Perihal Izin,
Dispensasi, dan Konsesi diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014 –
UU AP) yakni pada:
- Pasal 1 Angka 19, 20, dan 21 UU AP;
- Bab IV Hak dan Kewajiban Pejabat Pemerintahan, Pasal 6 Ayat (2) Huruf h;
- Bab VII Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Bagian Kelima Izin, Dispensasi, dan Konsesi, Pasal 39 UU AP;
Berikut inti pengaturan
Izin, Konsesi, dan Dispensasi berdasarkan UU AP:
Ketentuan UU AP:
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMERINTAHAN
Pasal 6
(1) Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan
Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melaksanakan Kewenangan yang dimiliki berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;
b. menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan
Kewenangan yang dimiliki;
c. menetapkan Keputusan berbentuk tertulis atau
elektronis dan/atau menetapkan Tindakan;
d. menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah,
mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan;
e. menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya;
f. mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat
Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk
melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan;
h. menerbitkan Izin, Dispensasi, dan/atau Konsesi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
i.
memperoleh perlindungan
hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya;
j.
memperoleh bantuan
hukum dalam pelaksanaan tugasnya;
k. menyelesaikan Sengketa Kewenangan di lingkungan atau
wilayah kewenangannya;
l.
menyelesaikan Upaya
Administratif yang diajukan masyarakat atas Keputusan dan/atau Tindakan yang
dibuatnya; dan
m. menjatuhkan sanksi administratif kepada bawahan yang
melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 39
(1)
Pejabat Pemerintahan
yang berwenang dapat menerbitkan Izin, Dispensasi, dan/atau Konsesi dengan berpedoman
pada AUPB dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Keputusan Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Izin apabila:
a. diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan;
dan
b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan
yang memerlukan perhatian khusus dan/atau memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penjelasan Ayat (2) Huruf
b: Yang dimaksud dengan “memerlukan perhatian khusus” adalah setiap usaha atau
kegiatan yang dilakukan atau dikerjakan oleh Warga Masyarakat, dalam rangka
menjaga ketertiban umum, maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan perlu
memberikan perhatian dan pengawasan.
(3)
Keputusan Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Dispensasi apabila:
a. diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan;
dan
b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan
pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah.
(4)
Keputusan Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Konsesi apabila:
a. diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan;
b. persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, dan/atau swasta; dan
c. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan
yang memerlukan perhatian khusus.
Penjelasan Ayat (4) Huruf b: Yang dimaksud dengan
“swasta” meliputi perorangan, korporasi yang berbadan hukum di Indonesia, dan
asing.
(5)
Izin, Dispensasi, atau
Konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6)
Izin, Dispensasi, atau
Konsesi tidak boleh menyebabkan kerugian negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar