketidakberpihakan. Pada bagian Penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “asas ketidakberpihakan” adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
d.    kecermatan. Pada bagian Penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.
e.    tidak menyalahgunakan kewenangan. Pada bagian Penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “asas tidak menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
f.     keterbukaan. Pada bagian Penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
g.    kepentingan umum. Pada bagian Penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif. Dan
h.    pelayanan yang baik. Pada bagian Penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “asas pelayanan yang baik” adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penjelasan: Yang dimaksud dengan “asas-asas umum lainnya di luar AUPB” adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.”

Pasal 20 Ayat (1) UU 32/2004 dan Penjelasannya
(1)  Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
a.    asas kepastian hukum;
b.    asas tertib penyelenggara negara;
c.    asas kepentingan umum;
d.    asas keterbukaan;
e.    asas proporsionalitas;
f.     asas profesionalitas;
g.    asas akuntabilitas;
h.    asas efisiensi; dan
i.      asas efektivitas.
Penjelasannya:
Asas Umum Penyelenggaraan Negara dalam ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, ditambah asas efisiensi dan asas efektivitas.

Penjelasan Pasal 4 Huruf a UU 37/2008
Ombudsman bertujuan:
a.    mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera;
Penjelasan Huruf a:
Yang dimaksud “negara hukum” adalah negara yang dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang bertujuan meningkatkan kehidupan demokratis yang sejahtera, berkeadilan, dan bertanggung jawab.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar