Rabu, 21 Agustus 2019

IZIN, DISPENSASI, KONSESI BERDASARKAN UU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN


Perihal Izin, Dispensasi, dan Konsesi diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014 – UU AP) yakni pada:

  1.  Pasal 1 Angka 19, 20, dan 21 UU AP;
  2. Bab IV Hak dan Kewajiban Pejabat Pemerintahan, Pasal 6 Ayat (2) Huruf h;
  3. Bab VII Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Bagian Kelima Izin, Dispensasi, dan Konsesi, Pasal 39 UU AP;

Berikut inti pengaturan Izin, Konsesi, dan Dispensasi berdasarkan UU AP:






Ketentuan UU AP:
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMERINTAHAN
Pasal 6
(1)   Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.
(2)   Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    melaksanakan Kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;
b.    menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan Kewenangan yang dimiliki;
c.    menetapkan Keputusan berbentuk tertulis atau elektronis dan/atau menetapkan Tindakan;
d.    menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan;
e.    menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya;
f.     mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.    menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan;
h.    menerbitkan Izin, Dispensasi, dan/atau Konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
i.      memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya;
j.      memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan tugasnya;
k.    menyelesaikan Sengketa Kewenangan di lingkungan atau wilayah kewenangannya;
l.      menyelesaikan Upaya Administratif yang diajukan masyarakat atas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuatnya; dan
m.  menjatuhkan sanksi administratif kepada bawahan yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 39
(1)   Pejabat Pemerintahan yang berwenang dapat menerbitkan Izin, Dispensasi, dan/atau Konsesi dengan berpedoman pada AUPB dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Izin apabila:
a.    diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan
b.    kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus dan/atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Ayat (2) Huruf b: Yang dimaksud dengan “memerlukan perhatian khusus” adalah setiap usaha atau kegiatan yang dilakukan atau dikerjakan oleh Warga Masyarakat, dalam rangka menjaga ketertiban umum, maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan perlu memberikan perhatian dan pengawasan.
(3)   Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Dispensasi apabila:
a.    diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan
b.    kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah.
(4)   Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Konsesi apabila:
a.    diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan;
b.    persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau swasta; dan
c.    kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus.
Penjelasan Ayat (4) Huruf b: Yang dimaksud dengan “swasta” meliputi perorangan, korporasi yang berbadan hukum di Indonesia, dan asing.
(5)   Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)   Izin, Dispensasi, atau Konsesi tidak boleh menyebabkan kerugian negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar